News Berita

Polisi: Korban Pelecehan Pengasuh Ponpes Pati Terdeteksi 5 Santriwati, Bukan 50

Polisi: Korban Pelecehan Pengasuh Ponpes Pati Terdeteksi 5 Santriwati, Bukan 50 #newsupdate #update #news #text

Polisi: Korban Pelecehan Pengasuh Ponpes Pati Terdeteksi 5 Santriwati, Bukan 50
Kondisi Pondok Pesantren Ndolo Kusumo, Selasa (5/5/2026). Foto: kumparan
Kondisi Pondok Pesantren Ndolo Kusumo, Selasa (5/5/2026). Foto: kumparan

Polisi menyebut sejauh ini ada lima orang yang terdeteksi sebagai korban dugaan pencabulan oleh pengasuh Pondok Pesantren (Ponpes) Ndholo Kusumo, Asyhari, di Kecamatan Tlogowungu, Kabupaten Pati.

Keterangan polisi ini berbeda dengan keterangan kuasa hukum korban, Ali Yusron, yang mengungkapkan korban kiai cabul mencapai 50 santriwati.

"Jadi pada saat ini, mulai dari awal pelaporan sampai dengan saat ini, untuk korban ada lima. Dari lima tersebut, tiga mencabut keterangannya," kata Kasat Reskrim Polresta Pati, Kompol Dika Hadian Widya Wiratama, Selasa (5/5).

Sehingga, polisi baru mendapatkan keterangan dari dua korban. Salah satunya adalah pelapor.

Soal pernyataan kuasa hukum korban yang menyebut ada 50 santriwati jadi korban, Dika berharap yang bersangkutan memberikan data yang valid agar pihaknya juga dapat memeriksa kebenarannya dan tidak jadi isu liar yang meresahkan masyarakat.

"Kalau memang ada (50), itu kita minta datanya. Jangan nanti diceritakan di luar, nanti menjadi isu liar," tegasnya.

"Kalau memang fokus kita sama, ayo sampaikan ke kita datanya mana, kita periksa. Saya janji, dari misalnya 50 ada itu, identitas akan kami sembunyikan," lanjut dia.

Dika memastikan kasus dugaan pencabulan ini tidak akan berhenti meski ada korban yang mencabut laporan.

"Jadi jangan khawatir rekan-rekan terkait kasus tindak pidana kekerasan seksual ini. Pencabutan laporan itu tidak menghentikan penyidikan karena ini bukan delik aduan, ini delik umum. Jadi sifatnya di atas dari KUHP, saya pastikan itu. Jadi tidak ada perkara berhenti," katanya.

Para korban diimbau segera melapor. Kerahasiaan pelapor dijamin kepolisian.

"Jadi kami mengimbau, baik korban atau dari masyarakat, baik tetangga maupun keluarga, jika ada yang pernah menjadi korban silakan langsung mengarahkan ke Satreskrim. Kami akan menjamin identitas korban, tidak usah khawatir," ujarnya.

Semakin banyak korban yang melapor diharapkan bisa membuat majelis hakim mempertimbangkan vonis maksimal kepada pelaku.

"Tujuan kita sama, paling tidak pelaku ini dihukum maksimal. Jadi dengan adanya banyak korban itu, nanti akan jadi pertimbangan hakim di pengadilan untuk menentukan vonis hukumannya," harap Dika.

Dika berterima kasih kepada para korban yang sudah berani bicara dan memperjuangkan keadilan. Kesaksian korban sangat berarti bagi aparat penegak hukum untuk menjerat tersangka.

"Terima kasih kepada pihak korban yang sudah berani untuk tetap memperjuangkan. Jadi bukan hanya memperjuangkan dirinya sendiri, tapi memperjuangkan semua korban," pungkasnya.

Sebelumnya, Ali Yusron, mengatakan ada 8 santri yang meminta bantuannya untuk melaporkan kasus itu. Namun, jumlah tersebut masih dapat bertambah.

"Korban yang mengadu itu ada delapan orang. Sebetulnya dari keterangan saksi, korban lebih dari 30 sampai 50 santriwati di bawah umur, kelas 1 kelas 2 SMP (Sekolah Menengah Pertama)," kata Ali, beberapa waktu lalu.

Buka sumber asli