Polda Metro: Penanganan Kasus Roy-Tifa Dilakukan Transparan dan Akuntabel
Polda Metro: Penanganan Kasus Roy-Tifa Dilakukan Transparan dan Akuntabel #newsupdate #update #news #text

Polda Metro Jaya memastikan penanganan kasus dugaan penyebaran informasi tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) dilakukan dengan transparan dan akuntabel. Dalam kasus ini, polisi telah menangkap Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma alias dr Tifa.
Dirkrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iman Imanuddin, mengatakan seluruh proses penyidikan yang telah dilakukan oleh penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya selalu berpedoman pada hukum formil, hukum materiil, dan Standar Operasional Prosedur (SOP).

"Proses ini merupakan wujud nyata dari pelaksanaan Asta Cita Bapak Presiden Prabowo Subianto untuk menghadirkan penegakan hukum yang tidak diskriminatif, berkeadilan, transparan, dan akuntabel, serta menjamin perlindungan hukum bagi siapa pun warga negara Indonesia tanpa melihat latar belakang suku, agama, ras, maupun golongannya," kata Iman saat jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Jumat (19/6).
Lebih lanjut, Iman menyampaikan proses penyidikan yang dilakukan telah melalui berbagai tahapan sebagaimana diatur dalam KUHP dan KUHAP, baik itu KUHP dan KUHAP yang lama maupun yang baru.

"Yakni Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025, serta Undang-Undang tentang penyesuaian tindak pidana yaitu Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026," ujarnya.
"Hal ini tentunya untuk menjamin profesionalisme, proporsionalitas, akuntabilitas, dan transparansi dalam proses penyidikan tindak pidana," sambungnya.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, mengatakan penangkapan terhadap keduanya dilakukan setelah berkas perkaranya telah dinyatakan lengkap oleh kejaksaan.

"Proses upaya paksa penangkapan saudara RS dan saudari TF atau TT, kami kembali menegaskan bahwa penangkapan ini dilakukan setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap atau P21 oleh kejaksaan," kata Budi.
Kasus tuduhan ijazah palsu ini dilaporkan Jokowi ke Polda Metro Jaya pada Rabu, 30 April 2025. Polisi kemudian menetapkan 8 orang sebagai tersangka, termasuk dokter Tifa dan Roy Suryo.
Dalam perjalanan waktu, 3 dari 8 tersangka itu menempuh jalan damai dengan Jokowi, yaitu Eggi Sudjana, Damai Hari Lubis, dan Rismon Hasiholan Sianipar. Polisi pun menghentikan penyidikan pada ketiga orang itu (SP3).