News Berita

Polda Jateng Sebut Robig Resmi Dipecat Sejak Februari 2026

Polda Jateng Sebut Robig Resmi Dipecat Sejak Februari 2026 #newsupdate #update #news #text

Polda Jateng Sebut Robig Resmi Dipecat Sejak Februari 2026
Terdakwa kasus penembakan yang menewaskan siswa SMK di Semarang Aipda Robig saat akan menjalani sidang di PN Semarang, Jawa Tengah, Selasa (8/4/2025). Foto: I.C. Senjaya/ANTARA
Terdakwa kasus penembakan yang menewaskan siswa SMK di Semarang Aipda Robig saat akan menjalani sidang di PN Semarang, Jawa Tengah, Selasa (8/4/2025). Foto: I.C. Senjaya/ANTARA

Eks polisi yang menembak pelajar hingga tewas di Semarang, Robig Zaenudin, resmi dipecat pada 18 Februari 2026 setelah terlibat kasus narkoba di Lapas Kedungpane Semarang.

Sebelumnya pada 19 Januari 2026, Robig tertangkap tangan sedang dalam kondisi tidak stabil; nampak tidak normal saat polisi dan petugas lapas menggelar sidak di Lapas Kedungpane.

Robig kemudian dipindah ke Lapas II A Gladakan Nusakambangan pada 14 Februari 2026. Pihak Lapas Kedungpane menyebut Robig diduga mengendalikan narkoba di luar Lapas.

"Yang bersangkutan sudah bukan anggota Polri lagi. Secara resmi tanggal 18 Februari 2026 sudah PTDH. Kemudian yang bersangkutan juga sudah pindah Nusakambangan (usai diduga penyalahgunaan narkoba)," tegas Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol Artanto di Mapolda Jateng, Jumat (24/4).

Ia mengatakan, Robig sudah tak lagi menerima gaji dari instansi Polri. Robig juga tidak mendapat pesangon maupun hak apa pun karena pemberhentiannya secara tidak hormat.

"PTDH tidak dapat apa-apa, termasuk pesangon," tegas Artanto.

Robig juga terbukti positif narkoba saat dilakukan tes urine pada Januari 2026 dalam sidak itu. Namun, belum diketahui jenis narkoba apa yang dikonsumsi.

"Dilakukan tes urine dan ditemukan Robig positif narkoba. Tapi dalam urine positif narkoba jenisnya sabu atau yang lain masih kita dalami," jelas Artanto.

Terkait, informasi adanya barang bukti sabu-sabu seberat 15 kilogram dalam kasus Robig, Artanto menegaskan masih dalam pendalaman.

"Saya belum tahu siklusnya, korelasinya, seperti apa. Masih dalam pendalaman," tegas Artanto.

Namun, Artanto menegaskan yang Robig akan dijerat pidana dalam kasus narkoba yang menjeratnya kali ini.

"Tentunya siapa pun yang melakukan tindak pidana narkoba akan diproses secara hukum," kata Artanto.

Sebelumnya, Robig anggota Polrestabes Semarang divonis 15 tahun oleh Pengadilan Negeri Semarang dalam kasus penembakan yang menewaskan Gamma Rizkynata Oktavandy (17) pelajar di Semarang. Sidang vonis itu digelar pada 8 Agustus 2025.

Gamma meninggal dunia pada Minggu (24/11/2024) setelah mendapat perawatan di RSUP dr Kariadi Semarang.

Tak hanya Gamma, ada 2 anak lain yang menjadi korban penembakan namun mereka selamat.

Buka sumber asli