News Berita

Polda Jambi Musnahkan 52 Ribu Ekstasi hingga Etomidate Vape

Polda Jambi Musnahkan 52 Ribu Ekstasi hingga Etomidate Vape #newsupdate #update #news #text

Polda Jambi Musnahkan 52 Ribu Ekstasi hingga Etomidate Vape
Pemusnahan narkoba jenis sabu-ektasi oleh Polda Jambi. Foto: Dok. Istimewa
Pemusnahan narkoba jenis sabu-ektasi oleh Polda Jambi. Foto: Dok. Istimewa

Polda Jambi memusnahkan barang bukti narkotika hasil pengungkapan kasus sepanjang 2026 di Lapangan Hitam Polda Jambi dalam rangka Hari Anti Narkotika Internasional (HANI).

Barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari 147 gram sabu, 52.963 butir ekstasi dengan berat sekitar 23.224 gram, serta 887 cartridge etomidate atau sabu cair untuk vape seberat sekitar 2.028,6 gram/ml.

Sebelum dimusnahkan, seluruh barang bukti lebih dulu diuji oleh Bidang Dokkes Polda Jambi. Pemusnahan dilakukan menggunakan mesin incinerator.

Kapolda Jambi Irjen Krisno H. Siregar mengatakan, pemusnahan ini dilakukan untuk memastikan barang bukti narkotika yang disita tidak kembali beredar di masyarakat.

“Pemusnahan secara terbuka ini adalah bentuk transparansi bahwa setiap gram barang haram yang berhasil disita dipastikan hancur dan tidak akan kembali beredar di tengah masyarakat. Namun kita tidak boleh berpuas diri karena perang melawan narkoba adalah perjuangan jangka panjang,” kata Krisno dalam keterangannya, Minggu (28/6).

Pemusnahan narkoba jenis sabu-ektasi oleh Polda Jambi. Foto: Dok. Istimewa
Pemusnahan narkoba jenis sabu-ektasi oleh Polda Jambi. Foto: Dok. Istimewa

Krisno menegaskan narkotika masih menjadi ancaman serius bagi ketahanan bangsa. Karena itu, pemberantasannya membutuhkan keterlibatan seluruh elemen masyarakat.

Dalam enam tahun terakhir, jajaran Polda Jambi mencatat telah mengungkap 4.727 kasus narkotika dengan total 6.470 tersangka.

Pemusnahan narkoba jenis sabu-ektasi oleh Polda Jambi. Foto: Dok. Istimewa
Pemusnahan narkoba jenis sabu-ektasi oleh Polda Jambi. Foto: Dok. Istimewa

Selain penindakan, polisi mendorong pendekatan rehabilitasi bagi korban penyalahgunaan narkotika. Direktur Reserse Narkoba Polda Jambi Kombes Dewa Made Palguna mengatakan, ada 14 orang yang menjalani restorative justice setelah melalui asesmen.

“Itu diasesmen tim asesmen terpadu dan dilakukan rehabilitasi ke panti rehabilitasi mitra BNN,” ujarnya.

Ia juga mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika.

“Pencegahan merupakan kunci utama keberhasilan pemberantasan narkoba,” tegasnya.

Buka sumber asli