News Berita

PKB Nilai Parliamentary Threshold hingga 7 Persen Masih Bisa Diterima

PKB Nilai Parliamentary Threshold hingga 7 Persen Masih Bisa Diterima #newsupdate #Update #news #text

PKB Nilai Parliamentary Threshold hingga 7 Persen Masih Bisa Diterima
Petugas membawa kotak suara saat melaksanakan rekapitulasi hasil penghitungan suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta tingkat kecamatan di Kantor Kecamatan Makasar, Jakarta Timur, Jumat (29/11/2024). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
Petugas membawa kotak suara saat melaksanakan rekapitulasi hasil penghitungan suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta tingkat kecamatan di Kantor Kecamatan Makasar, Jakarta Timur, Jumat (29/11/2024). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan

Wakil Ketua Umum PKB, Jazilul Fawaid, mendukung kenaikan ambang batas parlemen (parliamentary threshold) hingga 7 persen dalam pembahasan Revisi Undang-Undang (RUU) Pemilu.

“Bagi PKB lima sampai tujuh persen boleh. Tapi kan tetap kita harus mendengar aspirasi yang lain ya, tapi bagi PKB ambang sampai tujuh persen, lima, tujuh persen itu masih boleh lah,” kata Jazilul di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (18/6/2026).

Pernyataan tersebut disampaikan Jazilul terkait usulan perubahan ambang batas parlemen atau parliamentary threshold dalam revisi RUU Pemilu.

Parliamentary threshold adalah ambang batas perolehan suara minimal yang harus didapatkan oleh partai politik dalam pemilihan umum. Persyaratan ini wajib dipenuhi agar partai politik tersebut bisa diikutsertakan dalam penentuan perolehan kursi di parlemen.

Saat ini, ambang batas parlemen yang berlaku sebesar 4 persen suara sah nasional untuk dapat memperoleh kursi di DPR. Ketentuan tersebut diatur dalam Undang-Undang Pemilu yang berlaku.

Jazilul mengatakan, PKB hingga kini masih mengkaji berbagai masukan terkait substansi revisi UU Pemilu. Karena itu, partainya belum menentukan sikap final terhadap sejumlah isu krusial yang akan dibahas.

“Nah bagi PKB, Undang-Undang Pemilu itu memang harus dicermati lebih. Dan PKB terus akan menerima masukan terkait dengan Undang-Undang Pemilu. Jadi nanti pada saatnya PKB akan mengambil sikap terkait beberapa hal yang krusial di Undang-Undang Pemilu, baik terkait dengan presidential threshold, parliamentary threshold, dapil, pemilu serentak,” ujarnya.

Ketua Fraksi PKB DPR RI Jazilul Fawaid saat dijumpai usai acara pelantikan Pimpinan MPR 2024-2029, Jakpus, Kamis (3/10/2024). Foto: Thomas Bosco/kumparan
Ketua Fraksi PKB DPR RI Jazilul Fawaid saat dijumpai usai acara pelantikan Pimpinan MPR 2024-2029, Jakpus, Kamis (3/10/2024). Foto: Thomas Bosco/kumparan

Menurut dia, pembahasan revisi UU Pemilu tidak hanya menyangkut ambang batas parlemen, tetapi juga sejumlah isu lain yang perlu disinkronkan.

“Jadi di situ banyak sekali menunya, pasal-pasal yang harus disinkronkan. Jadi posisi PKB saat ini mengkaji semua masukan yang ada, kita terbuka untuk menerima masukan,” tutur Jazilul.

Selain parliamentary threshold, sejumlah isu yang diperkirakan menjadi pembahasan dalam revisi UU Pemilu antara lain presidential threshold, penataan daerah pemilihan (dapil), serta desain pelaksanaan pemilu serentak.

Buka sumber asli