Pinjol Ilegal Ditutup, Mengapa Korban Terus Bertambah?
Selama kebutuhan ekonomi masyarakat masih tinggi, literasi keuangan belum merata, dan akses keuangan formal belum inklusif, pinjol ilegal akan terus bermetamorfosis. #userstory

Penutupan 951 pinjaman online ilegal oleh Satgas PASTI Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sepanjang kuartal I 2026 (kumparan, 29/4) seharusnya menjadi kabar baik. Negara hadir, hukum bekerja, dan perlindungan masyarakat ditegakkan. Namun, di balik angka itu, ada realitas yang tidak bisa diabaikan: korban pinjol ilegal terus bertambah banyak.
Data OJK menunjukkan, sepanjang 2025, terdapat 26.220 pengaduan terkait entitas keuangan ilegal, dengan 21.249 di antaranya merupakan kasus pinjol ilegal (Kontan.co.id, 12/1). Bahkan, total kerugian masyarakat akibat aktivitas ini diperkirakan mencapai Rp 9 triliun (Infobank, 9/1).
Angka-angka ini bukan sekadar statistik. Ia adalah potret keresahan sosial: tentang masyarakat yang terjebak dalam kebutuhan mendesak, tetapi menemukan jalan keluar yang justru memperparah keadaan.
Kebutuhan Mendesak Mengalahkan Rasionalitas
Pinjol ilegal tidak tumbuh di ruang hampa. Ia hidup dari celah yang nyata: kebutuhan ekonomi mendesak dan akses keuangan formal yang terbatas. Bagi sebagian masyarakat, meminjam uang bukan soal pilihan rasional, melainkan soal bertahan hidup. Ketika biaya kesehatan datang tiba-tiba, ketika kebutuhan sekolah anak tidak bisa ditunda, atau ketika pendapatan tak lagi cukup menutup pengeluaran, kecepatan menjadi segalanya.
Pinjol ilegal memahaminya. Mereka menawarkan proses instan: tanpa jaminan, tanpa survei, dan tanpa birokrasi. Dalam hitungan menit, uang bisa cair. Namun, di balik kemudahan itu, tersembunyi risiko besar: bunga mencekik, penyalahgunaan data pribadi, hingga intimidasi penagihan.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan utang pinjaman online (pinjol) atau pembiayaan financial technology peer to peer (P2P) lending masyarakat Indonesia mencapai lebih dari Rp 101 triliun (kumparan, 5/5)—tumbuh sekitar 26 persen secara tahunan atau year on year (yoy).
Dalam perspektif ekonomi perilaku, kondisi ini mencerminkan present bias, yakni kecenderungan untuk lebih memprioritaskan kebutuhan saat ini dibandingkan risiko masa depan. Ketika tekanan ekonomi tinggi, rasionalitas sering kali dikalahkan oleh urgensi.
Literasi Keuangan Meningkat, tapi Belum Menyelamatkan
Hasil Survei Nasional Literasi dan Inklusi Keuangan (SNLIK) 2025 menunjukkan bahwa tingkat literasi keuangan Indonesia mencapai 66,46%, sementara inklusi keuangan sebesar 80,51% (OJK Portal, Juni 2025).
Sekilas ini menggembirakan. Namun, jika ditarik lebih dalam, angka tersebut juga berarti bahwa sekitar sepertiga masyarakat Indonesia masih belum memiliki pemahaman keuangan yang memadai.
Kelompok ini rentan. Mereka lebih mudah percaya pada iming-iming keuntungan cepat, proses instan tanpa risiko, dan penggunaan nama atau logo lembaga resmi secara palsu. OJK sendiri telah mengingatkan bahwa modus penipuan sering kali menggunakan janji “cepat dan menguntungkan” yang tidak logis, serta disebarkan melalui media sosial dan pesan instan (OJK Portal, 2026).
Ketimpangan Akses Keuangan
Jika ditarik lebih jauh, persoalan pinjol ilegal bukan hanya soal literasi, melainkan juga soal ketimpangan akses keuangan. Tidak semua masyarakat memiliki akses mudah ke lembaga keuangan formal. Persyaratan administrasi, riwayat kredit, hingga lokasi geografis sering menjadi hambatan.

Akibatnya, pinjol legal maupun ilegal mengisi kekosongan tersebut. Ironisnya, meskipun kontribusi pinjol terhadap total kredit nasional masih kecil, pertumbuhannya sangat cepat, yaitu mencapai sekitar 30% pertahun. Ini menunjukkan bahwa permintaan terhadap pembiayaan cepat sangat tinggi. Selama kebutuhan ini tidak dijawab oleh sistem formal, pinjol ilegal akan terus menemukan ruang untuk tumbuh.
Negara Tidak Bisa Sendirian
Langkah penindakan seperti pemblokiran aplikasi dan rekening memang penting. Namun, pendekatan ini bersifat reaktif—menyelesaikan masalah setelah terjadi. Dibutuhkan pendekatan yang lebih strategis dan menyeluruh.
Pertama, memperluas akses keuangan formal. Program pembiayaan seperti kredit usaha rakyat (KUR) perlu lebih adaptif, cepat, dan inklusif, terutama bagi masyarakat kecil. Kedua, edukasi yang membumi. Literasi keuangan tidak cukup dilakukan melalui seminar. Ia harus hadir dalam kehidupan sehari-hari: di sekolah, rumah ibadah, komunitas, hingga konten digital yang mudah dipahami.
Ketiga, penguatan literasi digital. Di tengah maraknya penipuan berbasis teknologi, kemampuan untuk memilah dan memilih informasi menjadi keterampilan dasar yang tak kalah penting.
Di sisi lain, masyarakat juga memiliki peran penting. Ada prinsip sederhana yang sering diabaikan: jika sesuatu terdengar terlalu mudah dan terlalu menguntungkan, kemungkinan besar itu tidak benar.

Membangun ketahanan finansial menjadi kunci: memiliki dana darurat, menghindari utang konsumtif, menjaga kerahasiaan data pribadi. Langkah-langkah ini mungkin terlihat sederhana, tetapi memiliki dampak besar dalam mencegah jebakan pinjol ilegal.
Melampaui Penindakan
Penutupan 951 pinjol ilegal adalah langkah maju. Namun, ia belum cukup. Selama kebutuhan ekonomi masyarakat masih tinggi, literasi keuangan belum merata, dan akses keuangan formal belum inklusif, pinjol ilegal akan terus bermetamorfosis.
Berdasarkan data OJK per 24 April 2026, terdapat 94 penyelenggara fintech lending atau LPBBTI yang telah mengantongi izin resmi dan berada di bawah pengawasan Otoritas Jasa Keuangan.
Ini bukan hanya soal hukum, melainkan juga soal struktur ekonomi dan perilaku masyarakat. Karena itu, solusi tidak bisa berhenti pada penindakan. Ia harus bergerak ke arah yang lebih mendasar: membangun sistem keuangan yang inklusif dan masyarakat yang cerdas secara finansial.
Jika tidak, kita hanya akan terus mengulang cerita yang sama: menutup ratusan pinjol ilegal, sementara korban baru terus bermunculan.