Pimpinan DPR Dorong Pemerintah Segera Buat Aturan Turunan UU PPRT
Pimpinan DPR Dorong Pemerintah Segera Buat Aturan Turunan UU PPRT #focus #UUPPRT #news #text

Wakil Ketua DPR RI, Cucun Ahmad Syamsurijal berharap beleid UU Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) menjadi payung hukum yang kuat dalam melindungi profesi pekerja rumah tangga (PRT). Cucun menjelaskan, semangat UU PPRT mencakup perlindungan dari kekerasan, eksploitasi, dan diskriminasi, sekaligus mengatur hubungan kerja yang lebih harmonis dan manusiawi.
“Pengesahan UU PPRT merupakan titik penting dalam memastikan pelindungan Negara bagi kawan-kawan pekerja rumah tangga,” kata Cucun, Rabu (22/4).
"UU ini juga menjamin hak-hak dasar PRT, meningkatkan kesejahteraan, dan keterampilan mereka. UU PPRT dapat menutup kekosongan hukum yang selama puluhan tahun membuat jutaan pekerja rumah tangga berada dalam hubungan kerja yang berjalan tanpa standar perlindungan yang jelas,” lanjut dia.
UU PPRT disahkan dalam Rapat Paripurna DPR RI pada Selasa (21/4), setelah melalui proses panjang selama 22 tahun. Regulasi ini merupakan inisiatif DPR untuk memberikan kepastian hukum, perlindungan hak, upah layak, serta jam kerja yang manusiawi bagi PRT.
Menurut Cucun, setelah pengesahan, tantangan utama adalah memastikan norma hukum tersebut dapat berjalan efektif di lapangan. Ia menyoroti karakter kerja PRT yang berada di ranah domestik dan sulit dijangkau pengawasan ketenagakerjaan konvensional.
“Karena yang menjadi tantangan adalah PRT bekerja dalam ruang kerja domestik yang selama ini sangat privat, tersebar, berbeda dengan sektor formal lainnya, dan tidak mudah dijangkau oleh mekanisme pengawasan ketenagakerjaan konvensional,” ungkap Cucun.
Ia pun mendorong agar pemerintah menyusun aturan pelaksana yang mampu diterima baik oleh pekerja rumah tangga maupun pemberi kerja. Hal ini penting mengingat hubungan kerja di sektor domestik kerap dibangun atas dasar kepercayaan personal dan tidak selalu terdokumentasi secara tertulis.
“Jika implementasi terlalu birokratis, justru akan muncul jarak antara semangat perlindungan hukum dan praktik sehari-hari di lapangan,” jelas Cucun.
Lebih lanjut, Cucun mengingatkan agar UU PPRT tidak hanya dipahami sebagai kemenangan normatif. Ia menilai penting bagi masyarakat untuk memahami substansi perlindungan yang diatur, mulai dari upah layak, jam kerja, jaminan sosial, hingga mekanisme penyelesaian perselisihan.
“Untuk itu, Pemerintah harus mampu menerjemahkan UU PPRT ke dalam mekanisme yang sederhana, mudah dipahami, dan tidak menimbulkan resistensi sosial di tingkat rumah tangga,” sebut Legislator dari Dapil Jawa Barat II itu.

Di sisi lain, ia menilai pengesahan UU ini harus diikuti dengan pembenahan sistem pendataan pekerja domestik yang selama ini masih terbatas.
“Sebab tanpa basis data yang memadai, Negara akan sulit memastikan siapa yang terlindungi, siapa yang bekerja melalui perusahaan penempatan, siapa yang bekerja secara mandiri, dan bagaimana pengawasan dilakukan jika terjadi pelanggaran,” papar Cucun.
Cucun menambahkan, pelaksanaan UU PPRT membutuhkan koordinasi lintas kementerian, mengingat isu pekerja rumah tangga juga berkaitan dengan perlindungan perempuan, anak, hingga administrasi kependudukan.
“Karena isu pekerja rumah tangga tidak hanya berkaitan dengan ketenagakerjaan, tetapi juga perlindungan perempuan, perlindungan anak, administrasi kependudukan, hingga penguatan layanan pengaduan di tingkat daerah,” terangnya.
Secara strategis, ia mendorong pemerintah segera menyiapkan peta implementasi bertahap yang realistis.
“Kami memahami tidak semua persoalan dapat diselesaikan sekaligus, tetapi masyarakat perlu melihat bahwa Negara memiliki urutan prioritas yang jelas,” ucap Cucun.
Menurutnya, prioritas tersebut mencakup penyusunan aturan pelaksana hingga sosialisasi kepada masyarakat, termasuk penyusunan standar perjanjian kerja sederhana serta integrasi PRT ke dalam sistem jaminan sosial nasional.
“Termasuk integrasi bertahap pekerja rumah tangga ke dalam sistem jaminan sosial nasional,” ujar Wakil Ketua Umum PKB tersebut.
Cucun juga menyoroti relasi antara PRT dan pemberi kerja di Indonesia yang kerap bersifat personal, bahkan dianggap seperti keluarga. Namun, ia menegaskan bahwa kedekatan tersebut tidak boleh mengaburkan kepastian hak.
“Namun justru dalam relasi seperti itulah batas perlindungan hukum perlu diperjelas agar kedekatan sosial tidak menjadi alasan hilangnya kepastian hak-hak dasar teman-teman PRT,” kata Cucun.
Ia menegaskan, UU PPRT dirancang untuk memastikan relasi kerja tetap berlandaskan penghormatan terhadap martabat manusia.
“Kehadiran UU PPRT juga dimaksudkan untuk meningkatkan harkat dan martabat PRT sebagai pekerja. UU PPRT memastikan pekerjaan di sektor domestik seperti PRT sama terhormatnya dengan profesi lain,” urainya.
Cucun menutup dengan menegaskan komitmen DPR untuk terus mengawal implementasi UU tersebut.
“Pada titik inilah pengesahan UU PPRT harus dibaca bukan sebagai akhir pembahasan, melainkan awal dari kerja Negara untuk memastikan perlindungan yang selama ini tertunda benar-benar hadir dalam kehidupan sehari-hari,” tutup Cucun.