News Berita

Pigai soal Hakim Perintahkan Polisi Usut Air Keras Andrie Yunus: Ikuti

Pigai soal Hakim Perintahkan Polisi Usut Air Keras Andrie Yunus: Diikuti #newsupdate #update #news #text

Pigai soal Hakim Perintahkan Polisi Usut Air Keras Andrie Yunus: Ikuti
Menteri HAM, Natalius Pigai menyampaikan paparan pada rapat kerja dengan Komisi XIII DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (2/2/2026). Foto: Dhemas Reviyanto/ANTARA FOTO
Menteri HAM, Natalius Pigai menyampaikan paparan pada rapat kerja dengan Komisi XIII DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (2/2/2026). Foto: Dhemas Reviyanto/ANTARA FOTO

Menteri HAM, Natalius Pigai, merespons vonis yang dijatuhkan terhadap empat prajurit TNI pelaku penyiraman air keras ke Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus.

Pigai mengatakan, seorang warga negara harus taat kepada aturan yang berlaku, termasuk dengan putusan pengadilan.

"Sebagai warga negara yang baik itu keputusan pengadilan dan undang-undang mengatur maka semua harus tunduk dan taat kepada undang-undang tersebut," ujar Pigai kepada wartawan, Rabu (17/6).

"Kemudian kalau ada yang rasa kurang bagus, soalnya keputusannya sudah divonis kan? Kalau sudah divonis tidak boleh kita melawan keputusan pengadilan sebagai warga negara dong," sambung dia.

Saat disinggung soal putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait kasus Andrie Yunus, Pigai juga menyebut hal ini perlu diikuti.

Diketahui, Pengadilan Jakarta Selatan memerintahkan agar kepolisian lanjut mengusut perkara penyiraman air keras ini.

"Ikuti juga. Pokoknya apa yang diputuskan hakim itu yang diikuti," tuturnya.

Terdakwa kasus penyiraman air keras kepada aktivis KontraS Andrie Yunus, Sami Lakka, Nandala Dwi Prasetya, Budhi Hariyanto Widhi Cahyono dan Edi Sudarko menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Militer II-08, Jakarta, Rabu (10/6/2026). Foto: Bayu Pratama S/ANTARA FOTO
Terdakwa kasus penyiraman air keras kepada aktivis KontraS Andrie Yunus, Sami Lakka, Nandala Dwi Prasetya, Budhi Hariyanto Widhi Cahyono dan Edi Sudarko menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Militer II-08, Jakarta, Rabu (10/6/2026). Foto: Bayu Pratama S/ANTARA FOTO

Sebelumnya, Pengadilan Militer II-08 Jakarta menyatakan 4 prajurit BAIS TNI terbukti bersalah melakukan penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus.

Berikut vonis terhadap keempat terdakwa:

  • Serda Edi Sudarko: 3 tahun penjara dan dipecat dari TNI.

  • Lettu Budhi Hariyanto Widhi: 2,5 tahun penjara dan dipecat dari TNI.

  • Kapten Nandala Dwi Prasetya: 2 tahun penjara.

  • Lettu Sami Lakka: 1,5 tahun penjara.

Buka sumber asli