News Berita

Pesan Ketua MA: Hindari Pidana Penjara Jangka Pendek Sebisa Mungkin

Pesan Ketua MA: Hindari Pidana Penjara Jangka Pendek Sebisa Mungkin #newsupdate #update #news #text

Pesan Ketua MA: Hindari Pidana Penjara Jangka Pendek Sebisa Mungkin
Ketua MA Sunarto saat membuka Seminar Nasional dalam acara ultah IKAHI. Foto: YouTube/ IKAHI
Ketua MA Sunarto saat membuka Seminar Nasional dalam acara ultah IKAHI. Foto: YouTube/ IKAHI

Mahkamah Agung telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 1 Tahun 2026 sebagai pedoman implementasi KUHP dan KUHAP baru. Khususnya terkait dengan pidana nonpenjara.

Ketua MA Sunarto menyebut bahwa SEMA ini menekankan bahwa pemidanaan bukan lagi sekadar pembalasan atau retributif. Melainkan upaya perbaikan diri pelaku dan pemulihan korban.

"Pidana penjara jangka pendek sedapat mungkin dihindari jika terdapat alternatif lain yang lebih efektif untuk mengintegrasikan kembali pelaku pada masyarakat," kata Sunarto dalam sambutannya dalam pembukaan acara Seminar Nasional Pemidanaan dalam KUHP 2023 dan KUHAP 2025 yang digelar IKAHI, Selasa (21/4).

Sunarto menambahkan, dengan SEMA tersebut, Hakim didorong untuk lebih mengoptimalkan jenis pidana yang tidak merampas kemerdekaan fisik. Mulai dari pidana denda, pidana pengawasan, dan pidana kerja sosial.

"Selain itu, Surat Edaran Mahkamah Agung ini juga memperluas penerapan tindakan (maatregel) yang bersifat mendidik dan mengobati. Khususnya bagi kelompok rentan atau kasus spesifik. Antara lain rehabilitasi medis dan sosial, kewajiban mengikuti pelatihan kerja, perawatan di lembaga, dan pemulihan hak-hak korban," papar Sunarto.

SEMA ini juga diharapkan bisa mengatasi permasalahan penuhnya tahanan di Lembaga Pemasyarakatan.

Keberadaan Surat Edaran Mahkamah Agung ini merupakan langkah strategis dalam rangka mengatasi permasalahan kelebihan kapasitas Lembaga Pemasyarakatan. Sekaligus memastikan bahwa penyelenggaraan Hukum Pidana mampu memberikan kemanfaatan yang nyata bagi masyarakat," pungkasnya.

Seminar Nasional ini digelar dalam rangka ulang tahun ke-73 Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI). Sejumlah tokoh menjadi narasumber seminar ini termasuk Ketua Komisi III DPR Habiburokhman, Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej, dan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum Asep Nana Mulyana.

Buka sumber asli