News Berita

Permohonan JR Ditolak PT Singapura, Tim Paulus Tannos Siapkan Langkah Lanjutan

Permohonan JR Ditolak Pengadilan Singapura, Tim Paulus Tannos Siapkan Lanjutan #newsupdate #update #news #text

Permohonan JR Ditolak PT Singapura, Tim Paulus Tannos Siapkan Langkah Lanjutan
Ilustrasi Pengadilan. Foto: Shutter Stock
Ilustrasi Pengadilan. Foto: Shutter Stock

Tim hukum buronan kasus korupsi e-KTP, Paulus Tannos, merespons putusan Pengadilan Tinggi Singapura yang menolak permohonan peninjauan yudisial atau JR (judicial review) terkait sertifikasi menteri atas permintaan ekstradisi dari Pemerintah Indonesia. Pihak kuasa hukum menegaskan saat ini tengah mengevaluasi secara cermat sejumlah langkah hukum lanjutan.

Meski menghormati putusan pengadilan, kuasa hukum Paulus Tannos, Suang Wijaya, menyatakan tidak sependapat dengan hasil akhir persidangan tersebut. Ia mengeklaim bahwa putusan hakim tetap memuat temuan hukum penting yang mendukung salah satu argumen utama pembelaan mereka.

"Pengadilan sependapat dengan argumentasi kami bahwa Menteri Hukum Singapura memiliki kewajiban hukum untuk memastikan apakah suatu permintaan ekstradisi telah sepenuhnya memenuhi persyaratan Pasal 6 Perjanjian Ekstradisi antara Singapura dan Indonesia," ujar Suang Wijaya dalam siaran persnya, Jumat (5/6).

Menurut Wijaya, poin tersebut menjadi penegasan penting terkait adanya mekanisme perlindungan hukum yang tertanam dalam kerangka ekstradisi di Singapura. Ia juga menekankan bahwa setiap proses ekstradisi wajib mematuhi seluruh kewajiban dalam perjanjian bilateral secara ketat.

Saat ini, tim pembela Paulus Tannos sedang menelaah salinan putusan tersebut secara mendalam. Langkah ini dilakukan guna menilai peluang dan persiapan mereka untuk mengajukan banding ke tingkat yang lebih tinggi, yakni Pengadilan Banding Singapura.

Wijaya menambahkan bahwa peninjauan yudisial ini barulah satu bagian dari rangkaian hukum yang mesti dilewati. Pihaknya memastikan bakal terus bertarung secara aktif dalam sidang komital (committal proceedings) yang dijadwalkan kembali bergulir pada Agustus 2026 mendatang.

"Klien kami terus menggunakan hak-hak hukumnya melalui pengadilan Singapura, dan kami sedang mempersiapkan pengajuan tertulis yang komprehensif untuk sidang-sidang mendatang. Kami akan terus menuntut kepatuhan yang ketat terhadap seluruh ketentuan hukum dan prosedur ekstradisi yang berlaku di Singapura," tegas Wijaya.

Kasus Paulus Tannos

Rangkaian sidang ekstradisi terhadap Paulus Tannos di Pengadilan Singapura kini memang telah memasuki babak akhir setelah Pengadilan Tinggi Singapura resmi menolak permohonan tersangka. KPK sendiri berharap putusan ini dapat mempercepat proses pemulangan sang buronan ke tanah air.

Paulus Tannos merupakan tersangka KPK dalam kasus korupsi e-KTP sejak 2019. Namun, ia tinggal di Singapura bersama keluarganya dan sempat menyulitkan KPK untuk menangkapnya.

Paulus Tannos juga sempat mengubah namanya menjadi Tjhin Thian Po. Bahkan dia punya paspor negara Guinea-Bissau. Namun, pelariannya harus berakhir usai diciduk di Singapura pada 17 Januari lalu.

Setelah ditangkap, ia ditahan sementara di Changi Prison, Singapura, sembari menunggu proses ekstradisi ke Indonesia.

Dia sempat melawan penangkapan dan penahanan itu dengan menggugat praperadilan ke pengadilan Singapura. Namun, gugatan tersebut telah diputuskan ditolak oleh pengadilan Singapura.

Hingga kini, sidang ekstradisinya di Singapura masih berproses.

Paulus Tannos juga sebelumnya sempat mengajukan praperadilan ke PN Jakarta Selatan terkait sah atau tidaknya penangkapannya. Namun, gugatan itu tidak dapat diterima karena Paulus Tannos berstatus sebagai DPO.

Belakangan, Paulus Tannos kembali mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas penetapannya sebagai tersangka. KPK menyatakan siap untuk menghadapi gugatan itu.

Buka sumber asli