Penyuap Pejabat Bea Cukai Segera Disidang
Penyuap Pejabat Bea Cukai Segera Disidang #newsupdate #update #news #text

Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK telah rampung menyusun surat dakwaan para tersangka penyuap pejabat Bea Cukai terkait importasi barang. Mereka kini telah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Jakarta untuk segera disidang.
Ada 3 orang tersangka penyuap itu, yakni:
John Field selaku pemilik PT Blueray;
Andri selaku Ketua Tim Dokumen Importasi PT Blueray; dan
Dedy Kurniawan selaku Manager Operasional PT Blueray.
"Hari ini (21/4), kami Tim JPU, melimpahkan surat dakwaan berikut berkas perkara Terdakwa John Field dkk ke Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat," kata jaksa KPK, M Takdir, kepada wartawan.
Dalam kasusnya, Takdir menyebut, para tersangka diduga menyuap pejabat Bea Cukai dengan nilai fantastis. Menurutnya, nilai suap ditaksir mencapai nilai miliaran rupiah.
"Besaran nilai suap, melebihi besaran dari total barang yang disita pada saat awal dilakukannya tangkap tangan. Setelah Penyidikan ternyata lebih Rp 40 M, ini khusus pabean," ujar Takdir.
"Lengkapnya akan kami buka setelah menerima penetapan hari sidang pertama dari Majelis Hakim yang memimpin sidang," sambung dia.
Kasus Suap Pejabat Bea Cukai

KPK sedang mengusut setidaknya dua kasus dugaan korupsi di Ditjen Bea Cukai. Kasus yang pertama, terkait dugaan suap jalur impor yang terungkap dalam OTT KPK pada 4 Februari 2026.
Perkara ini menjerat enam orang sebagai tersangka. Selain para pihak swasta, ada 3 pejabat Bea Cukai yang juga dijerat tersangka dalam kasus ini, yakni:
Rizal selaku mantan Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC;
Sisprian Subiaksono selaku Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan DJBC; dan
Orlando Hamonangan selaku Kepala Seksi Intelijen DJBC.

Dalam kasus ini, diduga ada pemufakatan jahat antara Orlando, Sisprian, dan pemilik PT Blueray John Field untuk mengatur perencanaan jalur importasi barang yang akan masuk ke Indonesia. PT Blueray merupakan perusahaan jasa perantara impor atau forwarder.
Kemudian, masih dalam perkara ini, KPK melakukan pengembangan dan mengusut adanya dugaan gratifikasi.
Dalam kasus kedua ini, KPK menjerat Budiman Bayu Prasojo selaku Kepala Seksi Intelijen Cukai P2 Direktorat Jenderal Bea Cukai sebagai tersangka.
Dia diduga memerintahkan anak buahnya Salida Asmoaji selaku pegawai pada Direktorat Penindakan dan Penyidikan (P2) Bea Cukai menerima dan mengelola uang dari para pengusaha.
Ada bukti uang sebesar Rp 5 miliar dalam lima koper yang tersimpan di sebuah safe house di Ciputat Tangerang Selatan.
