News Berita

Penumpang Terdampak Kecelakaan KAI Bisa Ajukan Refund Tiket, Ini Syaratnya

KAI membuka pengembalian biaya tiket atau refund bagi pelanggan yang terdampak tabrakan kereta di Stasiun Bekasi Timur. #bisnisupdate #update #bisnis #text

Penumpang Terdampak Kecelakaan KAI Bisa Ajukan Refund Tiket, Ini Syaratnya
Wujud tabrakan antara Kereta dan KRL di Stasiun Bekasi Timur, Bekasi, Jawa Barat, Selasa (28/4/2026). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
Wujud tabrakan antara Kereta dan KRL di Stasiun Bekasi Timur, Bekasi, Jawa Barat, Selasa (28/4/2026). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan

PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI telah menetapkan prosedur pengembalian biaya tiket atau refund bagi pelanggan yang terdampak kecelakaan operasional di wilayah Stasiun Bekasi Timur. KAI pun menyatakan 13 perjalanan Kereta Api Jarak Jauh khusus pada Selasa (28/4) telah dibatalkan.

Sebagai kompensasi atas pembatalan dan penundaan perjalanan, KAI memberikan pengembalian bea sebesar 100 persen di luar biaya pemesanan.

“Bagi pelanggan yang terdampak pembatalan berhak mendapatkan pengembalian bea tiket 100 persen dengan masa pengajuan hingga 7 hari ke depan,” tulis manajemen KAI dalam unggahan resmi akun @kai121_, Selasa (28/4).

Kebijakan ini berlaku bagi penumpang dengan jadwal keberangkatan pada 27 hingga 28 April 2026 yang terpaksa batal melakukan perjalanan. Masyarakat yang terdampak dapat menempuh dua jalur utama dalam mengurus pengembalian dana tersebut.

Bagi yang menginginkan pengembalian secara tunai, pelanggan dipersilakan mendatangi loket stasiun online yang tersedia di berbagai wilayah, mulai dari Daerah Operasi 1 Jakarta hingga Daerah Operasi 9 Jember. Beberapa stasiun besar yang melayani proses ini antara lain Gambir, Pasarsenen, Bandung, Semarang Tawang, Yogyakarta, hingga Surabaya Gubeng.

Selain melalui loket fisik, KAI juga memfasilitasi pengembalian dana melalui skema transfer bank. Prosedur ini dapat ditempuh dengan menghubungi Call Center KAI 121 di nomor 021-121 atau melalui layanan pelanggan di WhatsApp 0811-2223-3121.

“Untuk informasi lebih lanjut, pelanggan dapat menghubungi Contact Center KAI 121 atau WhatsApp 0811-2223-3121,” tulis KAI.

KAI pun menekankan proses pembatalan melalui loket maupun contact center memiliki batas waktu maksimal 7x24 jam sejak tanggal keberangkatan yang tertera pada tiket.

“KAI terus mengupayakan pemulihan perjalanan secara bertahap dengan tetap mengutamakan keselamatan,” tulis manajemen.

Berikut daftar 13 Perjalanan KA Jarak Jauh yang dibatalkan pada Selasa (28/4):

KA 117B Gunungjati: Rute Cirebon – Gambir

KA 56F-53F Purwojaya: Rute Cilacap – Gambir

KA 58F-59F Purwojaya: Rute Gambir – Cilacap

KA 143B Madiun Jaya: Rute Madiun – Pasarsenen

KA 17 Argo Sindoro: Rute Semarang Tawang – Gambir

KA 75B Mataram: Rute Solo Balapan – Pasarsenen

KA 163 Gumarang; Rute Surabaya Pasarturi – Pasarsenen

KA 149 Singasari: Rute Blitar – Pasarsenen

KA 94-91 Jayabaya: Rute Malang – Pasarsenen

KA 61B Manahan: Rute Solo Balapan – Gambir

KA 257 Progo: Rute Lempuyangan – Pasarsenen

KA 29F Argo Anjasmoro: Rute Surabaya Pasarturi – Gambir

KA 175 Menoreh: Rute Semarang Tawang – Pasarsenen

Buka sumber asli