Penjelasan Polisi soal Ojol Geruduk Kantor Debt Collector di Bandung
Penjelasan Polisi Soal Ojol Geruduk Kantor Debt Collector di Bandung. #newsupdate #news #update #text

Perselisihan yang melibatkan oknum debt collector dengan sejumlah pengemudi ojek online (ojol) serta warga terjadi di sebuah kantor debt collector di Jalan Kopo Sayati, Desa Sayati, Kecamatan Margahayu, Kabupaten Bandung, Jumat (17/7) malam.
Perselisihan bermula dari peristiwa seorang pengemudi ojol InDrive berinisial M diberhentikan oleh seorang oknum debt collector yang kemudian mengamankan sepeda motor milik M dengan alasan menunggak angsuran selama dua bulan.
Peristiwa ini memancing reaksi sesama pengemudi ojol dari berbagai komunitas dan warga sekitar untuk mendatangi kantor yang bernama PT. Bali Jaya Sampurna itu.
"Massa meminta agar aktivitas perusahaan dihentikan karena menilai tindakan oknum debt collector tersebut telah meresahkan masyarakat. Situasi yang sempat memanas kemudian direspons cepat oleh jajaran Polresta Bandung bersama Polsek Margahayu dengan melakukan pengamanan di lokasi guna mencegah terjadinya gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat," kata Kapolresta Bandung Kombes Pol Aldi Subartono dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (18/7).

Polisi kemudian melakukan pendekatan persuasif kepada seluruh pihak sehingga situasi dapat dikendalikan tanpa menimbulkan bentrokan.
Polisi lalu mengamankan oknum debt collector beserta pengemudi ojek online yang bersangkutan ke Polresta Bandung untuk pemeriksaan dan penanganan lebih lanjut.
"Kami mengimbau seluruh pihak agar menahan diri dan mempercayakan setiap penyelesaian permasalahan kepada aparat penegak hukum. Polresta Bandung akan bertindak profesional, objektif, dan memberikan perlindungan kepada seluruh masyarakat sehingga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif," ujar Aldi.
Polisi memastikan tidak ada korban jiwa maupun kerugian material dari perselisihan ini. Sementara itu, pengelola PT. Bali Jaya Sampurna menyatakan kantor di Jalan Kopo Sayati akan ditutup.
Polisi mengimbau masyarakat agar tidak melakukan tindakan main hakim sendiri apabila menghadapi suatu persoalan.
"Setiap dugaan pelanggaran hukum diharapkan segera dilaporkan kepada kepolisian agar dapat ditindaklanjuti sesuai prosedur yang berlaku demi menjaga keamanan, ketertiban, dan rasa keadilan bagi seluruh pihak," katanya.