News Berita

Pengendara Wajib Tahu, Ini Jenis Pelanggaran yang Disasar Tilang Elektronik

Ada sejumlah pelanggaran yang disasar kamera ETLE yang menyasar berbagai pelanggaran yang kerap terjadi di jalan raya. #kumparanOTO

Pengendara Wajib Tahu, Ini Jenis Pelanggaran yang Disasar Tilang Elektronik
Pengemudi sepeda motor yang melanggar terekam kamera CCTV atau ETLE. Foto: Dok. Istimewa
Pengemudi sepeda motor yang melanggar terekam kamera CCTV atau ETLE. Foto: Dok. Istimewa

Pengendara wajib tahu, penerapan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) menyasar banyak jenis pelanggaran lalu lintas, yang mengacu Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 serta Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2012.

Penindakan dilakukan melalui kamera yang merekam aktivitas pengendara secara otomatis di sejumlah titik, seperti persimpangan jalan, hingga ruas jalan tertentu yang menurut pertimbangan kepolisian sering terjadi pelanggaran.


Polisi menunjukkan bukti cetak pelanggar lalu lintas yang terekam kamera CCTV di Surabaya, Jawa Timur, Kamis (2/8/2018). Foto: ANTARA FOTO/Didik Suhartono
Polisi menunjukkan bukti cetak pelanggar lalu lintas yang terekam kamera CCTV di Surabaya, Jawa Timur, Kamis (2/8/2018). Foto: ANTARA FOTO/Didik Suhartono

Pelanggaran lalu lintas yang ditindak tilang elektronik:

  • Melanggar rambu lalu lintas dan marka jalan

  • Tidak memakai sabuk keselamatan bagi pengemudi mobil

  • Tidak mengenakan helm saat berkendara motor

  • Menggunakan handphone ketika berkendara

  • Berkendara melawan arus

  • Berboncengan lebih dari satu orang

  • Melebihi batas kecepatan

  • Pelat nomor tidak sesuai atau pakai pelat nomor palsu

  • Menerobos lampu lalu lintas (APILL)

  • Melanggar aturan ganjil genap

  • Pajak kendaraan mati (di beberapa daerah sudah terintegrasi)

  • Masuk jalur khusus seperti busway tanpa izin

Polisi Lalu Lintas menunjukkan kamera Electric Traffic Law Enforcement (ETLE) Mobile. Foto: ANTARA FOTO/Aprillio Akbar
Polisi Lalu Lintas menunjukkan kamera Electric Traffic Law Enforcement (ETLE) Mobile. Foto: ANTARA FOTO/Aprillio Akbar

Proses pengurusan ETLE

Pelanggaran tersebut akan terekam kamera ETLE dan menjadi barang bukti untuk proses penindakan. Data selanjutnya dikirim ke back office untuk diverifikasi dan dicocokkan melalui sistem Electronic Registration and Identification (ERI).

Setelah identitas kendaraan terkonfirmasi, petugas akan mengirim surat konfirmasi ke alamat pemilik kendaraan. Tahapan ini bertujuan memastikan siapa pengemudi saat pelanggaran terjadi.

Kamera pengawas atau 'closed circuit television' (CCTV) terpasang di Jalan MH Thamrin, Jakarta, Kamis (23/1/2020). Foto: ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra
Kamera pengawas atau 'closed circuit television' (CCTV) terpasang di Jalan MH Thamrin, Jakarta, Kamis (23/1/2020). Foto: ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra

Pemilik kendaraan diberikan waktu maksimal delapan hari untuk melakukan konfirmasi. Saat terbukti melakukan pelanggaran, sistem akan menerbitkan e-tilang dengan pembayaran melalui BRI Virtual Account (BRIVA).

Apabila pemilik kendaraan tidak melakukan konfirmasi, kepolisian dapat memberikan sanksi berupa pemblokiran sementara STNK. Skema ini diterapkan untuk memastikan kepatuhan masyarakat terhadap aturan lalu lintas yang berlaku.

Buka sumber asli