Pengendara Wajib Tahu, Ini Jenis Pelanggaran yang Disasar Tilang Elektronik
Ada sejumlah pelanggaran yang disasar kamera ETLE yang menyasar berbagai pelanggaran yang kerap terjadi di jalan raya. #kumparanOTO

Pengendara wajib tahu, penerapan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) menyasar banyak jenis pelanggaran lalu lintas, yang mengacu Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 serta Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2012.
Penindakan dilakukan melalui kamera yang merekam aktivitas pengendara secara otomatis di sejumlah titik, seperti persimpangan jalan, hingga ruas jalan tertentu yang menurut pertimbangan kepolisian sering terjadi pelanggaran.

Pelanggaran lalu lintas yang ditindak tilang elektronik:
Melanggar rambu lalu lintas dan marka jalan
Tidak memakai sabuk keselamatan bagi pengemudi mobil
Tidak mengenakan helm saat berkendara motor
Menggunakan handphone ketika berkendara
Berkendara melawan arus
Berboncengan lebih dari satu orang
Melebihi batas kecepatan
Pelat nomor tidak sesuai atau pakai pelat nomor palsu
Menerobos lampu lalu lintas (APILL)
Melanggar aturan ganjil genap
Pajak kendaraan mati (di beberapa daerah sudah terintegrasi)
Masuk jalur khusus seperti busway tanpa izin

Proses pengurusan ETLE
Pelanggaran tersebut akan terekam kamera ETLE dan menjadi barang bukti untuk proses penindakan. Data selanjutnya dikirim ke back office untuk diverifikasi dan dicocokkan melalui sistem Electronic Registration and Identification (ERI).
Setelah identitas kendaraan terkonfirmasi, petugas akan mengirim surat konfirmasi ke alamat pemilik kendaraan. Tahapan ini bertujuan memastikan siapa pengemudi saat pelanggaran terjadi.

Pemilik kendaraan diberikan waktu maksimal delapan hari untuk melakukan konfirmasi. Saat terbukti melakukan pelanggaran, sistem akan menerbitkan e-tilang dengan pembayaran melalui BRI Virtual Account (BRIVA).
Apabila pemilik kendaraan tidak melakukan konfirmasi, kepolisian dapat memberikan sanksi berupa pemblokiran sementara STNK. Skema ini diterapkan untuk memastikan kepatuhan masyarakat terhadap aturan lalu lintas yang berlaku.