Pengacara Duga Penyekapan di Percetakan Senen Bukan yang Pertama Terjadi
Pengacara Duga Penyekapan di Percetakan Senen Bukan yang Pertama Terjadi #newsupdate #update #news #text

Tiga karyawan percetakan disekap dan diduga dianiaya di tempat kerjanya di kawasan Senen, Jakarta Pusat. Diduga penyekapan itu bukan pertama kali terjadi.
Hal itu diungkapkan oleh pengacara korban, Fetrus. Menurutnya berdasarkan keterangan para korban, mantan pekerja, hingga komentar yang beredar di media sosial penyekapan pernah dialami oleh karyawan lain.
Menurut Fetrus, sejumlah mantan pekerja bahkan telah menghubungi pihaknya dan menyatakan siap menjadi saksi apabila proses hukum berlanjut.
"Kami dapat informasi dari percakapan-percakapan yang viral. Mereka berkomentar, 'oh nenek lampir itu memang zaman saya pun gitu juga'. Pokoknya bahasa-bahasa yang mereka pernah korban sebelumnya menceritakan ke kami ya, dan mereka pun siap jadi saksi karena kami sudah mengantongi nomor telepon mereka. 'Jadi kami beberapa hari di borgol, disekap di sana, Pak. Kalau belum ada tebusan dari orang tua, belum dilepas'," kata Fetrus kepada kumparan, Minggu (28/6).
Fetrus mengaku juga mendapat pengakuan dari tiga korban bahwa praktik pemborgolan dan perantaian sudah pernah terjadi sebelumnya di percetakan tersebut.
"Pemiliknya aja bilang, 'oh di sini sudah biasa kalau melakukan pelanggaran, borgol, rantai'. Itu depan kita bicara depan. Ternyata benar kita tanya ke korban yang bertiga nih benar, sebelumnya ada yang melarikan diri juga, lepas dari borgolan katanya, dari rantai itu lepas dia melarikan diri katanya. Sebelumnya ada juga, sudah sering," ujarnya.
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari mantan pekerja dan korban, Fetrus memperkirakan praktik serupa telah terjadi lebih dari enam kali dalam kurun sekitar dua tahun terakhir.
"Kalau di PT ini berdasarkan yang kami dapat dari percakapan interaksi dengan mantan itu, korban ya, itu lebih dari enam kali, dua tahun belakangan," jelas Fetrus.
Fetrus mengatakan penyekapan ini melibatkan pemilik perusahaan dan orang tuanya. Selain itu sejumlah pegawai juga mengetahui perbuatan tersebut.
Dalam kasus ini terdapat tiga korban yakni Aditya Saputra (20), Muhamad Rafli Jaelani (20), dan Tegar Saputra (25). Mereka mengaku disekap selama 21 hari dan mengalami penganiayaan usai dituduh melakukan pencurian.
Keluarga korban juga diperas. Salah satu keluarga korban telah memberikan uang Rp 50 juta kepada pelaku agar korban dibebaskan. Namun, setelah diberikan korban tetap tidak dibebaskan.
Korban baru dibebaskan setelah polisi mendapatkan laporan dan mendatangi lokasi percetakan itu pada Jumat (26/6). Dua orang diamankan terkait kasus tersebut, yakni Arief Iswahyudi dan Sabarudin.
Polisi menerangkan Arief berperan menginterogasi korban, ikut menampar, mengawasi, serta menemui keluarga korban untuk mediasi. Sementara Sabarudin diduga menginterogasi korban, menampar satu kali, dan menjaga para korban selama penyekapan.
Namun, polisi belum menjelaskan status hukum kedua orang yang diamankan tersebut.