Pengacara Don Ritto: Gajah dengan Gajah Berkelahi, Pak Don Digencet
Pengacara Don Ritto: Gajah dengan Gajah Berkelahi, Pak Don Digencet #newsupdate #update #news #text

Kuasa hukum tersangka kasus penanganan perkara korupsi ASABRI Don Ritto, Handika Honggowongso, mengeklaim kliennya berada dalam posisi sulit. Don disebut terimpit di antara pertarungan dua pihak besar.
Handika mengibaratkan posisi Don Ritto sebagai “pelanduk” yang terjepit di tengah konflik pihak-pihak yang memiliki kewenangan besar.
“Begini, posisi Pak Idon (Don Ritto) itu ibaratnya gini, ini gajah sama gajah berkelahi nih, ya. Pak Idon itu sebagai pihak pelanduk yang digencet habis ketika terjadi perkelahian, Gambarannya begitu,” kata Handika di Polda Metro Jaya, Selasa (14/7).
Menurut dia, Don Ritto menjadi pihak yang ikut terseret dalam perkara yang melibatkan lembaga penegak hukum.
“Jadi posisi Pak Idon sebagai pihak yang diinjak karena terjadi perkelahian antar dua lembaga negara yang punya power dan punya kemampuan di dalam memproses semua persoalan hukum di Republik ini,” lanjutnya.
Terkait substansi kasus yang menjerat kliennya, Handika mengatakan pihaknya masih mempelajarinya. Menurutnya, tim kuasa hukum tengah mencocokkan sangkaan dengan bukti-bukti yang dimiliki.
Ia menegaskan pihaknya akan mendasarkan pembelaan pada alat bukti, bukan asumsi.

Sebelumnya, Don Ritto telah ditetapkan sebagai tersangka dalam pengembangan penyidikan perkara yang tengah ditangani Kortastipidkor Polri bersama Polda Metro Jaya.
Kasus tersebut berkaitan dengan dugaan korupsi penanganan perkara PT ASABRI, dugaan korupsi suplai batu bara ke PLN, serta perkara piutang PT SBS dengan PT KNI. Don diduga kuat berperan sebagai nominee atau pihak yang digunakan untuk menyamarkan aset.
Don dijerat sebagai tersangka dalam penanganan kasus ASABRI bersama dengan eks Jampidsus Febrie Adriansyah. Ada 13 lokasi yang digeledah dalam kasus itu, dua di antaranya diduga terafiliasi dengan Don Ritto, yakni kafe de'Clan, yang dari sana disita sejumlah bukti terdiri atas SGD 3.130.000 dalam pecahan 100 dolar Singapura, USD 889.965, serta uang tunai Rp 259.159.000. Total, aset yang disita senilai Rp 60 miliar.
Di lokasi kedua, polisi juga menyita aset senilai Rp 7,2 miliar dari money changer KOIN yang berlokasi di Jalan Cipete Raya.