Pendakian Gunung Semeru Ditutup karena Erupsi, Pelanggar Di-blacklist
Pendakian Semeru Masih Ditutup, Pendaki Ilegal Terancam Blacklist #newsupdate #update #news #text

Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (BB-TNBTS) menegaskan status pendakian ke puncak Gunung Semeru masih ditutup. Sebab gunung tertinggi di Pulau Jawa itu masih beberapa kali mengalami erupsi.
Kepala Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (BB-TNBTS) Rudijanta Tjahja Nugraha mengatakan, larangan aktivitas pendakian melalui jalur ilegal maupun memasuki kawasan yang ditutup untuk umum dilakukan demi keamanan dan keselamatan pendaki.
Apalagi saat ini Gunung Semeru masih berstatus Level III atau Siaga. Karena itu, ketika ada pendaki yang masuk melalui jalur ilegal, hal tersebut dikhawatirkan mengancam keselamatan mereka sendiri.
"Selain melanggar ketentuan yang berlaku, aktivitas tersebut memiliki risiko tinggi terhadap keselamatan jiwa, serta dapat menyulitkan proses penyelamatan apabila terjadi keadaan darurat di dalam kawasan konservasi," ujar Rudijanta saat dikonfirmasi pada Rabu (18/6).
Rudi menjelaskan, selama rentang waktu tiga pekan terakhir sudah ada 19 pendaki ilegal yang diamankan petugas. Kasus yang paling menyita perhatian terjadi pada awal Juni 2026, saat salah satu pendaki harus dievakuasi oleh Tim SAR karena terjatuh ke jurang sedalam 375 meter.
Sedangkan pada 17 Juni 2026, total ada 17 pendaki yang diamankan dari dua titik. Sebanyak 15 orang pendaki diturunkan paksa setelah tertangkap petugas patroli di Resort Pengelolaan Taman Nasional (RPTN) Taman Satriyan, Kecamatan Tirtoyudo, Kabupaten Malang, termasuk satu pendaki yang dievakuasi dalam kondisi patah tulang kaki kiri. Sementara itu, dua pendaki lainnya diamankan di RPTN Ranupani, Kabupaten Lumajang.
"Para pendaki itu berasal dari beberapa wilayah mulai Cirebon, Indramayu, Rembang, Kudus, Wonogiri, Magelang, Pati, Jawa Tengah, Jombang, Surabaya, Malang, serta porter dari wilayah Kudus," ujarnya.

Terancam Sanksi Blacklist
Menurutnya, setelah dievakuasi dari kawasan gunung, seluruh pendaki menjalani pemeriksaan oleh tim Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Kehutanan (Kemenhut).
Seluruh pendaki, termasuk porter dan pemandu atau tour guide, terancam dikenai sanksi blacklist sebagaimana kasus pendakian ilegal yang terungkap pada awal Juni 2026.
"Berkaca pada kasus sebelumnya ancamannya adalah blacklist selama 5 tahun, untuk melakukan aktivitas kunjungan di kawasan TNBTS maupun kawasan konservasi lainnya. Tapi sanksi kita menyerahkan sepenuhnya ke Gakkum (Balai Gakkum Kementerian Kehutanan)," ucapnya.
"Semua pendaki sudah turun, mereka sudah selesai dimintai keterangan. Kemarin begitu sampai pos TNBTS mereka satu persatu dimintai keterangan. Detailnya ada di penyidik yang mendalami kasus ini," imbuhnya.
Intensifkan Patroli Kawasan
Belajar dari tiga kasus pendakian ilegal yang terungkap dalam dua pekan terakhir, BB-TNBTS selaku pengelola kawasan taman nasional mengintensifkan patroli pengawasan. Menurut Rudijanta, pengungkapan 17 pendaki ilegal pada 15 Juni 2026 berawal dari patroli yang ditingkatkan petugas.
"Patroli itu dilakukan petugas selama beberapa hari terakhir pada jalur-jalur yang dicurigai digunakan sebagai akses pendakian ilegal menuju Gunung Semeru," tuturnya.
Sementara itu, Yadi Yuliandi selaku petugas Pos Pengamatan Gunung Semeru menyebut, sepanjang Rabu pagi sejak pukul 00.00-06.00 WIB, Gunung Semeru telah erupsi sebanyak 15 kali dengan amplitudo 12-22 mm, lama gempa 93-173 detik, serta dua kali gempa guguran dengan amplitudo 2-6 mm dan lama gempa 52-80 detik.
"Terjadi 5 kali gempa embusan dengan amplitudo 2-6 mm, dan lama gempa 49-85 detik, dan 2 kali gempa tektonik Jauh dengan amplitudo 4-5 mm, S-P 19-67 detik dan lama gempa 65-144 detik," ungkap Yadi Yuliandi, dikonfirmasi terpisah.
Terakhir kali erupsi terjadi pada Rabu pagi (18/6) pukul 09.16 WIB dengan mengeluarkan kolom abu vulkanik setinggi 1.200 meter di atas puncak gunung. Abu teramati berwarna putih mengarah ke utara.