Pemprov DKI Beri Diskon PBB 7,5% dan Hapus Denda Tunggakan
Pemprov DKI Jakarta memberikan potongan 7,5% untuk PBB-P2 2026 dan menghapus sanksi administratif bagi wajib pajak.
Pemprov DKI Jakarta memberikan potongan 7,5% untuk PBB-P2 2026 dan menghapus sanksi administratif bagi wajib pajak.