Pemkot Yogya Temukan 33 Daycare Tak Berizin, DPRD Bikin Perda Khusus
Pemkot Yogya Temukan 33 Daycare Tak Berizin, DPRD Bikin Perda Khusus #newsupdate #update #news #text

Pemkot Yogyakarta dua hari ini sweeping daycare atau tempat penitipan anak. Hasilnya ada 33 daycare tak berizin di Kota Yogyakarta.
"Per hari ini kita dapatkan ada 37 yang berizin dan ada 33 lainnya yang belum berizin yang kita lihat. Nanti akan kita audit terus itu dan kemudian angka itu akan terus bertambah," kata Wali Kota Yogyakarta Hasto Wardoyo di Polresta Yogyakarta, Senin (27/4).
Sementara Hasto akan menyiapkan daycare terbaik untuk anak-anak korban kekerasan daycare Little Aresha. Ini penting karena banyak orang tua anak-anak tersebut dua-duanya bekerja.
"Ada 15 Daycare lain yang ada di sekitar itu dan bisa menampung 78 anak. Kami memutuskan pembiayaan sampai akhir semester kami dari Pemerintah Kota bisa menampung hal tersebut untuk pendampingan dan pembiayaan korban," jelasnya.
Selain psikis akan ada pula pendampingan tumbuh kembang. Ini untuk menghindari stunting dari para korban.
"Kami menyiapkan langkah-langkah berikutnya untuk melakukan penilaian tumbuh kembang karena kemarin kami audiensi keluarga korban banyak sekali yang dilaporkan tentang gangguan tumbuh kembang yang ada termasuk stunting," katanya.
"Sehingga gangguan fisik yang ada harus kita tangani bersama dokter-dokter anak dan dokter-dokter ahli tumbuh kembang," tuturnya.
DPRD Godok Perda Perlindungan Anak
Ketua DPRD Kota Yogyakarta, Wisnu Sabdono Putro, kasus daycare Little Aresha tamparan bagi Yogya yang berpredikat Kota Layak Anak (KLA).
Regulasi baru kini disusun melalui Panitia Khusus (Pansus) KLA. Akan ada payung hukum yang kuat dalam bentuk Perda Perlindungan Perempuan dan Anak.
"Maka, teman-teman Pansus sepakat mendorong masalah kekerasan ini masuk di KLA atau kita buat Perda tersendiri terkait Perlindungan Perempuan dan Anak. Ini penting supaya peristiwa seperti ini tidak terulang lagi," kata Wisnu di Polresta Yogyakarta.
Wisnu mengatakan aturan ada di KUHP tapi masih umum. Mekanisme evaluasi, audit berkala, hingga perlindungan yang detail di daerah minim.
"Perda akan mengatur terkait dengan evaluasi, audit terhadap tempat-tempat seperti itu. Harus segera ditindaklanjuti dan kemarin teman-teman Pansus di konsinyering kemarin itu menyampaikan itu ke saya untuk akan segera mendorong itu," jelasnya.