News Berita

Pemilik Warung Makan di Bekasi Disiram Air Keras, 1 Pelaku Ditangkap

Pemilik Warung Makan di Bekasi Disiram Air Keras, 1 Pelaku Ditangkap #newsupdate #update #news #text

Pemilik Warung Makan di Bekasi Disiram Air Keras, 1 Pelaku Ditangkap
Ilustrasi Novel Baswedan saat disiram air keras. Foto: Bagus Permadi/kumparan
Ilustrasi Novel Baswedan saat disiram air keras. Foto: Bagus Permadi/kumparan

Seorang pemilik warung makan di Pondok Melati, Kota Bekasi disiram air keras saat menjaga warungnya pada Jumat (17/4) lalu. Pelaku seorang pria berinisial R (49) diamankan Polda Metro Jaya.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto mengatakan, pelaku ditangkap Tim Opsnal Subdit Jatanras pada Jumat (24/4) sekitar pukul 22.00 WIB di Jalan Ring Rudal, Jatirahayu, Pondok Melati, Kota Bekasi.

“Pelaku telah diamankan oleh Tim Opsnal Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Yang bersangkutan diduga melakukan penyiraman cairan kimia yang diduga berupa air keras kepada korban dan saat ini masih menjalani pemeriksaan,” ujar Budi dalam keterangannya, Senin (27/04).

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto usai Korve Lingkungan di Kolong Tol Tanjung Priok, Jakarta Utara, Kamis (19/2). Foto: Rayyan/Kumparan
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto usai Korve Lingkungan di Kolong Tol Tanjung Priok, Jakarta Utara, Kamis (19/2). Foto: Rayyan/Kumparan

Peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 23.00 WIB, saat korban berada di warung makan miliknya di kawasan Jatirahayu. Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, pelaku datang dari arah luar warung, kemudian menyiramkan cairan kimia yang diduga air keras ke arah korban hingga mengenai bagian tubuh korban.

Dalam kasus ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit sepeda motor, helm, rekaman CCTV, ember plastik, serta dua botol plastik.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal berlapis terkait dugaan tindak pidana penganiayaan berat yang direncanakan terlebih dahulu, penganiayaan berat, dan/atau penganiayaan biasa, sebagaimana diatur dalam Pasal 469 ayat (1), Pasal 468 ayat (1), dan/atau Pasal 466 ayat (2) KUHP.

Polisi belum menjelaskan lebih jauh soal alasan pelaku menyiramkan air keras ke korban.

“Penyidik masih melengkapi berkas perkara serta melakukan pemeriksaan terhadap korban maupun tersangka. Kami mengimbau masyarakat tetap tenang dan mempercayakan proses hukum kepada kepolisian,” kata Budi.

Buka sumber asli