News Berita

Pemerintah Perpanjang BMTP Benang Impor 2 Tahun, China-AS Kena Tarif

Pemerintah Perpanjang BMTP Benang Impor 2 Tahun, China-AS Kena Tarif #bisnisupdate #update #bisnis #text

Pemerintah Perpanjang BMTP Benang Impor 2 Tahun, China-AS Kena Tarif
 Ilustrasi benang. Foto: Shutterstock
Ilustrasi benang. Foto: Shutterstock

Pemerintah kembali memperpanjang kebijakan bea masuk tindakan pengamanan (BMTP) terhadap impor produk benang dari serat stapel sintetik dan artifisial. Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2026 yang mulai berlaku sejak 22 Mei 2026.

Aturan ini diterbitkan setelah kebijakan serupa dalam PMK 46/2023 berakhir masa berlakunya. Pemerintah menilai industri benang dalam negeri masih memerlukan perlindungan dari derasnya impor yang berpotensi menekan produsen domestik.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyebut perpanjangan BMTP dilakukan agar industri nasional memiliki waktu tambahan untuk melakukan penyesuaian struktural di tengah persaingan produk impor.

“Pengenaan BMTP terhadap impor produk benang (selain benang jahit) dari serat stapel sintetik dan artifisial yang telah diatur telah berakhir masa berlakunya, dan industri dalam negeri masih membutuhkan waktu tambahan untuk menyelesaikan penyesuaian struktural, sehingga perlu dilakukan perpanjangan pengenaan bea masuk tindakan pengamanan atas impor produk benang (selain benang jahit) dari serat stapel sintetik dan artifisial,” bunyi pertimbangan beleid tersebut, dikutip Kamis (28/5).

Dalam beleid itu dijelaskan, BMTP merupakan pungutan negara yang dikenakan untuk memulihkan kerugian serius atau mencegah ancaman kerugian serius terhadap industri dalam negeri akibat lonjakan impor barang sejenis maupun barang yang bersaing langsung.

Melalui kebijakan tersebut, pemerintah berharap industri domestik dapat melakukan penyesuaian yang dibutuhkan agar tetap kompetitif.

BMTP dikenakan terhadap impor produk benang selain benang jahit dari serat stapel sintetik dan artifisial yang masuk dalam sejumlah pos tarif, yakni 5509.22.00, 5509.32.00, 5509.51.00, 5509.53.00, 5510.12.00, dan 5510.90.00.

“BMTP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dikenakan selama 2 (dua) tahun dengan besaran tarif bea masuk tindakan pengamanan sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini,” bunyi pasal 3 PMK 37/2026.

Dalam aturan tersebut ditegaskan, BMTP merupakan tambahan dari bea masuk umum atau Most Favoured Nation (MFN), maupun bea masuk preferensi yang berasal dari perjanjian perdagangan internasional.

Pemerintah juga mencantumkan 123 negara berkembang anggota WTO yang dikecualikan dari pengenaan BMTP. Namun, dua negara ekonomi terbesar dunia, yakni China dan Amerika Serikat, tidak masuk dalam daftar pengecualian tersebut.

Buka sumber asli