News Berita

Pembunuhan Wanita Dalam Sumur di Probolinggo, Pelaku Sempat Setubuhi Korban

Pembunuhan Wanita Dalam Sumur di Probolinggo, Pelaku Sempat Setubuhi Korban #newsupdate #update #news #text

Pembunuhan Wanita Dalam Sumur di Probolinggo, Pelaku Sempat Setubuhi Korban
 Lokasi penemuan mayat wanita di Probolinggo. Foto: Dok. Istimewa
Lokasi penemuan mayat wanita di Probolinggo. Foto: Dok. Istimewa

Jasad Siti Munawaroh, wanita yang mayatnya ditemukan dalam sumur di Dusun Raab, Desa Bantaran, Kecamatan Kraksaan, Kabupaten Probolinggo sempat disetubuhi oleh kedua pelaku Rofiq dan Humaidi.

Awalnya, Rofiq mengelabui Siti, yang menjanjikan bertemu dengan orangtuanya setelah pertemuan di Jalan Cokroaminoto, Kota Probolinggo. Namun, ia justru mencekik Siti.

Rofiq menjerat leher korban dengan tali tambang yang sudah dipersiapkan sebelum keduanya bertemu. Saat perjalanan ke rumah pelaku, pelaku Rofiq berpura-pura membuang air kecil.

"RF menjerat korban dengan menggunakan tali tambang yang sudah dipersiapkan sebelumnya. Hal tersebut mengakibatkan korban meninggal dunia," kata Kapolres Probolinggo AKBP Wahyudin Latif, Sabtu (4/7).

Ia menambahkan, jasad korban awalnya ditaruh di dekat lokasi pembunuhan. Keesokan harinya, kedua pelaku membawa jasad korban dan membuangnya ke sumur yang berada di lahan pohon Sengon.

"Pelaku kembali lagi ke TKP pembuangan atau penempatan jenazah sementara dan kemudian membawa jenazah tersebut untuk dibuang ke sebuah sumur yang ada di lahan sengon," ungkapnya.

Kapolres Probolinggo menunjukkan barang bukti pembunuhan wanita di Probolinggo. Foto: Dok. Istimewa
Kapolres Probolinggo menunjukkan barang bukti pembunuhan wanita di Probolinggo. Foto: Dok. Istimewa

Mirisnya, lanjut Wahyudin Latif, korban yang sudah tidak bernyawa disetubuhi oleh Rofiq dan Humaidi di lokasi eksekusi pembunuhan.

"Hasil dari autopsi, memang setelah dibunuh korban atau posisi meninggal dunia jadi kedua tersangka secara bergantian melakukan persetubuhan terhadap jenazah tersebut," terangnya.

Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 459 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2023 KUHP dan Pasal 458 Ayat 1 Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2023 KUHP juncto Pasal 20 Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang – Undang Hukum Pidana dengan ancaman seumur hidup atau penjara paling lama 20 tahun.

Buka sumber asli