Pembunuhan Mertua oleh Menantu dan Gagalnya Perlindungan Orang Tua
Pembunuhan mertua oleh menantu di Pekanbaru dan Kendari mengungkap kegagalan sistem dalam melindungi orang tua dari kekerasan dalam keluarga. #userstory

Kasus pembunuhan Ibu Mertua oleh menantu menunjukkan bahwa kekerasan dalam lingkaran intim kini semakin berwajah “keluarga”, dan tak lagi hanya dianggap konflik biasa yang tidak memerlukan intervensi serius.
Dari pembunuhan sadis terhadap Dumaris Deniwati Boru Sitio (60 tahun) di Pekanbaru, Riau, ke pembunuhan Mirna (51 tahun) di Kendari, Sulawesi Tenggara, pola yang sama ditunjukkan: pelaku memanfaatkan momen kekeluargaan, rutinitas korban, serta akses rumah dan kondisi lingkungan untuk mengubah hari biasa menjadi aksi pembunuhan berencana.
Kasus tragis di Pekanbaru, Riau terjadi pada 29 April 2026. Ketika lansia seorang diri di rumahnya di Jalan Kurnia, Kelurahan Limbung Baru, Kecamatan Rumbai, sang menantu AF (21 tahun) bersama tiga pelaku lain datang menggunakan mobil, berpura-pura bertamu, lalu melancarkan aksi bengisnya.
Dua tahun sebelumnya, di Kendari, Sulawesi Tenggara, pada 7 April 2024, pola serupa muncul dalam bentuk lain: seorang menantu ND (24 tahun) berpura-pura mengajak ibu mertuanya berbelanja, menyiapkan eksekutor, dan merancang skenario begal di dalam mobil yang menewaskan korban dengan 10 tusukan senjata tajam.

Secara kriminologis, kasus-kasus ini menunjukkan bahwa kekerasan terhadap ibu mertua oleh menantu bukan sekadar aksi impulsif, melainkan juga perpaduan antara crime of opportunity dan crime of calculation.
Pelaku memanfaatkan keseharian korban—rumah yang sepi, pola jam kegiatan, dan keterbukaan sosial sebagai tamu keluarga—untuk menciptakan situasi yang menguntungkan, lalu merancang rencana jahat dengan pembagian peran yang rapi: ada yang bertugas membuka akses, ada yang menjadi eksekutor, dan ada yang siap menghilangkan atau merapikan barang bukti agar peristiwanya terkesan spontan atau seperti tindak kriminal yang dilakukan oleh pihak luar, bukan pengkhianatan dari dalam lingkaran keluarga.
Dalam bingkai family criminology yang dirumuskan Amanda Holt (2021), kasus ini dapat dibaca sebagai bentuk family homicide yang menyedihkan, di mana kekerasan terjadi bukan dari luar, melainkan dari dalam jaringan keluarga inti yang seharusnya menjadi tempat perlindungan.
Holt menekankan bahwa keluarga bukan hanya latar sosial biasa, melainkan juga ruang potensial bagi kriminalitas yang sering diabaikan oleh sistem hukum karena dianggap urusan privat, padahal justru di situlah kekerasan terhadap orang tua mudah disembunyikan dan direproduksi.
Keluarga menjadi sumber ancaman (insider threat), sekaligus ruang di mana negara dan komunitas terlambat merespons karena tidak mengenali orang tua sebagai korban dari anggota keluarganya sendiri di balik dinding rumah yang tampak asri dan terlindungi.

Pola yang berulang di Riau maupun Sulawesi Tenggara menunjukkan bahwa kejahatan terhadap ibu mertua bukan lagi kejadian insidental, melainkan cermin dari relasi keluarga yang timpang, di mana ibu mertua diposisikan sebagai “sumber” (harta) sekaligus “beban” (tekanan sosial).
Dalam konteks seperti itu, kekerasan terhadap mereka justru dipandang sebagai solusi pragmatis oleh pelaku yang sudah terlalu lama hidup dalam tekanan dan konflik.
Jika pola ini dibiarkan, masyarakat akan semakin kehilangan rasa aman di lingkaran keluarga sendiri, karena kekerasan yang paling berbahaya justru muncul dari orang yang paling dekat, bahkan tak jarang tinggal di bawah satu atap.
Kasus pembunuhan mertua oleh menantu ini sekaligus menggambarkan lemahnya mekanisme pengawasan sosial: tetangga, keluarga besar, dan lembaga keagamaan yang sering kali baru bereaksi setelah kekerasan terjadi, bukan sebelumnya.
Komunitas terdekat—dimulai dari RT, RW, tetangga sekitar, hingga kelompok keagamaan—sebenarnya berada di posisi paling strategis untuk mencegah kekerasan terhadap orang tua oleh anggota keluarganya, karena mereka paling dekat dengan pola kehidupan, rutinitas, dan perubahan kondisi para lansia di rumah, sehingga berpotensi menjadi garda terdepan dalam deteksi dini dan intervensi non formal.

Beberapa daerah sudah menggalakkan gerakan “Peduli Lansia” ini. Pemerintah Kota Tangerang menjalankan program Peri Lansia (Pendamping Risiko Tinggi Lansia); Dinsos Kota Magelang menjalankan program home visit dan permakanan lansia; di Tasikmalaya, program Kampung Ramah Lansia menggabungkan posyandu lansia, kegiatan spiritual, hingga pelatihan usaha produktif; di Rembang, dinsos mengajak warga untuk aktif menjenguk dan menemani lansia di panti, termasuk mengisi aktivitas hiburan dan wisata.
Inti dari program–program tersebut adalah memformalkan perhatian tetangga, dan fokus pada lansia yang rentan: tinggal sendiri, sakit, miskin, atau mengalami konflik keluarga, sehingga risiko kekerasan atau eksploitasi oleh anggota keluarganya sendiri bisa cepat terdeteksi.
Dari kasus tragis di Pekanbaru hingga contoh program “Peduli Lansia” yang terbukti berjalan di beberapa kampung ramah lansia, satu pelajaran besar terbentang jelas: perlindungan terhadap para orang tua tidak bisa lagi dianggap hanya urusan keluarga atau pemerintah, tetapi juga tanggung jawab komunitas yang bertetangga langsung dengan mereka.
Ketika menantu yang seharusnya menjadi tameng justru menjadi ancaman, satu-satunya benteng terakhir sering kali adalah orang-orang di sekitar rumah—tetangga, ketua RT, kader posyandu, atau tokoh agama—yang mau melihat, bertanya, dan melapor ketika ada perilaku yang tak biasa pada lansia atau keluarganya.