Pembunuh Ojol di Tangerang Ditangkap, Langsung Jadi Tersangka
Pembunuh Ojol di Tangerang Ditangkap, Langsung Jadi Tersangka #newsupdate #news #update #text

Polisi menangkap pelaku pembunuhan terhadap pengemudi ojek online (ojol) berinisial ATP yang ditemukan tewas di kawasan Villa Taman Bandara, Dadap, Kosambi, Kabupaten Tangerang. Pelaku berinisial RD alias D (25) ditangkap di kawasan Penjaringan, Jakarta Utara.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan, penangkapan dilakukan oleh tim gabungan Subdit III Tahbang/Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya setelah pelaku ditetapkan sebagai tersangka.
“Benar bahwa Tim Gabungan Subdit III Tahbang/Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah mengamankan seorang pria berinisial RD alias D (25) yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pembunuhan terhadap pengemudi ojek online berinisial ATP, disertai pencurian dengan kekerasan berupa membawa kabur sepeda motor korban. Peristiwa tersebut terjadi pada Minggu, 12 Juli 2026, sekitar pukul 03.50 WIB, di Perumahan Villa Taman Bandara, Dadap, Kosambi, Kabupaten Tangerang,” kata Budi, Selasa (14/7).
Budi menjelaskan, tersangka ditangkap pada Selasa (14/7) sekitar pukul 00.30 WIB di sebuah rumah kontrakan di Jalan Bunderan Kamal, Kamal Muara, Penjaringan, Jakarta Utara.
“Tersangka diamankan pada Selasa, 14 Juli 2026, sekitar pukul 00.30 WIB, di sebuah kontrakan di Jalan Bunderan Kamal, Kamal Muara, Penjaringan, Jakarta Utara,” ujarnya.

Sebelumnya, ATP ditemukan tewas dengan luka tusuk di pangkalan ojol kawasan Villa Taman Bandara, Kelurahan Dadap, Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang, Minggu (12/7) dini hari.
Polisi menduga korban menjadi sasaran perampokan saat sedang beristirahat. Korban mengalami luka tusuk di bagian leher serta kehilangan sepeda motor Honda PCX dan sebuah telepon genggam.
Dalam proses penyelidikan, polisi menyisir rekaman CCTV dan memeriksa sejumlah saksi hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi dan menangkap pelaku yang diduga beraksi seorang diri. Polisi masih terus mendalami kasus tersebut, termasuk melengkapi proses penyidikan terhadap tersangka.