News Berita

Pelimpahan Berkas Belum Rampung, Masa Penahanan Richard Lee Diperpanjang

Polisi mengatakan perpanjangan masa penahanan Richard Lee berjalan selama satu bulan ke depan. #kumparanHITS #newsupdate

Pelimpahan Berkas Belum Rampung, Masa Penahanan Richard Lee Diperpanjang
Dokter Richard Lee Usai Diperiksa Penyidik Polda Metro Jaya pada Kamis (19/2). Foto: Aprilandika Pratama/kumparan
Dokter Richard Lee Usai Diperiksa Penyidik Polda Metro Jaya pada Kamis (19/2). Foto: Aprilandika Pratama/kumparan

Kepolisian Polda Metro Jaya memutuskan untuk memperpanjang masa penahanan Richard Lee. Saat ini, Richard sendiri berstatus sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen terkait produk dan perawatan kecantikan.

Konfirmasi itu disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto. Ia mengatakan perpanjangan masa penahanan Richard Lee akan berjalan selama satu bulan ke depan.

"Terkait perkara tersebut, masa penahanan DRL telah diperpanjang dan berlaku terhitung mulai tanggal 4 Juni 2026 sampai dengan 3 Juli 2026," ujar Budi saat dihubungi, Kamis (4/6).

Dokter Richard Lee Usai Diperiksa Penyidik Polda Metro Jaya pada Kamis (19/2). Foto: Aprilandika Pratama/kumparan
Dokter Richard Lee Usai Diperiksa Penyidik Polda Metro Jaya pada Kamis (19/2). Foto: Aprilandika Pratama/kumparan

Budi juga mengonfirmasi bahwa pelimpahan perkara Richard masih tertunda. Untuk itu, Budi memastikan pihaknya akan segera berkoordinasi untuk bisa segera merampungkan dan melimpahkan berkas perkara yang bersangkutan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten.

"Sementara itu, pelimpahan tahap II ke Kejati Banten sampai saat ini belum dilaksanakan. Penyidik telah berkoordinasi dengan Kejati Banten dan kini masih menunggu jadwal pelaksanaannya," kata Budi.

Dokter Detektif (Doktif) sambangi Polda Metro Jaya. Foto: Aprilandika Pratama/kumparan
Dokter Detektif (Doktif) sambangi Polda Metro Jaya. Foto: Aprilandika Pratama/kumparan

Kasus ini bermula dari laporan yang dilayangkan oleh dokter kecantikan Samira Farahnaz atau yang dikenal dengan sebutan Dokter Detektif (Doktif). Dalam laporannya, produk milik Richard Lee diduga mengandung bahan atau klaim yang tidak sesuai dengan izin yang berlaku.

Selain itu, terdapat dugaan pemasaran produk yang seharusnya memerlukan pengawasan medis ketat, namun dijual bebas kepada masyarakat.

Atas temuan tersebut, penyidik menetapkan Richard Lee sebagai tersangka. Ia disangkakan melanggar Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (2) UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara. Selain itu, ia juga dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Konsumen karena diduga merugikan masyarakat secara materiil maupun dari sisi kesehatan.

Buka sumber asli