News Berita

Pelatih Bela Diri di Semarang Jadi Tersangka Kasus Pencabulan Anak Didik

Polisi Tetapkan Pelatih Bela diri di Semarang Jadi Tersangka Pencabulan #newsupdate #update #news #text

Pelatih Bela Diri di Semarang Jadi Tersangka Kasus Pencabulan Anak Didik
Ilustrasi pencabulan. Foto: StockLab/Shutterstock
Ilustrasi pencabulan. Foto: StockLab/Shutterstock

Seorang pria berinisial R (52) yang berprofesi sebagai pelatih bela diri di Kabupaten Semarang ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pencabulan terhadap anak didiknya yang masih di bawah umur.

Kasat Reskrim AKP Bodia Teja Lelana mengatakan, pencabulan ini terjadi pada 30 Maret 2026 di lokasi latihan bela diri. Korban saat itu datang lebih awal karena hendak membeli peralatan latihan kepada pelaku.

"Pelaku yang saat kejadian tergiur korban anak, melakukan pencabulan di saat anak didik lain belum datang," ujar Bodia, Selasa (1/7).

Ia menjelaskan, korban yang masih berusia 13 tahun itu sudah berusaha memberontak namun tenaga pelaku jauh lebih besar darinya.

"Korban sempat berontak dengan mendorong pelaku," jelas dia.

Setelah peristiwa tersebut korban mengalami trauma dan menutup diri. Setelah didesak, korban akhirnya bercerita dan kasus ini akhirnya dilaporkan ke Polres Semarang.

"Kami amankan warga Kecamatan Ambarawa berinisial R (52) di mana pelaku merupakan pelatih bela diri dan telah melakukan pencabulan kepada seorang perempuan anak didiknya berusia 13 tahun," tegas Bodia.

Atas kejahatannya, pelaku dijerat Pasal 6 huruf c Jo Pasal 15 ayat (1) huruf g Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual Jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

"Atau Pasal 473 ayat (2) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana," kata Bodia.

Buka sumber asli