News Berita

Pasal Berlapis dan Ancaman Hukuman yang Jerat Febrie Adriansyah-Don Ritto

Pasal Berlapis dan Ancaman Hukuman yang Jerat Febrie Adriansyah-Don Ritto #newsupdate #update #news #text

Pasal Berlapis dan Ancaman Hukuman yang Jerat Febrie Adriansyah-Don Ritto
Konferensi pers di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta, Sabtu (11/7/2026). Foto: Bayu Pratama S/ANTARA FOTO
Konferensi pers di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta, Sabtu (11/7/2026). Foto: Bayu Pratama S/ANTARA FOTO

Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi dan pencucian uang (TPPU) terkait dengan penanganan kasus besar yang sedang ditangani tim gabungan Kortastipidkor Polri dan Polda Metro Jaya. Kedua tersangka tersebut adalah mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, dan pihak swasta, Don Ritto.

Meski terseret dalam kasus yang berkaitan, kedua tersangka ini dikenakan pasal yang berbeda sesuai dengan perbuatan pidana yang disangkakan.

Apa saja pasal dan ancaman hukumannya? Berikut kumparan sajikan bunyi pasal dan ancaman hukuman yang menjerat kedua tersangka.

Pasal dan ancaman hukuman untuk Don Ritto

Kakortastipidkor Bareskrim Polri, Irjen Pol Totok Suharyanto, menjelaskan bahwa tersangka dari pihak swasta, Don Ritto, diduga melakukan tindak pidana pencucian uang yang berasal dari tindak pidana korupsi.

"Saudara DR yang telah melakukan tindak pidana pencucian uang yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi. Kita kenakan Pasal 4 dan/atau Pasal 5 juncto Pasal 10 Undang-Undang 8 2010, atau Pasal 607 ayat 1 huruf b dan c di KUHP yang baru," jelas Irjen Totok dalam konferensi pers di Kejaksaan Agung, Jakarta, Sabtu (11/7).

Berikut sejumlah pasal-pasalnya:

Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)

Bunyi pasal:

"Setiap Orang yang menyembunyikan atau menyamarkan asal usul, sumber, lokasi, peruntukan, pengalihan hak-hak, atau kepemilikan yang sebenarnya atas Harta Kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), dipidana karena tindak pidana pencucian uang."

Ancaman pidana: Penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar.

Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU

Bunyi pasal:

"Setiap Orang yang menerima atau menguasai penempatan, pentransferan, pembayaran, hibah, sumbangan, penitipan, penukaran, atau menggunakan Harta Kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), dipidana."

Ancaman pidana: Penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar.

Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU

Bunyi pasal:

"Setiap Orang yang berada di dalam atau di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang turut serta melakukan percobaan, pembantuan, atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana pencucian uang dipidana dengan pidana yang sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5."

Ancaman pidana: Dikenai pidana yang sama dengan tindak pidana yang didakwakan, yakni mengikuti ancaman Pasal 3, Pasal 4, atau Pasal 5 UU TPPU.

Polisi membawa barang bukti perkembangan penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi ke gedung Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (10/7/2026). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
Polisi membawa barang bukti perkembangan penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi ke gedung Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (10/7/2026). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan

Pasal 607 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP

Bunyi pasal:

"Setiap Orang yang menyembunyikan atau menyamarkan asal usul, sumber, lokasi, peruntukan, pengalihan hak-hak, atau kepemilikan yang sebenarnya atas Harta Kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil Tindak Pidana."

Ancaman pidana: Penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Kategori VI (Rp2 miliar).

Pasal 607 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP

Bunyi pasal:

"Setiap Orang yang menerima atau menguasai penempatan, pentransferan, pembayaran, hibah, sumbangan, penitipan, penukaran, atau menggunakan Harta Kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil Tindak Pidana."

Ancaman pidana: Penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Kategori VI (Rp2 miliar).

Pasal dan ancaman hukuman untuk Febrie Ardiansyah

Sementara untuk Febrie, ia disangkakan dengan pasal dugaan korupsi oleh penyelenggara negara, sekaligus pasal pencucian uang.

"Menetapkan Saudara FA dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan atau tindak pidana pencucian uang dalam proses penanganan hukum oleh pegawai negeri atau oknum penyelenggara negara dalam perkara PT ASABRI, dan atau tindak pidana korupsi lainnya sebagaimana dimaksud Pasal 12 huruf e dan Pasal 12 huruf B Tipikor, dan Pasal 3 dan 4 TPPU, atau sangkaan KUHP adalah Pasal 607 yang ayat 1 huruf a dan huruf b," tegas Irjen Totok.

Berikut adalah rincian bunyi pasal yang menjerat tersangka Febrie Adriansyah:

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah keluar dari ruangan untuk menyampaikan keterangan saat konferensi pers di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (10/7/2026). Foto: Asprilla Dwi Adha/ANTARA FOTO
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah keluar dari ruangan untuk menyampaikan keterangan saat konferensi pers di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (10/7/2026). Foto: Asprilla Dwi Adha/ANTARA FOTO

Pasal 12 huruf e UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001

Bunyi pasal:

"Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah), pegawai negeri atau penyelenggara negara yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri."

Ancaman pidana: Penjara seumur hidup atau penjara 4 hingga 20 tahun, serta denda Rp200 juta hingga Rp1 miliar.

Pasal 12B ayat (1) UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001

Bunyi pasal:

"Setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap pemberian suap apabila berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya."

Pasal ini kemudian mengatur pembuktian serta menyatakan bahwa:

  • gratifikasi Rp10 juta atau lebih dibuktikan oleh penerima bahwa bukan suap;

  • gratifikasi di bawah Rp10 juta pembuktiannya berada pada penuntut umum.

Ancaman pidana (diatur pada ayat (2)): Penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.

Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang

Bunyi pasal:

"Setiap Orang yang menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atau surat berharga atau perbuatan lain atas Harta Kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul Harta Kekayaan dipidana karena tindak pidana pencucian uang."

Ancaman pidana: Penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar.

Pasal 4 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang

Bunyi pasal:

"Setiap Orang yang menyembunyikan atau menyamarkan asal usul, sumber, lokasi, peruntukan, pengalihan hak-hak, atau kepemilikan yang sebenarnya atas Harta Kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), dipidana karena tindak pidana pencucian uang."

Ancaman pidana: Penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar.

Pasal 607 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)

Bunyi pasal:

"Setiap Orang yang menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atau surat berharga, atau perbuatan lain atas Harta Kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil Tindak Pidana dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul Harta Kekayaan."

Ancaman pidana: Penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Kategori VII, yaitu Rp5 miliar.

Pasal 607 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)

Bunyi pasal:

"Setiap Orang yang menyembunyikan atau menyamarkan asal usul, sumber, lokasi, peruntukan, pengalihan hak-hak, atau kepemilikan yang sebenarnya atas Harta Kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil Tindak Pidana."

Ancaman pidana: Penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Kategori VI, yaitu Rp2 miliar.

Buka sumber asli