News Berita

PAN Sebut Usul KPK Batasi Ketum 2 Periode Langgar Kebebasan Berserikat

PAN Sebut Usul KPK Batasi Ketum 2 Periode Langgar Kebebasan Berserikat #newsupdate #update #news #text

PAN Sebut Usul KPK Batasi Ketum 2 Periode Langgar Kebebasan Berserikat
Viva Yoga Mauladi mendatangi kediaman Presiden terpilih Prabowo Subianto di Jalan Kertanegara, Jakarta Selatan, Selasa (15/10/2024). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
Viva Yoga Mauladi mendatangi kediaman Presiden terpilih Prabowo Subianto di Jalan Kertanegara, Jakarta Selatan, Selasa (15/10/2024). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan

Wakil Ketua Umum PAN Viva Yoga Mauladi, merespons usulan KPK soal pembatasan masa jabatan ketua umum parpol 2 periode. Menurutnya, hal itu dapat dinilai sebagai bentuk pelanggaran kebebasan berserikat.

"Menurut PAN, jika ada wacana pembatasan masa jabatan ketua umum, tentu akan ada pemikiran hal itu dapat dianggap sebagai pelanggaran kebebasan berserikat (Pasal 28 UUD 1945). Partai dapat berargumen bahwa mereka adalah organisasi privat-politik yang berhak menentukan kepemimpinannya sendiri," kata Viva kepada wartawan, Jumat (24/4).

Viva menjelaskan, dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik, negara tidak mengatur secara rinci periodesasi jabatan ketua umum parpol.

Menurutnya, hal ini didasarkan dari jaminan hak konstitusional warga negara untuk berserikat dan berkumpul, sebagaimana Pasal 28 UUD 1945.

"Bahwa partai politik adalah organisasi masyarakat yang diberi peran publik, yang berbeda dengan lembaga negara yang memiliki kekuasaan mengelola negara," ucapnya.

Parpol, katanya, adalah organisasi masyarakat yang didirikan oleh sekumpulan warga negara yang memiliki pandangan hidup dan kepentingan yang sama, senasib sependeritaan, dan memiliki tujuan yang sama.

"UU Politik memberi kewenangan penuh kepada partai untuk mengatur rumah tangganya sendiri, secara mandiri," terang dia.

Viva memastikan masyarakat tidak akan menutup mata apabila ada partai politik yang melahirkan oligarki, kaderisasi yang tidak berjalan, dan menjadi otoriter.

"Dipastikan mereka tidak akan memilih partai tersebut di pemilu berikutnya karena partai akan kehilangan basis legitimasi dari rakyat," ujar dia.

Lebih jauh, PAN menilai kehidupan internal partai politik yang diatur di AD/ART adalah cerminan kehendak bersama dari pengurus dan anggota partai politik tersebut.

"Menurut PAN, dalam mendorong peningkatan kualitas demokrasi di Indonesia, partai mesti memaksimalkan fungsi utamanya untuk rekrutmen dan pendidikan politik, mengartikulasi kepentingan dan agregasi kepentingan rakyat, serta menjamin tumbuhnya kepemimpinan nasional maupun daerah," imbuhnya.

Terkait sosok ketua umum parpol, Viva menegaskan bahwa hal tersebut merupakan urusan internal parpol yang tak boleh diintervensi.

"Soal siapa yang menjadi ketua umum partai politik itu adalah kehendak bersama di internal partai politik. Tidak boleh ada intervensi dari pihak mana pun dan siapa pun, di luar partai politik," pungkas Viva.

Buka sumber asli