Pakar Minta RUU Perampasan Aset Atur Mekanisme Eksekusi Lintas Negara
Pakar meminta RUU Perampasan Aset mengatur mekanisme eksekusi aset hasil kejahatan di luar negeri agar dapat dipulihkan ke Indonesia. #newsupdate #update #news #text

Guru Besar Hukum Universitas Borobudur, Faisal Santiago, meminta Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset mengatur secara rinci mekanisme eksekusi aset hasil tindak pidana yang berada di luar negeri.
Menurut Faisal, pengaturan tersebut penting agar aset hasil kejahatan yang disimpan di negara lain tidak lolos dari proses eksekusi.
Faisal mengatakan, praktik hukum internasional menjadi salah satu aspek yang perlu mendapat perhatian dalam penyusunan RUU Perampasan Aset. Sebab, aset hasil kejahatan yang disimpan di luar negeri membutuhkan mekanisme yang jelas agar dapat dikembalikan ke Indonesia.
“Yang berikutnya adalah yang menurut saya catatan kritis adalah praktik secara internasional. Nah ini selalu kita juga akan melihat bagaimana cara-cara internasional itu misalkan nanti asetnya di luar negeri, bagaimana nanti mengambilnya. Bagaimana kita memprosesnya. Jangan sampai namanya aset di luar negeri, mohon maaf ya, tidak bisa kita eksekusi,” kata Faisal saat rapat dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (20/7).
Menurut Faisal, pengalaman selama ini menunjukkan masih terdapat aset milik pejabat Indonesia di luar negeri yang belum dapat diambil karena terkendala aturan di negara tempat aset tersebut disimpan.
“Nah ini kalau kita banyak baca sejarah yang lalu. Misalkan ada beberapa pejabat asetnya di luar negeri, sampai sekarang tidak bisa tersentuh,” kata Faisal.
“Bahkan saya pernah melakukan penelitian dengan teman-teman di Swiss. Jadi masih ada di Swiss itu aset masyarakat kita yang pada akhirnya pemerintah gak bisa ambil, keluarganya gak bisa ambil. Karena waktu dia menulis di banknya itu lebih banyak nominal,” tambah dia.

Faisal menjelaskan, persoalan tersebut dapat terjadi karena sistem perbankan di sejumlah negara memiliki aturan yang ketat. Menurutnya, ketika pemilik rekening meninggal dunia, aset yang tersimpan belum tentu dapat dicairkan atau diambil oleh pihak yang berkepentingan.
“Nah ini yang terjadi. Jangan sampai begitu pak Ketua. Jadi saya melakukan tindak pidana korupsi, saya melakukan buka rekening di bank pakai nama siapa, sayanya meninggal, di sana di bank juga nggak bisa dicairkan, dan kita tidak bisa diambil. Karena di sana bank sangat ketat tidak bisa mengambil orang yang berkepentingan,” ucap dia.
Karena itu, Faisal menilai aspek kerja sama dan praktik hukum internasional harus menjadi perhatian dalam penyusunan RUU Perampasan Aset. Menurutnya, aturan tersebut perlu memberikan dasar hukum yang kuat untuk mengeksekusi aset hasil kejahatan yang berada di luar wilayah Indonesia.
“Nah ini jadi penting juga secara praktik internasional harus kita perhatikan,” katanya.
Selain mekanisme eksekusi aset di luar negeri, Faisal menyoroti pentingnya pengaturan mengenai objek kebendaan dalam RUU Perampasan Aset.
Ia mengatakan, dalam hukum perdata, kebendaan pada dasarnya merupakan sesuatu yang diperoleh dengan iktikad baik. Namun, apabila terdapat harta yang diduga diperoleh melalui perbuatan melawan hukum atau hasil tindak pidana, menurutnya negara harus memiliki kewenangan untuk merampas aset tersebut melalui undang-undang.
“Berikutnya adalah kebendaan, kebendaan itu kalo kita bicara secara UU Perdata adalah sesuatu yang dihasilkan secara beritikad baik. Jadi kalau ada benda-benda yang kita duga tidak beritikad baik, yang dicari atau didapatkan dengan cara-cara yang kotor. Saya pikir negara harus ambil dengan adanya Undang-Undang ini, merampas. Karena tidak bisa dibuktikan seperti apa yang saya kemukakan,” kata dia.