Oditur Beberkan Hal Meringankan 4 Terdakwa Kasus Air Keras Aktivis KontraS
Oditur Militer II-07 Jakarta menuntut empat terdakwa kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus, dengan hukuman 2 tahun 6 bulan penjara di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Rabu (3/6/2026).
Buka sumber asli