News Berita

Norwegia Siapkan Larangan Medsos untuk Anak di Bawah 16 Tahun

Norwegia bersiap menjadi negara terbaru yang melarang media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun. #kumparanTECH

Norwegia Siapkan Larangan Medsos untuk Anak di Bawah 16 Tahun
Seorang remaja berpose sambil memegang telepon seluler saat undang-undang yang melarang media sosial bagi pengguna di bawah usia 16 tahun di Australia mulai berlaku, di Sydney, Australia, Rabu (10/11/2025). Foto: Hollie Adams/REUTERS
Seorang remaja berpose sambil memegang telepon seluler saat undang-undang yang melarang media sosial bagi pengguna di bawah usia 16 tahun di Australia mulai berlaku, di Sydney, Australia, Rabu (10/11/2025). Foto: Hollie Adams/REUTERS

Pemerintah Norwegia tengah menyiapkan regulasi larangan anak berusia di bawah 16 tahun menggunakan media sosial (medsos). Rancangan undang-undang tersebut rencananya akan dibawa ke parlemen sebelum akhir 2026. Jika disahkan, platform akan memikul tanggung jawab utama untuk memverifikasi usia pengguna.

Langkah ini menempatkan Norwegia dalam jajaran negara Eropa yang mulai memperketat akses anak ke platform digital. Sebelumnya, Australia dan Indonesia sudah duluan menerapkan larangan penggunaan media sosial bagi anak.

Perdana Menteri Norwegia, Jonas Gahr Støre, mengatakan aturan tersebut dibuat untuk memastikan anak memiliki masa kecil yang sehat dan tidak dikuasai layar maupun sistem algoritma.

Kami memperkenalkan undang-undang ini karena kami ingin masa kanak-kanak di mana anak-anak tetap menjadi anak-anak.- Jonas Gahr Støre, Perdana Menteri Norwegia -

"Bermain, persahabatan, dan kehidupan sehari-hari tidak boleh diambil alih oleh algoritma dan layar. Ini adalah langkah penting untuk melindungi kehidupan digital anak-anak," katanya dalam sebuah pernyataan, mengutip Reuters.

Perdana Menteri Norwegia Jonas Gahr Store. Foto: Ludovic Marin/AFP
Perdana Menteri Norwegia Jonas Gahr Store. Foto: Ludovic Marin/AFP

Pemerintah Norwegia belum merinci aplikasi mana saja yang akan masuk daftar pembatasan. Namun jika mengacu pada model regulasi Australia, larangan medsos anak bisa mencakup platform besar seperti Instagram, Facebook, TikTok, Snapchat, YouTube, dan X.

Kebijakan ini berpotensi menambah tekanan bagi raksasa teknologi global. Selama ini, banyak platform mengandalkan batas usia minimum berbasis deklarasi mandiri, di mana pengguna cukup memasukkan tanggal lahir tanpa verifikasi kuat.

Dengan skema baru, beban pengawasan akan bergeser ke perusahaan teknologi. Mereka kemungkinan perlu menerapkan sistem verifikasi identitas, analisis usia berbasis AI, atau metode persetujuan orang tua.

Pemerintah Indonesia sendiri telah mengimplementasikan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak (PP Tunas). Regulasinya berlaku efektif per 28 Maret 2026.

Aturan ini mengatur tata kelola penyelenggara sistem elektronik dalam melindungi anak, termasuk pembatasan akses serta penggunaan media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun. Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid, mengingatkan seluruh platform digital berisiko tinggi bagi anak wajib mematuhinya, termasuk X, Bigo Live, Meta (Instagram, Facebook, Threads), TikTok, hingga YouTube.

Buka sumber asli