News Berita

MSCI Pertahankan Status RI, tapi Turunkan Rating Transparansi Saham

MSCI Pertahankan Status RI, tapi Turunkan Rating Transparansi Saham #bisnisupdate #bisnis #update #text

MSCI Pertahankan Status RI, tapi Turunkan Rating Transparansi Saham
Warga melintas di depan layar digital pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Jumat (3/6/2026). Foto: Sulthony Hasanuddin/ANTARA FOTO
Warga melintas di depan layar digital pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Jumat (3/6/2026). Foto: Sulthony Hasanuddin/ANTARA FOTO

Penyedia indeks global Morgan Stanley Capital International (MSCI) tetap mempertahankan status pasar modal Indonesia dalam kategori pasar negara berkembang atau Emerging Markets dalam laporan MSCI 2026 Global Market Accessibility Review yang dirilis Kamis (18/6) waktu setempat. Dalam laporan tersebut, MSCI mencatat terjadi lebih banyak peningkatan penilaian dibandingkan penurunan di kelompok negara Emerging Markets, termasuk Indonesia. “Penurunan tersebut dipicu oleh persoalan struktural berupa kurangnya transparansi dalam struktur kepemilikan saham serta kekhawatiran terhadap praktik perdagangan terkoordinasi di Indonesia dan Turki yang memengaruhi kriteria Information Flow (arus informasi),” tulis MSCI dalam laporannya, dikutip Jumat (19/6). MSCI menilai, kekhawatiran terkait aksesibilitas pasar di Indonesia masih muncul karena transparansi struktur kepemilikan saham dinilai belum memadai. “Kondisi ini membatasi kemampuan investor institusi internasional untuk menilai secara akurat jumlah saham beredar yang benar-benar tersedia untuk diperdagangkan (free float) serta mengandalkan harga pasar yang terbentuk dalam penyusunan portofolio dan replikasi indeks,” jelas MSCI. MSCI pun menyoroti beberapa catatan terkait pasar modal Indonesia. Dalam aspek kesetaraan hak bagi investor asing, MSCI mencatat informasi terkait perusahaan di Indonesia belum selalu tersedia secara mudah dalam bahasa Inggris. Kemudian, MSCI menilai Indonesia masih belum memiliki pasar valuta asing offshore yang efisien. “Masih terdapat sejumlah pembatasan di pasar valuta asing domestik (onshore), misalnya transaksi valuta asing harus dikaitkan dengan transaksi efek,” tulis MSCI. Dari sisi kliring dan penyelesaian transaksi, MSCI mencatat fasilitas overdraft bagi investor asing belum diperbolehkan. Sementara pada aspek transferabilitas, MSCI menyebut transfer aset secara langsung hanya dapat dilakukan dalam kondisi tertentu. Untuk aktivitas peminjaman saham, MSCI menilai praktik tersebut memang diperbolehkan di Indonesia, tetapi masih dibatasi pada efek tertentu dan kontrak peminjaman maksimal 90 hari. “Short selling diperbolehkan, namun dengan sejumlah pembatasan,” lanjut MSCI. MSCI turut menurunkan penilaian Indonesia pada kriteria Information Flow dari “+” menjadi “-”. Lembaga tersebut menilai kekhawatiran terkait kelayakan investasi masih berlanjut akibat terbatasnya transparansi struktur kepemilikan saham serta indikasi perdagangan terkoordinasi yang dinilai mengganggu pembentukan harga yang wajar. “Informasi rinci mengenai pasar saham tidak selalu diungkapkan dalam bahasa Inggris,” tulis MSCI.MSCI.

Buka sumber asli