Motif Daycare Little Aresha Yogya Telantarkan-Aniaya Anak: Kejar Pemasukan
Motif Daycare Little Aresha Yogya Telantarkan-Aniaya Anak: Kejar Pemasukan #newsupdate #update #news #text

Polisi mengungkap motif daycare Little Aresha di Kemantren Umbulharjo, Kota Yogyakarta, menelantarkan dan menganiaya anak-anak. Mereka diikat dan tidak dibiarkan bermain seperti anak lainnya sejak pagi hingga sore hari.
Kapolresta Yogyakarta, Kombes Pol Eva Guna Pandia, mengatakan daycare tersebut melakukan hal itu untuk mengejar pemasukan lebih. Mereka ingin lebih banyak anak yang masuk ke daycare tersebut.
Artinya, daycare ingin jumlah anak yang diasuh semakin banyak, namun tidak ingin mengeluarkan biaya lebih.
"Iya, termasuk motif ekonomi karena mereka mengejar pemasukan. Semakin banyak anak, otomatis semakin banyak pemasukan yang mereka terima," kata Pandia di Polresta Yogyakarta, Senin (27/4).

Pandia mengatakan, 13 orang yang ditetapkan sebagai tersangka berinisial DK (ketua yayasan) dan AP (kepala sekolah). Lalu FN, NF, LIS, EN, SRM, DR, HP, JK, SRJ, DO, dan DM yang semuanya merupakan pengasuh.
"Foto-foto (anak) yang beredar di media sosial adalah benar (anak yang jadi korban)," katanya.
Pandia mengatakan, informasi bahwa DK merupakan residivis korupsi di Semarang masih didalami.
"Masih didalami, konfirmasi ke Jawa Tengah," katanya.
Ancaman Hukuman
Para tersangka akan dikenakan Pasal 76A jo Pasal 77, atau Pasal 76B jo Pasal 77B, atau Pasal 76C jo Pasal 80 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, jo Pasal 20 dan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, terkait dugaan tindak pidana memperlakukan anak secara diskriminatif, atau menempatkan, membiarkan, melibatkan, menyuruh melibatkan anak dalam situasi perlakuan salah, penelantaran, atau kekerasan terhadap anak.
"Ancaman hukum itu 5 tahun. Untuk Pasal 20 dan Pasal 21, ditambah 2/3 jadi sekitar 8 tahun," kata Kasat Reskrim Polresta Yogyakarta Kompol Riski Adrian.