MK Putuskan Pimpinan KPK Tak Perlu Lepas Jabatan Sebelumnya
Mahkamah Konstitusi mengabulkan sebagian gugatan terkait Pasal 29 UU KPK, mengubah frasa 'melepaskan' menjadi 'nonaktif' untuk pimpinan KPK.

Mahkamah Konstitusi mengabulkan sebagian gugatan terkait Pasal 29 UU KPK, mengubah frasa 'melepaskan' menjadi 'nonaktif' untuk pimpinan KPK.