News Berita

MK Putuskan Pimpinan KPK Tak Perlu Lepas Jabatan Sebelumnya

Mahkamah Konstitusi mengabulkan sebagian gugatan terkait Pasal 29 UU KPK, mengubah frasa 'melepaskan' menjadi 'nonaktif' untuk pimpinan KPK.

MK Putuskan Pimpinan KPK Tak Perlu Lepas Jabatan Sebelumnya

Mahkamah Konstitusi mengabulkan sebagian gugatan terkait Pasal 29 UU KPK, mengubah frasa 'melepaskan' menjadi 'nonaktif' untuk pimpinan KPK.

Buka sumber asli