MK: IUP ke Perguruan Tinggi hingga Ormas Tak Boleh Tunjuk Langsung
Mahkamah Konstitusi memutuskan IUP tidak boleh diberikan melalui penunjukan langsung. Pemberian harus objektif, transparan, dan akuntabel untuk semua pihak.
Mahkamah Konstitusi memutuskan IUP tidak boleh diberikan melalui penunjukan langsung. Pemberian harus objektif, transparan, dan akuntabel untuk semua pihak.