Misbakhun Tegaskan Revisi UU P2SK Tak Ganggu Independensi Bank Indonesia
Ketua Komisi XI DPR, Mukhamad Misbakhun, menekankan perubahan UU P2SK dilakukan untuk memperkuat aspek evaluasi kelembagaan Bank Indonesia. #bisnisupdate #update #bisnis #text

Ketua Komisi XI DPR, Mukhamad Misbakhun, menegaskan revisi Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) tidak akan mengganggu independensi Bank Indonesia (BI). Menurutnya, perubahan yang dilakukan hanya berupa penguatan aspek evaluasi kelembagaan bank sentral, tanpa mengubah independensi dalam menjalankan tugas dan kewenangan.
Misbakhun menjelaskan penguatan yang diatur dalam revisi tersebut berkaitan dengan mekanisme evaluasi terhadap kinerja kelembagaan BI. Evaluasi dilakukan terhadap institusi secara keseluruhan, bukan kepada individu yang menjabat baik sebagai Gubernur maupun Deputi Gubernur BI.
“Kita nggak mengganggu independensi. Apa yang terganggu dengan mandat yang baru?” kata Misbakhun saat ditemui di DPR RI, Kamis (4/6).
Misbakhun menjelaskan struktur Dewan Gubernur BI yang terdiri dari Gubernur, Deputi Gubernur Senior, dan Deputi Gubernur memiliki Indikator Kinerja Utama (IKU) yang dapat menjadi dasar evaluasi kelembagaan. Pengaturan tersebut sebenarnya sudah ada dalam UU P2SK sebelumnya, namun kini diperjelas dan diperkuat.
“Dan evaluasi itu bukan evaluasi individu. Dan evaluasi secara kelembagaan.” ujar Misbakhun.
Misbakhun menuturkan hasil evaluasi akan dilakukan oleh komisi seleksi yang kemudian dilaporkan kepada pimpinan DPR. Ia menekankan Komisi XI tidak berwenang untuk menentukan tindak lanjut atas hasil evaluasi tersebut.
Selain penguatan evaluasi kelembagaan, kata Misbakhun, revisi UU P2SK juga memperluas mandat BI untuk mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkualitas.
Menurutnya, peran tambahan tersebut justru memperkuat kontribusi BI dalam mendorong penciptaan lapangan kerja dan kesejahteraan masyarakat, sejalan dengan tujuan pembangunan ekonomi nasional.
Misbakhun juga menepis anggapan terdapat hierarki baru dalam mandat BI yang mengutamakan pertumbuhan ekonomi dibanding stabilitas. Menurutnya, pelaksanaan mandat tersebut sepenuhnya diserahkan kepada BI sesuai instrumen kebijakan yang dimiliki.
“Kita serahkan kepada BI, instrumen apa yang akan dia gunakan. Dan ini bukan pengalaman baru bagi Bank Indonesia,” tutur Misbakhun.