News Berita

Meski Harga di Industri Turun, Tarif LNG untuk Pembangkit Tak Berubah

Bahlil menegaskan harga LNG untuk pembangkit listrik tidak ikut turun seperti LNG untuk industri. #bisnisupdate #update #bisnis #text

Meski Harga di Industri Turun, Tarif LNG untuk Pembangkit Tak Berubah
Ilustrasi tanker LNG.  Foto: Aerial-motion/Shutterstock
Ilustrasi tanker LNG. Foto: Aerial-motion/Shutterstock

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menegaskan harga gas alam cair (liquefied natural gas/LNG) dipatok di USD 13 per MMBTU hanya berlaku untuk keperluan industri, bukan untuk pembangkit.

Harga LNG melonjak sekitar USD 20-23 per MMBTU di tengah perang AS dan Iran yang sempat menutup pasokan migas dari Selat Hormuz, membebani sektor industri pengguna gas di saat terbatasnya pasokan gas melalui pipa transmisi.

Bahlil menjelaskan, kebijakan tersebut mulai berlaku sejak diumumkan Senin (29/6). Meskipun tidak menjelaskan periode berlakunya, dia menegaskan bahwa hanya sektor industri yang bisa memanfaatkan penurunan harga LNG.

"Untuk industri loh, ini untuk industri yang menghasilkan produk karena kita menjamin dan pengin untuk mempertahankan lapangan pekerjaan yang ada," tegasnya saat ditemui di kompleks parlemen Senayan, Senin (29/6).

Dengan demikian, sektor selain industri seperti pembangkit listrik tidak dikenakan penurunan harga LNG. "Enggak, kalau kalau LNG untuk pembangkit biasa saja," imbuh Bahlil.

Alasan Harga LNG Bisa Diturunkan

Konferensi pers Pimpinan DPR dengan pemerintah di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (29/6). Foto: Nasywa Athifah/kumparan
Konferensi pers Pimpinan DPR dengan pemerintah di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (29/6). Foto: Nasywa Athifah/kumparan

Bahlil menuturkan penurunan harga LNG bisa terjadi karena penurunan biaya di beberapa aspek. Pertama, di bagian hulu migas terdapat penurunan bagi hasil pemerintah, meskipun tidak menjelaskan dengan rinci mekanisme dari pemangkasan tersebut.

Kemudian dari sisi hilir dan distribusi, pemerintah sudah meminta anak perusahaan PT Pertamina, PT Perusahaan Gas Negara (PGN), menurunkan biaya (cost), salah satunya berupa ongkos pengiriman.

"Semuanya kena. Jadi bagian pemerintah dari hulunya itu kan ada bagian pemerintah, kemudian di hilir juga kita minta mereka untuk turunkan cost. Pertamina juga kita turunkan. Jadi baik dari KKKS-nya, pemerintahnya, maupun dari PGN-nya juga kena pemotongan," jelas Bahlil.

Pemangkasan harga LNG sekitar USD 10 per MMBTU tersebut merupakan tanggung jawab bersama demi menurunkan beban industri pengguna gas yang keteteran karena kenaikan harga gas yang digunakan sebagai bahan baku maupun bahan bakar.

"Pemerintah ikut mengambil bagian tanggung jawab dengan hulu migas, kemudian KKKS, dan Pertamina untuk kemudian kita memperkecil cost-nya. Ya ibarat kata begini loh, ini jangan terlalu banyak minta untung lah, kira-kira begitu," tutur Bahlil.

Selain LNG, pemerintah memutuskan harga gas bumi tertentu (HGBT) tetap dipertahankan di kisaran USD 6,5-7 per MMBTU. Kedua, bagi industri non-HGBT yang menggunakan gas pipa dan berada di wilayah Jawa, pemerintah menetapkan harga sebesar USD 9,6 per MMBTU.

Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Dirjen Migas) Laode Sulaeman saat IPA Convex ke-50, Rabu (20/5/2026). Foto:  Fariza/kumparan
Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Dirjen Migas) Laode Sulaeman saat IPA Convex ke-50, Rabu (20/5/2026). Foto: Fariza/kumparan

Sementara itu, Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Dirjen Migas) Laode Sulaeman menjelaskan mahalnya harga LNG dipengaruhi oleh beberapa aspek. Pertama, gas bumi yang diekstraksi dari hulu harus dicairkan di fasilitas pengolahan LNG, dikirimkan dalam bentuk kargo, kemudian diregasifikasi kembali untuk dikirimkan kepada konsumen. Seluruh proses tersebut membutuhkan biaya.

"Kenapa LNG mahal? Kan ini gas baru keluar dari perut bumi harus dicairkan. Proses pencairan ini namanya LNG plant ada cost-nya. Setelah itu dikirim pakai LNG kargo ada cost-nya juga. Tiba di terminal diregasifikasi lagi ada cost-nya juga di situ. Jadi komponen ini semua direduksi untuk bisa membentuk angka tadi," tutur Laode.

Kendati demikian, Laode menegaskan tidak ada instrumen subsidi atau kompensasi yang digelontorkan untuk menekan harga LNG, sehingga seluruhnya hanya berupa pemangkasan biaya.

"Jadi kita mengatur aja dari hulunya berapa dikurangin. Kemudian pada saat LNG plant-nya berapa, kemudian kargo-nya berapa, PGN-nya juga berapa," tutup Laode.

Buka sumber asli