Menyiapkan Fondasi Devisa Nasional: Kebijakan Devisa Hasil Ekspor (DHE)
Ekspor tinggi, tapi devisa tertahan? Pelajaran dari 2011–2018 mendorong lahirnya kebijakan DHE. Hasilnya: cadangan devisa Indonesia tembus rekor USD 157,1 miliar. #userstory

Pertumbuhan ekonomi yang kokoh mensyaratkan fondasi makroekonomi yang stabil. Di antara berbagai indikator ketahanan eksternal, posisi cadangan devisa dan stabilitas nilai tukar menempati peran yang sangat sentral, keduanya menjadi cermin seberapa tangguh sebuah perekonomian menghadapi gejolak global.
Dalam konteks inilah, kebijakan Devisa Hasil Ekspor (DHE) yang terus disempurnakan oleh pemerintah dan Bank Indonesia menjadi salah satu langkah kebijakan yang strategis dan layak dibahas secara mendalam.
Tulisan ini menguraikan latar belakang, desain kebijakan, serta dampak awal kebijakan DHE dengan harapan dapat memberikan gambaran yang komprehensif kepada publik, pelaku usaha, maupun pemangku kebijakan.
Ketika Ekspor Berjaya, Mengapa Devisa Tidak Ikut Menguat?
Untuk memahami urgensi kebijakan DHE, kita perlu menengok beberapa episode dalam sejarah perekonomian Indonesia. Pelajaran paling berharga justru datang dari momen-momen ketika ekspor sedang berjaya, dan mengapa kejayaan itu tidak selalu berbuah ketahanan devisa yang sepadan.
Tahun 2011 adalah salah satu puncak kejayaan ekspor Indonesia. Didorong oleh lonjakan harga komoditas global, batu bara, minyak sawit mentah, dan berbagai mineral, nilai ekspor Indonesia kala itu mencapai rekor tertinggi sepanjang sejarah pada saat itu, yaitu sebesar USD 203,5 miliar.

Namun yang terjadi sesudahnya menjadi pengingat yang penting. Begitu siklus komoditas berbalik dan harga-harga melemah pada 2012–2013, ketahanan eksternal Indonesia terekspos. Defisit transaksi berjalan melebar, bahkan menyentuh level yang menjadi perhatian serius para pembuat kebijakan pada kuartal II 2013.
Ketika Federal Reserve Amerika Serikat mengisyaratkan pengurangan stimulus moneternya, peristiwa yang dikenal sebagai taper tantrum, modal asing mengalir keluar dalam waktu singkat. Cadangan devisa tergerus, rupiah tertekan, dan Indonesia kala itu masuk dalam kelompok ekonomi berkembang yang dinilai paling rentan terhadap gejolak eksternal.
Episode tekanan serupa juga dialami pada 2018. Kombinasi kenaikan suku bunga Amerika Serikat dan arus modal keluar dari pasar negara berkembang kembali memberikan tekanan pada cadangan devisa dan nilai tukar rupiah, meskipun dengan intensitas yang berbeda.
Apa benang merah dari kedua episode tersebut? Indonesia memiliki kekayaan komoditas yang luar biasa. Namun, manfaat dari kekayaan itu bagi sistem keuangan domestik tidak selalu optimal, khususnya ketika sebagian devisa hasil ekspor belum sepenuhnya bersirkulasi di dalam negeri.
Ketika gelombang pasang ekspor tiba, devisa yang seharusnya memperkuat fondasi ketahanan domestik sebagian mengalir ke luar tanpa meninggalkan tapak yang memadai. Dan ketika gejolak eksternal datang, landasan pertahanan yang tersedia tidak sekokoh yang diharapkan. Inilah tantangan struktural yang mendorong pemerintah untuk membangun kerangka kebijakan DHE secara bertahap dan sistematis.
Landasan dan Evolusi Kebijakan DHE

Kebijakan DHE sesungguhnya bukan hal baru dalam lanskap regulasi Indonesia. PP No. 1 Tahun 2019 telah menjadi tonggak awal yang secara formal mewajibkan pemasukan DHE ke dalam Sistem Keuangan Indonesia (SKI). Regulasi ini kemudian terus diperkuat seiring evaluasi implementasi di lapangan.
Langkah penguatan yang signifikan terjadi dengan diterbitkannya PP No. 36 Tahun 2023 yang berlaku mulai 1 Agustus 2023. Regulasi ini mewajibkan eksportir sumber daya alam (SDA) di sektor pertambangan, perkebunan, kehutanan, dan perikanan untuk menempatkan paling sedikit 30 persen DHE dalam rekening khusus selama 3 bulan, bagi transaksi ekspor senilai minimal USD 250.000.
Pemerintah merancang pendekatan yang seimbang: kewajiban penempatan disertai insentif fiskal yang menarik. Pajak penghasilan atas bunga deposito DHE SDA ditetapkan jauh di bawah tarif normal, hanya 2,5 persen untuk tenor 6 bulan, dibandingkan tarif reguler 20 persen.
Bank Indonesia menyiapkan tujuh instrumen penempatan DHE, mulai dari deposito valas perbankan, promissory note LPEI, hingga term deposit operasi pasar terbuka valuta asing. Kebijakan ini berlandaskan semangat Pasal 33 ayat (4) UUD 1945 yang mengamanatkan pengelolaan sumber daya alam untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
Evaluasi atas PP 36/2023 menunjukkan manfaat yang nyata sekaligus membuka ruang untuk penguatan lebih lanjut. Pada 17 Februari 2025, Presiden Republik Indonesia menerbitkan PP No. 8 Tahun 2025 yang berlaku efektif 1 Maret 2025. Pokok perubahannya adalah peningkatan kewajiban penempatan menjadi 100 persen DHE SDA selama 12 bulan dalam rekening khusus di bank nasional, mencakup sektor pertambangan non-migas, perkebunan, kehutanan, dan perikanan.

Penting untuk dipahami bahwa kewajiban 12 bulan ini tidak berarti dana tersebut dikunci tanpa fleksibilitas sama sekali. Eksportir tetap dapat memanfaatkan DHE untuk berbagai kebutuhan operasional yang sah: konversi ke rupiah untuk kegiatan bisnis, pembayaran pajak dan penerimaan negara bukan pajak, pembayaran dividen dalam valuta asing, pengadaan barang modal yang belum tersedia di dalam negeri, serta pelunasan pinjaman luar negeri terkait barang modal.
Desain yang fleksibel ini mencerminkan komitmen pemerintah untuk menjaga kelancaran dunia usaha sekaligus mengoptimalkan manfaat DHE bagi perekonomian nasional. Bank Indonesia memperkuat landasan implementasi dengan menerbitkan PBI No. 3 Tahun 2025 dan menambah instrumen penempatan, termasuk mekanisme konversi DHE ke rupiah melalui transaksi spot maupun forward yang memberikan kemudahan praktis bagi eksportir.
Indonesia bukan satu-satunya negara yang menerapkan kerangka kebijakan pengelolaan devisa hasil ekspor. Praktik ini berlaku luas di berbagai belahan dunia. Tailan mewajibkan repatriasi DHE ke dalam baht dalam waktu 360 hari untuk transaksi di atas USD 1 juta.
Malaysia menerapkan ketentuan serupa dengan konversi ke ringgit Malaysia. Vietnam memiliki kebijakan pengelolaan DHE yang komprehensif. Turki mengharuskan repatriasi minimal 80 persen ke lira dalam 180 hari. India mewajibkan DHE masuk ke rekening khusus di perbankan lokal dalam 9 bulan.
Menariknya, sejumlah negara tersebut bahkan mewajibkan konversi penuh ke mata uang lokal, sebuah ketentuan yang secara teknis lebih ketat dibandingkan Indonesia. Kebijakan DHE Indonesia memilih untuk memperbolehkan penyimpanan dalam bentuk valuta asing, sehingga eksportir dapat mengelola risiko nilai tukar dengan lebih baik. Pilihan ini mencerminkan pertimbangan yang cermat: mendorong devisa masuk ke sistem keuangan domestik, tanpa membebani pelaku usaha dengan risiko konversi yang tidak perlu.

Dampak Nyata: Sinyal Perbaikan
Implementasi PP 8/2025 menunjukkan respons yang positif dari dunia usaha. Dalam dua bulan pertama pelaksanaannya (Maret–April 2025), DHE SDA yang masuk ke rekening khusus mencapai USD 22,9 miliar atau setara sekitar Rp374 triliun. Dari jumlah tersebut, sekitar USD 12 miliar dikonversikan ke rupiah, memberikan suntikan likuiditas valas yang bermakna ke pasar domestik. Tingkat kepatuhan eksportir dilaporkan mencapai 95 persen, sebuah angka yang mencerminkan dukungan pelaku usaha terhadap kebijakan ini, sekaligus menunjukkan efektivitas desain insentif yang telah disiapkan.
Dalam konteks yang lebih luas, cadangan devisa Indonesia mencatat posisi tertinggi sepanjang sejarah pada akhir Maret 2025 sebesar USD 157,1 miliar, setara dengan pembiayaan 6,7 bulan impor, jauh melampaui standar kecukupan internasional sekitar 3 bulan impor.
Capaian ini merupakan buah sinergi antara implementasi kebijakan DHE, pengelolaan fiskal yang berhati-hati, serta kondisi sektor eksternal yang terjaga dengan baik. Di sisi nilai tukar, arus masuk DHE yang konsisten dan konversinya ke rupiah memberikan tambahan dukungan bagi stabilitas nilai tukar, memperkuat kapasitas Bank Indonesia dalam menjaga rupiah agar bergerak sesuai dengan fundamentalnya.
Tentu saja, cadangan devisa dan stabilitas nilai tukar dipengaruhi oleh banyak variabel sekaligus. Dinamika global, pergerakan suku bunga Amerika Serikat, kondisi perdagangan internasional, dan sentimen pasar keuangan global tetap memberikan pengaruh yang tidak kecil.
Posisi cadangan devisa USD 146,2 miliar pada April 2026 mencerminkan dinamika tersebut, termasuk upaya Bank Indonesia untuk menjaga stabilitas nilai tukar di tengah meningkatnya ketidakpastian global. Namun justru di sinilah letak pentingnya kebijakan DHE: dengan fondasi devisa yang lebih tebal, kapasitas Bank Indonesia sebagai penyangga (buffer) ketahanan eksternal menjadi jauh lebih kuat dibandingkan kondisi saat gejolak serupa terjadi pada masa lalu.