News Berita

Menteri PPPA: Kasus Kekerasan Seksual Tak Boleh RJ, Harus Proses Pengadilan

Menteri PPPA: Kasus Kekerasan Seksual Tak Boleh RJ, Harus Proses Pengadilan #newsupdate #update #news #text

Menteri PPPA: Kasus Kekerasan Seksual Tak Boleh RJ, Harus Proses Pengadilan
Menteri PPPA Arifah Fauzi. Foto: HO-KemenPPPA/ANTARA
Menteri PPPA Arifah Fauzi. Foto: HO-KemenPPPA/ANTARA

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Fauzi, menegaskan kasus kekerasan seksual tidak boleh diselesaikan melalui restorative justice (RJ) atau jalur damai kekeluargaan.

Hal itu disampaikan Arifah usai penandatanganan Surat Keputusan Bersama Program Percontohan Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu bagi Perempuan dan Anak di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (4/6).

“Iya, dari beberapa kasus yang ada memang ada yang menyelesaikan secara damai. Tapi kalau untuk kasus kekerasan seksual itu tidak boleh ada RJ (Restorative Justice), itu harus dilakukan proses pengadilan,” kata Arifah kepada wartawan, Kamis (4/6).

Pernyataan itu disampaikan Arifah saat merespons pertanyaan soal masih adanya kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak yang berujung damai di tingkat keluarga maupun masyarakat.

Ilustrasi kekerasan dan pembunuhan seksual. Foto: Fatah Afrial/kumparan
Ilustrasi kekerasan dan pembunuhan seksual. Foto: Fatah Afrial/kumparan

Menurut Arifah, pemerintah saat ini tengah memperbaiki sistem layanan terhadap korban kekerasan melalui skema pelayanan terpadu lintas kementerian dan lembaga. Sistem tersebut diuji coba pertama kali di DKI Jakarta.

Ia mengatakan selama ini korban kekerasan kerap mengalami kesulitan karena harus berpindah-pindah instansi saat mencari bantuan maupun melapor.

“Nah makanya ada Perpres ini di mana ada layanan terpadu supaya korban ketika mengalami kekerasan dia enggak perlu pindah dari satu instansi ke instansi lain,” ujarnya.

Arifah menjelaskan korban selama ini kerap dilempar dari satu layanan ke layanan lainnya. Kondisi itu dinilai membuat korban enggan melapor.

Agenda Penandatanganan Surat Keputusan Bersama Program Percontohan Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Bagi Perempuan dan Anak, Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (4/6/2026). Foto: Aditya Nugraha/kumparan
Agenda Penandatanganan Surat Keputusan Bersama Program Percontohan Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Bagi Perempuan dan Anak, Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (4/6/2026). Foto: Aditya Nugraha/kumparan

“Dan itu yang menyebabkan korban akhirnya malas untuk melapor,” lanjut Arifah.

Melalui program layanan terpadu tersebut, pemerintah menargetkan korban cukup datang ke satu tempat untuk memperoleh seluruh layanan yang dibutuhkan, mulai dari perlindungan, layanan kesehatan, pendampingan hukum, hingga pemulihan psikologis.

“Kita jadikan satu supaya menjadi inginnya satu atap. Jadi kesehatannya di situ, jadi korban ketika mengalami secara keamanan dia terlindungi kemudian kebutuhan lainnya juga cukup terpenuhi di satu atap,” tutur Arifah.

Buka sumber asli