Menteri Imipas Ungkap Sudah Berhentikan 90 Pegawai karena Lakukan Pelanggaran
Menteri Imipas Ungkap Sudah Berhentikan 90 Pegawai karena Lakukan Pelanggaran #newsupdate #update #news #text

Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), Agus Andrianto, mengungkapkan pihaknya telah menindak ratusan pegawai yang terbukti melakukan pelanggaran disiplin, termasuk memberhentikan 90 pegawai karena pelanggaran yang dilakukan.
Agus menjelaskan penegakan disiplin tersebut mencakup berbagai kategori pelanggaran, mulai dari ringan, sedang, hingga berat, yang telah ditindak sesuai aturan yang berlaku.
“Perlu kami laporkan bahwa data penegakan disiplin yang sudah kami tegakkan yang pertama adalah rekap hukuman disiplin kepada pegawai dengan kategori ringan, sedang, dan berat, 815 pegawai sudah kami tindak dengan klasifikasi pelanggaran ringan, sedang, dan berat,” ungkap Agus saat rapat dengan Komisi XIII DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (11/6).
Selain itu, ia juga menyampaikan terdapat sejumlah pegawai yang saat ini tengah berhadapan dengan proses hukum di kepolisian karena dugaan pelanggaran yang dilakukan.

“Kemudian untuk jenis pegawai berhadapan dengan hukum ada 93 pegawai yang saat ini sedang tersangkut dengan hal-hal yang menyangkut pelanggaran dan dalam proses di kepolisian,” tutur Agus.
“Kemudian pegawai yang diberhentikan dengan tidak hormat, ini ada di pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri ini ada 83 pegawai yang sudah kami berhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri,” lanjutnya.
Selain itu, terdapat 7 pegawai yang diberhentikan tidak dengan hormat akibat pelanggaran yang dilakukan.
“Kemudian ada 7 pegawai yang sudah kita berhentikan dengan tidak hormat dengan berbagai pelanggaran yang mereka lakukan, jadi total ada 90 pegawai yang sudah kami berhentikan karena lakukan pelanggaran,” pungkasnya.