News Berita

Menghindari Konflik Kepentingan dalam Penanganan Kasus Eks Jampidsus Febrie

Penegakan hukum harus bebas dari konflik kepentingan. Saat eks Jampidsus menjadi tersangka, pengambilalihan perkara oleh KPK menjadi penting untuk menjaga objektivitas dan kepercayaan publik.

Menghindari Konflik Kepentingan dalam Penanganan Kasus Eks Jampidsus Febrie
Ilutsrasi: Eks Jampidsus Febrie Adriansyah pada saat menyampaikan klarifikasi atas kasus yang menimpanya.Dok: AI
Ilutsrasi: Eks Jampidsus Febrie Adriansyah pada saat menyampaikan klarifikasi atas kasus yang menimpanya.Dok: AI

Kasus dugaan korupsi yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah adalah ironi besar bagi Kejaksaan. Lembaga yang akhir-akhir ini tampil agresif memburu pelaku korupsi, kini justru harus menghadapi kenyataan bahwa dugaan praktik korupsi itu muncul dari jajaran elitenya sendiri. Peristiwa ini tidak hanya mencoreng citra Kejaksaan, tetapi juga mengikis kepercayaan publik terhadap independensi dan integritas penegakan hukum, terutama penegakan hukum korupsi.

Sebelumnya, Febrie selaku Jampidsus membawa Kejaksaan tampil sebagai lembaga terdepan yang mengusut kasus-kasus korupsi besar. Deretan kasus yang berhasil ia seret ke pengadilan selama ini seakan menunjukkan bahwa ia adalah "ratu adil" yang bersih dari segala perilaku koruptif. Namun, semua citra itu kini runtuh, tepat setelah Kepolisian menggeledah 12 tempat yang diduga menjadi tempat penyimpanan harta hasil korupsi dan pencucian uangnya.

Dalam penggeledahan tersebut, ditemukan tumpukan uang senilai Rp475 Miliar dalam bentuk mata uang asing dan emas batangan seberat 74 Kilogram. Menurut Kepolisian, tumpukan uang dan emas itu bersumber dari dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang dalam dalam tiga kasus, yakni tata kelola batu bara PLN, PT Asabri, dan PT Krakatau Steel.

Dalam konteks kasus ini, selain mempersoalkan tentang siapa yang bersalah, yang juga menjadi persoalan adalah "siapa yang layak memproses." Sebab, setelah Kepolisian menetapkan Febrie sebagai tersangka, berkas perkaranya dilimpahkan kepada Kejaksaan, bekas institusi yang pernah dipimpinnya.

Masalahnya, apakah mungkin institusi yang dulu dipimpin Febrie tersebut dapat bertindak objektif dalam memeriksa dan menuntutnya?

Mengingat Febrie bukanlah jaksa biasa. Ia adalah mantan Jampidsus yang memiliki kewenangan luas dalam penanganan kasus-kasus korupsi besar. Banyak jaksa dan pejabat di Kejaksaan Agung adalah rekan kerjanya, bahkan mantan bawahannya. Atau barangkali juga diduga terlibat di dalam kasus-kasus yang tengah menyeretnya. Dalam situasi seperti ini, risiko konflik kepentingan institusional adalah hal yang akan sulit dihindari.

Ilustrasi: Eks Jampidsus Febrie Adriansyah pada saat RDP di DPR. Dok: AI
Ilustrasi: Eks Jampidsus Febrie Adriansyah pada saat RDP di DPR. Dok: AI

Melepaskan Kejaksaan dari Konflik Kepentingan

Salah satu tiang utama negara hukum adalah terselenggaranya peradilan yang adil dan tidak memihak. Dalam perspektif ini, keadilan tidak hanya ditentukan oleh benar atau salahnya putusan yang dijatuhkan, tetapi juga oleh setiap tahapan penegakan hukum yang berlangsung secara objektif dan bebas dari kepentingan apa pun. Di titik inilah prinsip imparsialitas menempatkan objektivitas dan ketiadaan konflik kepentingan sebagai prasyarat utama bagi setiap lembaga yang menjalankan fungsi penegakan hukum.

Dalam prinsip imparsialitas, aparat penegak hukum dituntut tidak hanya bebas dari intervensi pihak lain, tetapi juga harus terbebas dari setiap keadaan yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan. Imparsialitas tidak hanya diukur dari ada atau tidaknya keberpihakan secara faktual, melainkan juga dari kemampuan suatu institusi menjaga kepercayaan publik bahwa setiap proses hukum benar-benar dijalankan secara independen, objektif, dan tanpa pengaruh hubungan pribadi maupun kelembagaan.

Dalam konteks perkara Febrie, prinsip tersebut menjadi sangat relevan. Sebagai mantan Jampidsus, Febrie pernah memimpin, membina, dan bekerja bersama banyak jaksa yang saat ini masih bertugas di Kejaksaan Agung. Hubungan kelembagaan tersebut memang tidak serta-merta menghilangkan profesionalisme para jaksa. Namun, kedekatan institusional antara Febrie dengan bekas lembaga yang pernah dipimpinnya tersebut tetap berpotensi menimbulkan konflik kepentingan yang dapat memengaruhi persepsi publik terhadap objektivitas penuntutan.

Ilustrasi: Eks Jampidsus Febrie Adriansyah. Dok: AI
Ilustrasi: Eks Jampidsus Febrie Adriansyah. Dok: AI

Secara normatif, di dalam Pasal 64 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), kewenangan penuntut umum memang menjadi hak Kejaksaan sebagai penuntut umum (huruf a). Selain Kejaksaan, Pasal tersebut juga memberikan kewenangan penuntutan kepada pejabat lembaga lain yang juga diberi kewenangan penuntutan oleh undang-undang (huruf b).

Di dalam penjelasan Pasal 64 KUHAP huruf b, dikatakan bahwa pejabat yang berwenang melakukan penuntutan haruslah mendapat "kuasa dari Jaksa Agung." Keharusan ini adalah bentuk dari single prosecution system atau penuntutan terpadu. Artinya, KUHAP menempatkan Kejaksaan sebagai penuntut umum tertinggi di dalam sistem peradilan pidana. Akan tetapi, dalam perkara tindak pidana korupsi, KUHAP dapat dikesampingkan oleh Undang-Undang KPK. Pengesampingan ini bersandar pada asas Lex Specialis Derogat Legi Generali: bahwa hukum khusus dapat mengesampingkan hukum umum.

Menurut Pasal 10A ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK), KPK dapat mengambil alih penyidikan dan/atau penuntutan yang ditangani oleh Kepolisian dan Kejaksaan. Lalu kemudian, di ayat (2) huruf d menyatakan, pengambilalihan tersebut dapat dilakukan apabila: “penanganan tindak pidana korupsi mengandung unsur tindak pidana korupsi,” dan huruf f: “keadaan lain yang menurut pertimbangan kepolisian atau kejaksaan, penanganan tindak pidana korupsi sulit dilaksanakan secara baik dan dapat dipertanggungjawabkan.”

Ketika Kepolisian sudah memperlihatkan adanya alat bukti yang menunjukkan kasus ini mengandung unsur tindak pidana korupsi, KPK sudah semestinya mengambilalih perkara ini. Selain itu, alasan lainnya juga karena adanya "keadaan lain" seperti keadaan yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan yang menyebabkan penanganan perkara sulit dilaksanakan secara objektif dan dapat dipertanggungjawabkan.

Keharusan Ditangani oleh KPK

Sejatinya, mekanisme pengambilalihan perkara ini oleh KPK bukanlah dimaksudkan sebagai bentuk pengurangan kewenangan Kejaksaan, melainkan sebagai instrumen korektif untuk menjaga legitimasi penegakan hukum. Menurut pengalaman sebelumnya, di dalam kasus yang sama, yakni korupsi dan TPPU yang melibatkan seorang Jaksa bernama Pinangki Sirna Malasari (2020-2021), semestinya dapat dijadikan sebagai pelajaran penting.

Ilustrasi: Eks Jaksa Pinangki Sirna Malasari
Ilustrasi: Eks Jaksa Pinangki Sirna Malasari

Dalam perkara Jaksa Pinangki tersebut, kasusnya ditangani oleh Kejaksaan Agung sebagai Jaksa Penuntut Umum (JPU). Meskipun dalam dakwaannya JPU meyakini Pinangki menerima uang suap 500.000 dollar AS terkait pengurusan fatwa Mahkamah Agung dari Joko Tjandra (terpidana skandal korupsi cessie Bank Bali), permasalahan yang kemudian menimbulkan keraguan publik adalah "ringannya dakwaan JPU" dibanding putusan hakim.

JPU hanya menuntut Pinangki dengan pidana penjara selama 4 tahun. Sementara majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat justru menjatuhkan vonis 10 tahun penjara. Hakim menyatakan Pinangki terbukti melakukan tiga tindak pidana sekaligus, yaitu menerima suap, melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU), dan melakukan permufakatan jahat.

Tidak sampai di situ, keraguan publik berikutnya semakin memuncak ketika"tidak adanya upaya hukum kasasi" oleh Kejaksaan terhadap putusan banding Pengadilan Tinggi Jakarta yang memotong hukuman Pinangki, dari yang sebelumnya 10 tahun penjara menjadi 4 tahun penjara (sesuai dengan tuntutan JPU pada pengadilan tingkat pertama).

Padahal, fakta hukum yang terungkap di dalam persidangan, terang menunjukkan bahwa Pinangki memiliki "peran sentral" dalam perkara tersebut. Sebagai aparat penegak hukum, keterlibatan aktifnya di dalam praktik ilegal tersebut sudah seharusnya menjadi salah satu keadaan yang memberatkan JPU dalam melakukan penuntutan, alih-alih memberinya keringanan hukuman.

Ilustrasi: Kantor Kejaksaan Agung RI
Ilustrasi: Kantor Kejaksaan Agung RI

Oleh karena itulah, ketika perkara yang kini menjerat mantan Jampidsus Febrie juga tetap ditangani oleh Kejaksaan, kekhawatiran publik terkait hal serupa juga akan berpotensi muncul kembali. KPK bisa saja diragukan oleh beberapa pihak. Tapi paling tidak, dalam kasus ini, hanya KPK yang dapat diandalkan untuk memutus rantai konflik kepentingan antara Kejaksaan dengan terduga koruptor yang merupakan bekas salah satu pimpinannya.

Hal ini tentu saja demi kebutuhan untuk memastikan bahwa proses penuntutan tidak hanya berlangsung secara objektif di dalam praktik, tetapi juga "diyakini" objektif oleh publik. Sebab, dalam pengalaman perkara Pinangki, telah menunjukkan persepsi konflik kepentingan yang sengaja dibiarkan, sehingga berakibat pada lemahnya penegakan hukum, terutama lemahnya legitimasi terhadap penegak hukum itu sendiri.

Buka sumber asli