News Berita

Mengendalikan Ancaman Karhutla

Karhutla adalah bencana multidimensi dan kerap berulang di Indonesia: 1997, 2015, dan 2019 dalam skala besar. Pencegahan harus diutamakan dengan disertai kebijakan anggaran yang memadai. #userstory

Mengendalikan Ancaman Karhutla
Ilustrasi kebakaran hutan. Foto: FB Anggoro/ANTARA
Ilustrasi kebakaran hutan. Foto: FB Anggoro/ANTARA

Musim kering panjang kembali memberi tanda bahaya bagi Indonesia. Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) memprediksi musim kemarau 2026 akan datang lebih awal di banyak wilayah, sementara 451 zona musim atau 64,5 persen wilayah Indonesia berpotensi mengalami curah hujan di bawah normal. Puncak kemarau diperkirakan dominan terjadi pada Agustus 2026.

Peringatan ini harus dibaca sebagai alarm ekologis, terutama bagi Sumatera dan Kalimantan sebagai wilayah kaya lahan yang memiliki kerentanan berlipat terhadap ancaman kebakaran hutan dan lahan (Karhutla). BMKG menyatakan durasi musim kemarau diprediksi lebih panjang di lebih dari setengah wilayah Indonesia.

Indonesia menyimpan memori panjang dan menyakitkan. Kejadian Karhutla periode 1997/1998 merupakan salah satu bencana lingkungan terbesar dalam sejarah modern Indonesia. Kajian CIFOR—sebagaimana ditulis Tacconi (2003)—memperkirakan luas area terbakar mencapai sekitar 11,7 juta hektare, sementara kerugian ekonomi dan biaya kabut asap menembus miliaran dolar AS.

Bencana itu memperlihatkan satu pola yang terus berulang: kemarau panjang mempercepat krisis, tetapi tata kelola lahan yang buruk menyediakan bahan bakarnya. Api tidak datang dari langit, tetapi timbul akibat izin tumpang tindih, pengeringan gambut, pembukaan lahan dengan cara membakar, dan lemahnya pengawasan negara.

Tragedi 2015 memperlihatkan wajah paling kelam dari bencana asap. Trinirmalaningrum et al., (2016) dalam Buku Di Balik Tragedi Asap mencatat kebakaran 2015 bukan sekadar bencana ekologis, melainkan juga tragedi kemanusiaan yang menyebabkan 24 orang meninggal dunia, lebih dari 600.000 orang menderita infeksi saluran pernapasan akut (ISPA), dan lebih dari 60 juta orang terpapar asap. Kabut asap juga menutup 24.773 sekolah, menghentikan kegiatan belajar 4,7 juta siswa, mengganggu 35 bandar udara, dan memaksa sekitar 600 komunitas adat serta masyarakat lokal mengungsi.

Seorang petugas pemadam kebakaran Indonesia berjuang melawan kebakaran hutan di Ogan Ilir, Sumatera Selatan, 22 Agustus 2019. Foto: ABDUL QODIR/AFP
Seorang petugas pemadam kebakaran Indonesia berjuang melawan kebakaran hutan di Ogan Ilir, Sumatera Selatan, 22 Agustus 2019. Foto: ABDUL QODIR/AFP

Kebakaran 2019 membuktikan bahwa Indonesia belum sepenuhnya keluar dari lingkaran bencana berulang. Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) menyebut kerugian Karhutla sepanjang 2019 mencapai sekitar Rp75 triliun, sedangkan Bank Dunia memperkirakan kerugian ekonomi 2019 mencapai 5,2 miliar dolar AS atau sekitar 0,5 persen produk domestik bruto.

WRI Indonesia juga mencatat lebih dari 900.000 orang dilaporkan mengalami gangguan pernapasan akibat kebakaran 2019. Angka-angka itu mengirim pesan: Karhutla bukan sekadar urusan pemadaman api, melainkan juga krisis kesehatan publik, krisis ekonomi daerah, krisis ekologi, dan krisis tanggung jawab negara.

Bencana Berulang

Karhutla 1997, 2015, dan 2019 membentuk pola yang hampir sama. Api selalu membesar saat musim kering menekan bentang alam yang rapuh. Gambut yang dikeringkan, kanal yang tidak terkendali, izin berbasis lahan yang saling bertumpuk, ekspansi perkebunan, perambahan, dan konflik tenurial membuka jalan bagi api. Faktor iklim memperburuk keadaan, tetapi manusia tetap memegang peran utama.

Prayitno (2016) dalam Laporan Kajian Anggaran Karhutla yang diterbitkan FITRA Riau menyatakan penyebab kebakaran sangat kuat terkait dengan tindakan manusia, ketidakpatuhan perusahaan, rendahnya tanggung jawab pemerintah daerah, serta lemahnya sistem pencegahan. Laporan tersebut menegaskan bahwa penyebab Karhutla adalah 99,9 persen manusia.

Negara seharusnya tidak lagi memperlakukan Karhutla sebagai kejadian luar biasa yang datang tiba-tiba. Titik panas, lahan kering, gambut kering, pembukaan lahan, dan aktivitas di areal konsesi selalu memberi tanda sebelum api menjadi bencana.

Petugas patroli pencegahan Karhutla melakukan pemadaman kebakaran lahan gambut di desa Ganepo, Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah. Foto: ANTARA FOTO/Bayu Pratama S
Petugas patroli pencegahan Karhutla melakukan pemadaman kebakaran lahan gambut di desa Ganepo, Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah. Foto: ANTARA FOTO/Bayu Pratama S

Prayitno (2016) membagi proses Karhutla ke dalam empat tahap: gejala, kejadian, dampak, dan pascakejadian. Kerangka ini penting karena pemerintah sering terlambat membaca gejala. Aparat sibuk memadamkan api ketika bencana sudah membesar, tetapi negara kurang tekun mengurus sebab yang melahirkan api.

Biaya kebakaran selalu lebih besar daripada biaya pencegahan. Buku Di Balik Tragedi Asap mencatat kerugian negara akibat karhutla 2015 mencapai Rp221 triliun, belum termasuk korban jiwa dan penyakit akibat paparan asap. Sektor kehutanan dan pertanian menanggung kerugian lebih dari Rp120 triliun karena kerusakan infrastruktur, biaya rehabilitasi lahan, dan hilangnya pendapatan produksi.

Kerugian lingkungan juga jauh lebih dalam karena lahan gambut menyimpan karbon dalam jumlah besar dan sulit pulih setelah terbakar. Trinirmalaningrum et al. (2016) menulis bahwa pengeringan dan pembakaran gambut akan sangat mustahil untuk bisa dikembalikan ke sediakala.

Pemerintah pusat, pemerintah daerah, dunia usaha, organisasi masyarakat sipil, perguruan tinggi, desa, kepolisian, dan Tentara Nasional Indonesia (TNI) harus mengubah cara kerja. Mereka tidak boleh menunggu langit berubah kelabu, tetapi harus bekerja saat hujan masih turun, kanal masih bisa dibenahi, izin masih dapat diaudit, dan masyarakat masih bisa dilatih. Ancaman El-Nino 2026 yang diperkirakan BMKG akan mempercepat kekeringan. Tata kelola yang buruk akan mengubah kekeringan menjadi bencana.

Bekerja di Depan Api

Strategi terbaik pengendalian karhutla adalah melakukan pencegahan sepanjang tahun, bukan proyek musiman menjelang kemarau. Negara perlu membangun peta rawan kebakaran berbasis desa, memperkuat patroli terpadu, membasahi kembali gambut, menutup kanal ilegal, mengaudit kepatuhan perusahaan, menyediakan data konsesi yang terbuka, dan memperkuat masyarakat penjaga tapak. Api harus dicegah saat ia masih berupa risiko, bukan dikejar ketika sudah menjadi kobaran besar.

Ilustrasi lahan gambut. Foto: AFP/Bay Ismoyo
Ilustrasi lahan gambut. Foto: AFP/Bay Ismoyo

Purnomo et al. (2017) menyebut karhutla sebagai fenomena berulang di Indonesia. Kajian itu menunjukkan bahwa api bekerja melalui jaringan ekonomi-politik yang melibatkan pengklaim lahan, pemasar lahan, elite lokal, kelompok tani, dan pelaku usaha perkebunan. Kebakaran tidak dapat diselesaikan hanya dengan helikopter pembom air. Pemerintah harus memutus insentif ekonomi yang membuat pembakaran menjadi cara murah untuk menaikkan nilai tanah.

Kajian Kiely et al. (2021) dalam Nature Communications memperkirakan, apabila restorasi gambut sudah selesai sebelum kebakaran 2015, area terbakar dapat berkurang 6 persen, emisi karbon dioksida turun 18 persen, emisi PM2,5 turun 24 persen, dan sekitar 12.000 kematian dini dapat dicegah.

Ia menyimpulkan bahwa restorasi gambut berpotensi menghemat nilai ekonomi sebesar 8,4 miliar dolar AS. Temuan ini menunjukkan bahwa pencegahan bukan semata pilihan moral, melainkan juga investasi ekonomi yang jauh lebih rasional daripada pemadaman dan pemulihan pascabencana.

Kerangka regulasi Indonesia sebenarnya cukup kuat. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 32 Tahun 2016 mengatur pengendalian karhutla melalui pencegahan, pemadaman, penanganan pascakebakaran, evakuasi, penyelamatan, dan dukungan manajemen.

Instruksi Presiden Nomor 3 Tahun 2020 juga memerintahkan seluruh jajaran pemerintah memperkuat pencegahan, pemadaman, dan penanganan pascakebakaran. Masalah utama tidak terletak pada ketiadaan aturan, tetapi pada disiplin pelaksanaan, alokasi anggaran, dan keberanian menindak pelanggar.

Ilustrasi hutan. Foto: Yayasan Econusa/Moch Fikri
Ilustrasi hutan. Foto: Yayasan Econusa/Moch Fikri

Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) harus menjadi simpul utama pengendalian di tingkat tapak. KPH, Manggala Agni, balai konservasi, taman nasional, Balai Pengelolaan Daerah Aliran Sungai, Dinas Kehutanan Provinsi, pemerintah desa, kepolisian, TNI, dan organisasi masyarakat sipil harus memegang peta risiko yang sama. Desa rawan api perlu mendapatkan pelatihan, peralatan, dukungan anggaran, dan insentif ekonomi tanpa bakar. Pemerintah harus menempatkan masyarakat sebagai penjaga bentang alam, bukan sekadar korban yang menerima masker saat asap sudah masuk ke paru-paru.

Keberpihakan Anggaran

Kebijakan pengendalian karhutla membutuhkan keberpihakan anggaran yang jelas. Pemerintah sering mengeluarkan biaya sangat besar saat api sudah membesar, tetapi menempatkan pencegahan sebagai pos kecil yang mudah kalah oleh belanja rutin.

Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) perlu membalik logika belanja. Negara harus membiayai pencegahan sebagai investasi perlindungan kehidupan, bukan sebagai tambahan kecil dalam urusan kehutanan. Anggaran pencegahan harus mendanai peta rawan kebakaran terpadu, audit izin, restorasi gambut, infrastruktur pembasahan, patroli desa, pemantauan satelit, sistem peringatan dini, laboratorium forensik kebakaran, dan pendampingan ekonomi tanpa bakar.

Karhutla akan terkendali jika negara bekerja sebelum api membesar, asap menutup langit, dan jutaan warga kesulitan bernapas. Pemerintah harus melihat satu hektare lahan terbakar sebagai tanda kegagalan pencegahan, bukan sekadar angka dalam laporan pemadaman.

Api selalu mencari celah dalam tata kelola. Negara harus menutup celah itu melalui ilmu pengetahuan, kepastian hukum, anggaran yang memadai, koordinasi tapak, dan keberanian menghadapi kepentingan ekonomi yang hidup dari pembakaran. Indonesia tidak kekurangan pelajaran. Indonesia hanya perlu berhenti mengulang kelalaian.

Buka sumber asli