News Berita

Mengapa Rumah Masih Menjadi Tempat Paling Berbahaya bagi Perempuan Indonesia?

Mengapa rumah menjadi tempat paling berbahaya bagi perempuan Indonesia? Data CATAHU 2025 mencatat 89,76% kekerasan berbasis gender terjadi di ranah personal. Paradoks yang harus segera diakhiri.

Mengapa Rumah Masih Menjadi Tempat Paling Berbahaya bagi Perempuan Indonesia?
Ilustrasi kekerasan dalam rumah tangga. Foto: aslysun/Shuttterstock
Ilustrasi kekerasan dalam rumah tangga. Foto: aslysun/Shuttterstock

“Tidak semua perempuan takut berjalan sendirian di malam hari. Sebagian justru lebih takut ketika pintu rumah mereka tertutup.”

Bertahun-tahun, ancaman terhadap perempuan selalu dibayangkan datang dari ruang publik: jalanan sepi, lorong gelap, atau orang asing. Karena itulah kita membangun pagar lebih tinggi, memasang kamera pengawas, dan mengunci pintu rapat-rapat. Namun bagi banyak perempuan di Indonesia, bahaya sesungguhnya telah berada di dalam rumah, jauh sebelum pintu itu dikunci.

Ruang yang seharusnya menjadi tempat perlindungan paling dasar justru berubah menjadi ruang paling rentan. Paradoks inilah yang menjadikan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) sebagai salah satu persoalan kemanusiaan paling mendesak. Kekerasan berlangsung di wilayah paling privat, dan pelakunya kerap adalah orang yang seharusnya menjadi sumber kasih sayang. Ketika kekerasan terjadi, dinding rumah bukan hanya membatasi ruang, tetapi menyembunyikan penderitaan yang luput dari pandangan masyarakat maupun negara.

Catatan Tahunan (CATAHU) 2025 Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan mencatat 376.529 kasus kekerasan berbasis gender terhadap perempuan. Dari jumlah tersebut, 337.961 kasus atau sekitar 89,76 persen terjadi di ranah personal. Data ini menegaskan bahwa rumah, relasi perkawinan, dan hubungan intim masih menjadi medan paling berbahaya. Temuan ini selaras dengan estimasi Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) yang menyatakan sekitar satu dari tiga perempuan di dunia pernah mengalami kekerasan fisik atau seksual sepanjang hidupnya, sebagian besar dilakukan oleh pasangan intim.

Angka-angka itu bukan sekadar statistik. Di balik setiap laporan, ada pengalaman manusia yang diwarnai rasa takut, kehilangan martabat, trauma berkepanjangan, bahkan hilangnya nyawa. Maka, pertanyaan yang harus diajukan bukan lagi apakah KDRT masih menjadi masalah, melainkan: mengapa rumah, yang secara kultural dianggap sebagai simbol keamanan, justru menjadi tempat paling berbahaya bagi begitu banyak perempuan?

Ketika Privasi Menjadi Tameng Kekerasan

Salah satu tantangan terbesar dalam menangani KDRT adalah lokasinya yang berada di ruang privat. Berbeda dengan ruang publik yang relatif mudah diawasi, rumah kerap dipahami sebagai wilayah sakral yang tak boleh dicampuri pihak luar.

Pandangan ini berakar pada budaya yang menempatkan persoalan rumah tangga sebagai urusan internal keluarga. Niat menjaga keharmonisan sering berubah menjadi pembenaran untuk membungkam korban. Kekerasan dianggap sebagai konflik domestik biasa, bukan pelanggaran hak asasi manusia.

Pandemi COVID-19 memperlihatkan kenyataan ini secara gamblang. UN Women menyebut meningkatnya kekerasan terhadap perempuan selama pandemi sebagai shadow pandemic. Tinjauan sistematis Kourti dkk. (2021) menunjukkan pembatasan mobilitas, tekanan ekonomi, dan isolasi sosial meningkatkan risiko KDRT sekaligus memutus akses korban pada bantuan. Ironisnya, ketika masyarakat diminta tetap di rumah demi keselamatan, sebagian perempuan justru terpaksa bertahan di tempat yang menjadi sumber ancaman bagi keselamatan mereka sendiri.

Luka yang Tidak Selalu Meninggalkan Memar

Pemahaman publik mengenai KDRT masih sering terjebak pada kekerasan fisik. Selama tidak ada memar atau luka yang terlihat, banyak yang menyimpulkan tidak ada kekerasan terjadi.

Padahal, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (UU PKDRT) secara tegas mengakui kekerasan psikis sebagai tindak pidana. Ancaman, penghinaan, manipulasi emosional, pengendalian berlebihan, dan intimidasi yang berlangsung terus-menerus mampu menghancurkan kesehatan mental seseorang tanpa meninggalkan bekas di tubuh. Meta-analisis Oram dkk. (2022) menunjukkan korban KDRT memiliki risiko jauh lebih tinggi mengalami depresi, gangguan kecemasan, hingga gangguan stres pascatrauma (PTSD). Kekerasan psikis bekerja secara perlahan: ia mengikis rasa aman, harga diri, dan kemampuan seseorang mengambil keputusan atas hidupnya sendiri.

Penelantaran Ekonomi sebagai Instrumen Kekuasaan

KDRT juga tidak selalu berbentuk pukulan atau ancaman verbal. Pasal 9 UU PKDRT mengategorikan penelantaran rumah tangga sebagai bentuk kekerasan. Dalam praktiknya, pelaku mengendalikan korban melalui akses terhadap penghasilan, kebutuhan pokok, atau sumber daya ekonomi lainnya.

Ketika seseorang kehilangan kemandirian ekonomi, ia tidak hanya kehilangan pendapatan, melainkan juga kehilangan pilihan. Banyak perempuan akhirnya bertahan dalam hubungan yang penuh kekerasan karena tidak memiliki kemampuan finansial untuk memulai kehidupan baru. Dalam konteks ini, kekerasan ekonomi bukan sekadar persoalan kesejahteraan, ia adalah bentuk perampasan kebebasan dan martabat.

Anak-Anak: Korban yang Sering Terlupakan

Dampak KDRT tidak berhenti pada pasangan. Anak-anak yang tumbuh di lingkungan penuh kekerasan ikut menanggung konsekuensi psikologis serius, bahkan ketika mereka tidak menjadi sasaran langsung. Tinjauan sistematis Howarth dkk. (2019) menunjukkan anak-anak yang menyaksikan KDRT memiliki risiko lebih tinggi mengalami gangguan perkembangan emosional, kecemasan, depresi, kesulitan membangun relasi yang sehat, hingga kecenderungan mereproduksi pola kekerasan saat dewasa. KDRT, dengan demikian, bukan hanya persoalan satu keluarga hari ini; ia adalah ancaman terhadap kualitas generasi mendatang.

Jurang antara Hukum dan Realitas

Indonesia telah memiliki UU PKDRT sejak 2004. Secara normatif, regulasi ini merupakan lompatan maju karena mengakui berbagai bentuk kekerasan yang sebelumnya sering diabaikan. Namun hukum tidak bekerja hanya melalui teks.

CATAHU 2025 dan berbagai kajian sosiolegal menunjukkan bahwa korban masih menghadapi hambatan besar saat mencari keadilan: rendahnya literasi hukum, stigma sosial, bias dalam penanganan perkara, hingga prosedur hukum yang panjang dan melelahkan. Dalam banyak kasus, korban tidak hanya berjuang melawan pelaku, tetapi juga berhadapan dengan sistem yang belum sepenuhnya responsif. Undang-undang yang baik tidak akan menghasilkan perlindungan efektif tanpa institusi yang profesional, perspektif berorientasi korban, dan koordinasi layanan yang kuat.

Melampaui Hukum, Membangun Keberanian Sosial

Menghapus KDRT tidak cukup hanya dengan memperberat ancaman pidana. Perubahan yang lebih mendasar harus dimulai dari cara masyarakat memandang kekerasan dalam rumah tangga. Selama kekerasan masih dianggap urusan privat yang tak boleh dicampuri, selama korban masih disalahkan ketika bersuara, dan selama budaya patriarki terus membenarkan relasi timpang, hukum akan selalu bekerja setelah korban lebih dulu terluka.

Korban membutuhkan lebih dari sekadar putusan pengadilan. Mereka memerlukan lingkungan yang percaya pada kesaksiannya, layanan yang mudah diakses, perlindungan yang cepat, pemulihan psikologis yang memadai, serta kesempatan membangun kembali kehidupan yang mandiri dan bermartabat.

Rumah seharusnya menjadi tempat pertama seseorang belajar tentang rasa aman, bukan tempat pertama ia belajar tentang rasa takut. Ketika kekerasan justru tumbuh subur di ruang paling privat, persoalannya tidak lagi berhenti pada hubungan pelaku dan korban. Ia telah menjadi persoalan keadilan, kesehatan masyarakat, dan kualitas peradaban.

Pada akhirnya, kemajuan sebuah bangsa tidak hanya diukur dari pertumbuhan ekonomi atau megahnya infrastruktur, tetapi juga dari kemampuannya menjamin bahwa setiap warganya dapat merasa aman di tempat paling mendasar: rumahnya sendiri. Selama masih ada perempuan yang hidup dalam ketakutan di balik pintu rumahnya, pekerjaan kita sebagai masyarakat dan negara belum benar-benar selesai.

Buka sumber asli