Menanti Gebrakan Jampidsus Baru Kuntadi Tangani Kasus Febrie
Menanti Gebrakan Jampidsus Baru Kuntadi Tangani Kasus Febrie #newsupdte #update #news #text

Kuntadi dipilih Presiden Prabowo Subianto untuk menjabat sebagai Jampidsus usai Febrie Adriansyah mundur dari jabatan tersebut karena terseret kasus korupsi. Keputusan tersebut tertuang dalam Keppres Nomor 87/TPA Tahun 2026 ini berisi tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Dari Dan Dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Madya di Lingkungan Kejaksaan Agung.
"Sesuai dengan usulan dari Jaksa Agung berkenaan dengan beberapa pejabat di lingkungan Kejaksaan Agung, dapat kami informasikan bahwa kemarin Bapak Presiden telah menandatangani Keppres sesuai dengan hasil dari tim penilai akhir sebagaimana mengacu kepada surat usulan dari Jaksa Agung," kata Mensesneg, Prasetyo Hadi, kepada wartawan, Rabu (22/7).
Prasetyo mengatakan, nantinya Keppres ini akan diserahkan kepada Kejagung untuk dijadikan dasar pelantikan para pejabat baru yang telah ditunjuk.
"Kemudian rencananya hari ini akan kami tindak lanjuti secara administratif untuk nantinya petikan dari Keppres tersebut kami kirimkan kepada instansi terkait dalam hal ini Kejaksaan Agung," ungkapnya.
Sosok Kuntadi

Kuntadi lahir di Semarang, Jawa Tengah, pada 4 Januari 1970. Ia merupakan lulusan Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed), Purwokerto.
Dari Unsoed, Kuntadi mendapatkan gelar, mulai dari Sarjana Hukum (S1), Magister Hukum (S2) dengan pendalaman bidang hukum pidana atau negara, hingga meraih gelar Doktor Ilmu Hukum (S3).
Gelar doktor tersebut didapat setelah ia mempertahankan disertasinya yang berjudul “Politik Hukum Eksekusi Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi dalam Rangka Pemulihan Kerugian Keuangan Negara”.
Karier Kuntadi di Kejaksaan dimulai pada 1996 sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dengan posisi staf tata usaha di Jampidsus Kejaksaan Agung RI. Pada 1999, ia resmi dilantik menjadi Jaksa Fungsional dan ditugaskan di Cabang Kejaksaan Negeri Metro, Sukadana, Lampung.
Selanjutnya, Kuntadi menduduki sejumlah jabatan struktural. Pada 2012 hingga 2013, ia menjabat sebagai Koordinator pada Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta. Ia kemudian diangkat menjadi Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Lubuklinggau, Sumatera Selatan, pada 2013 hingga 2014.
Setelah itu, ia bertugas sebagai Kasubdit V.B Direktorat V pada Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (Jamintel) hingga 2017. Ia lalu menjabat sebagai Kajari Jakarta Pusat pada 2017 hingga 2019, dan ditarik menjadi Asisten Umum (Asum) Jaksa Agung RI ST Burhanuddin pada 2019 hingga 2022.
Kuntadi kemudian menjabat sebagai Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus pada 2022 hingga 2024. Di posisi ini, ia memimpin penyidikan berbagai kasus korupsi besar, termasuk kasus menara BTS 4G Kominfo, dugaan korupsi emas 109 ton, dan kasus PT Timah senilai Rp303 triliun yang melibatkan Harvey Moeis.
Setelah menjabat Dirdik Jampidsus, Kuntadi diangkat menjadi Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Lampung pada Agustus 2024. Ia lalu dipindahtugaskan menjadi Kajati Jawa Timur pada awal 2025.
Pada November 2025, ia dipromosikan sebagai Kepala BPA Kejaksaan. Saat menjabat Kepala BPA, Kuntadi memimpin pelacakan dan penyitaan aset senilai Rp51,6 miliar milik buronan kasus Bapindo, Eddy Tansil.
Tugas untuk Selesaikan Kasus Febrie

Menko Kumham Imipas, Yusril Ihza Mahendra, merespons terbitnya Keppres yang menunjuk Kuntadi menjadi Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus). Yusril menilai, jika Keppres telah diterbitkan, artinya Presiden Prabowo Subianto telah memiliki pertimbangan.
"Ya kalau Presiden sudah setuju berarti memang Presiden sudah mempertimbangkan dengan saksama bahwa beliau itu adalah orang yang tepat untuk mengemban jabatan sebagai Jampidsus," ujar Yusril di Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu (22/7).
Yusril menyebut, jika telah dipercaya sebagai Jampidsus, maka Kuntadi memiliki tugas pokok untuk menyelesaikan perkara dugaan korupsi dan TPPU di PT ASABRI yang menjerat eks Jampidsus Febrie Adriansyah.
"Dan pasti mengetahui bahwa tugas pokok Jampidsus sekarang ini menyelesaikan kasus Pak Febrie yang juga adalah mantan Jampidsus," tegas Yusril.
"Dan kita harapkan Kejaksaan akan bekerja on the track sesuai dengan harapan kita semua supaya hukum ditegakkan dengan adil dan ada kepastian hukum," sambungnya.