News Berita

Menang Gugatan, Segini Harta Kekayaannya Jusuf Hamka

Konglomerat Jusuf Hamka menang gugatan melawan Hary Tanoesoedibjo, memerintahkan ganti rugi US$28 juta. Kepemilikan sahamnya di PT CMNP tetap kuat.

Menang Gugatan, Segini Harta Kekayaannya Jusuf Hamka

Konglomerat Jusuf Hamka menang gugatan melawan Hary Tanoesoedibjo, memerintahkan ganti rugi US$28 juta. Kepemilikan sahamnya di PT CMNP tetap kuat.

Buka sumber asli