Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe, Jusuf Hamka: Selama Ini Kami Difitnah!
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memutuskan Hary Tanoesoedibjo dan MNC Asia Holding melawan hukum terhadap CMNP, dihukum bayar Rp 531,5 miliar.

Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memutuskan Hary Tanoesoedibjo dan MNC Asia Holding melawan hukum terhadap CMNP, dihukum bayar Rp 531,5 miliar.