Menaker Sebut PRT Dapat Hak Setara Pekerja Usai UU PPRT Disahkan
Menaker Yassierli mengatakan pemerintah berkomitmen menempatkan PRT sebagai pekerja yang memiliki hak asasi setara dengan pekerja pada umumnya.
Menaker Yassierli mengatakan pemerintah berkomitmen menempatkan PRT sebagai pekerja yang memiliki hak asasi setara dengan pekerja pada umumnya.