Membaca Surat Beijing dan Kedaulatan Ekonomi Pancasila
Surat investor China jadi alarm kedaulatan ekonomi Indonesia. Negara harus menjaga investasi tanpa kehilangan amanat Pasal 33 UUD 1945 dan kepastian hukum yang adil.

Surat Kamar Dagang China di Indonesia kepada Presiden Prabowo Subianto yang beredar luas di ruang publik beberapa hari terakhir sesungguhnya bukan sekadar catatan keberatan para investor terhadap perubahan kebijakan ekonomi nasional. Melainkan sebuah alarm besar yang memperlihatkan bagaimana wajah negara hukum, tata kelola sumber daya alam, dan arah ekonomi Pancasila Indonesia sedang diuji di tengah pertarungan kepentingan global yang semakin kompleks, terutama ketika Indonesia sedang berusaha menempatkan diri sebagai pusat hilirisasi mineral dunia sekaligus menjaga kedaulatan ekonominya di tengah tekanan geopolitik dan kompetisi investasi internasional yang sangat agresif.
Di dalam surat tersebut, para investor China mengeluhkan berbagai persoalan yang dianggap menghambat iklim investasi di Indonesia, mulai dari perubahan regulasi yang terlalu cepat, pemeriksaan pajak yang dinilai agresif, kenaikan royalti mineral, pengetatan kewajiban retensi devisa hasil ekspor sumber daya alam (DHE SDA), pemangkasan kuota nikel, hingga dugaan praktik pemerasan dan pungutan liar oleh oknum aparat maupun kelompok informal di lapangan yang menurut mereka telah mengganggu operasional perusahaan dan menimbulkan ketidakpastian terhadap keberlanjutan investasi jangka panjang di Indonesia.
Namun, di balik kegelisahan investor tersebut, sesungguhnya terdapat pertanyaan yang jauh lebih mendasar dan konstitusional, yakni bagaimana Indonesia sebagai negara yang berdiri di atas cita-cita Pembukaan UUD 1945 memposisikan investasi asing, penguasaan sumber daya alam dan perlindungan kepentingan nasional dalam kerangka negara hukum yang berkeadilan sosial.
Pertanyaan itu menjadi penting karena Indonesia sejak awal bukanlah negara liberal yang menjadikan pasar sebagai penguasa utama kehidupan ekonomi nasional. Para pendiri bangsa telah secara sadar meletakkan dasar konstitusi ekonomi Indonesia melalui Pasal 33 UUD 1945 yang menegaskan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
Di titik inilah surat investor China perlu dibaca secara jernih dan proporsional. Negara memang tidak boleh anti terhadap investasi asing karena investasi merupakan bagian penting dalam pembangunan industri nasional, transfer teknologi, penciptaan lapangan kerja, dan penguatan daya saing ekonomi Indonesia.
Akan tetapi, negara juga tidak boleh kehilangan orientasi konstitusionalnya hanya demi mengejar angka investasi semata. Sebab tujuan pembentukan negara sebagaimana ditegaskan dalam Pembukaan UUD 1945 bukanlah untuk melindungi kepentingan modal global, melainkan untuk melindungi segenap bangsa Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, serta mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Karena itu, ketika pemerintah memperketat kebijakan DHE SDA, menaikkan royalti mineral, atau memperkuat pengawasan terhadap eksploitasi sumber daya alam, langkah tersebut pada dasarnya merupakan pelaksanaan mandat konstitusi agar hasil kekayaan alam Indonesia tidak hanya mengalir keluar negeri tanpa memberikan manfaat optimal bagi rakyat dan negara.
Dalam konteks ini, negara memiliki hak sekaligus kewajiban konstitusional untuk memastikan bahwa kekayaan mineral strategis seperti nikel, batubara, maupun sumber daya energi lainnya benar-benar menjadi instrumen pembangunan nasional dan bukan sekadar sumber keuntungan korporasi global.
Masalahnya, penguasaan negara atas sumber daya alam sering kali kehilangan legitimasi moral ketika implementasi kebijakan justru diwarnai ketidakpastian regulasi, birokrasi yang berbelit, aparat yang transaksional, serta praktik rente yang menjadikan hukum tidak lagi bekerja sebagai instrumen keadilan, melainkan alat tawar-menawar kekuasaan.
Krisis Kepastian Hukum
Di sinilah Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 menemukan relevansinya. Konstitusi menegaskan bahwa setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil. Norma tersebut bukan hanya berlaku bagi warga negara Indonesia, tetapi juga menjadi fondasi penting dalam membangun kredibilitas negara hukum di mata dunia internasional.
Kepastian hukum bukan berarti negara tidak boleh mengubah kebijakan ekonomi atau memperketat tata kelola sumber daya alam. Kepastian hukum justru berarti bahwa setiap perubahan kebijakan harus dilakukan secara transparan, konsisten, rasional, dan dapat diprediksi oleh seluruh pelaku usaha sehingga dunia industri memiliki ruang adaptasi yang sehat terhadap perubahan kebijakan negara.
Dalam banyak kasus, persoalan utama investasi di Indonesia sesungguhnya bukan pada tingginya pajak atau ketatnya regulasi, melainkan pada inkonsistensi implementasi kebijakan. Investor global pada umumnya masih dapat menerima tarif royalti tinggi, standar lingkungan yang ketat, atau kewajiban hilirisasi sepanjang aturan mainnya jelas dan tidak berubah secara mendadak.
Akan tetapi, ketika regulasi berubah terlalu cepat, aparat bekerja secara berbeda-beda di lapangan, dan keputusan administratif sangat bergantung pada tafsir individual birokrasi, maka ketidakpastian hukum menjadi sesuatu yang sangat mahal bagi dunia usaha.
Fenomena tersebut bukan hanya dikeluhkan investor China, tetapi juga telah lama menjadi problem klasik pembangunan ekonomi Indonesia. Mundurnya konsorsium Korea Selatan yang dipimpin LG Energy Solution dari proyek baterai kendaraan listrik di Indonesia pada tahun lalu 2025 menjadi salah satu contoh bagaimana persoalan kepastian investasi masih menjadi pekerjaan rumah besar negara ini.
Lebih serius lagi, investigasi mengenai dugaan banyaknya praktik premanisme di kawasan industri, keterlibatan oknum aparat, hingga permintaan jatah proyek tanpa mekanisme hukum yang sehat memperlihatkan bahwa sebagian ruang ekonomi Indonesia masih bergerak dalam logika ekonomi rente, bukan ekonomi konstitusi.
Padahal, Pasal 28G ayat (1) UUD 1945 secara jelas menjamin hak atas rasa aman, perlindungan diri, kehormatan, martabat, dan harta benda yang berada di bawah kekuasaan seseorang. Dalam konteks investasi, norma tersebut mengandung makna bahwa negara wajib memastikan seluruh aktivitas usaha yang legal terbebas dari intimidasi, pungutan liar, maupun tekanan kelompok informal yang mengganggu kepastian berusaha.
Ketika perusahaan dipaksa memberikan “jatah proyek”, diperas melalui birokrasi, atau dihadapkan pada praktik mafia perizinan, maka yang sedang runtuh sesungguhnya bukan hanya kepercayaan investor, melainkan kewibawaan negara hukum itu sendiri. Sebab negara yang gagal menghadirkan kepastian hukum pada akhirnya akan kehilangan legitimasi moral untuk mengklaim dirinya sebagai pengelola utama sumber daya alam nasional.
Lebih jauh lagi, praktik-praktik tersebut bertentangan dengan semangat Pembukaan UUD 1945 yang menempatkan keadilan sosial sebagai orientasi utama pembentukan negara. Tidak mungkin keadilan sosial tercapai apabila tata kelola ekonomi justru dikuasai oleh jaringan rente, premanisme industri, dan penyalahgunaan kekuasaan administratif.
Jalan Ekonomi Pancasila
Meski demikian, kritik terhadap iklim investasi Indonesia juga tidak boleh membuat negara kehilangan keberanian untuk menjaga kedaulatan ekonominya. Sebab pengalaman banyak negara berkembang menunjukkan bahwa liberalisasi ekonomi tanpa pengendalian negara justru melahirkan eksploitasi sumber daya alam yang masif, ketimpangan sosial yang melebar, dan ketergantungan struktural terhadap modal asing.
Karena itu, konsep Indonesia Incorporated yang diperkenalkan Presiden Prabowo Subianto sesungguhnya menarik dibaca sebagai upaya menghidupkan kembali semangat ekonomi Pancasila dalam konteks global modern. Konsep tersebut mengandung makna bahwa negara, dunia usaha, masyarakat, dan sektor strategis nasional harus bergerak dalam satu orientasi bersama demi kepentingan nasional Indonesia.
Dalam perspektif ekonomi Pancasila, investasi asing bukan musuh negara, tetapi juga bukan penguasa negara. Investasi harus ditempatkan sebagai mitra pembangunan yang tunduk pada konstitusi dan kepentingan rakyat. Negara wajib memberikan perlindungan hukum, kemudahan birokrasi, dan stabilitas kebijakan, tetapi dunia usaha juga wajib menghormati hukum nasional, menjaga lingkungan hidup, membayar kewajiban fiskal secara benar, serta tidak menjadikan Indonesia sekadar lokasi ekstraksi sumber daya alam murah. Di titik inilah Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 “Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya” menjadi penting sebagai fondasi equality before the law.
Prinsip tersebut menegaskan bahwa negara tidak boleh tunduk kepada tekanan modal asing, tetapi negara juga tidak boleh memperlakukan investor secara diskriminatif atau transaksional. Semua pihak harus tunduk pada hukum yang sama. Jika ada perusahaan asing yang melanggar aturan lingkungan, perpajakan, atau ketentuan ketenagakerjaan, maka negara wajib menindak secara tegas. Sebaliknya, jika terdapat aparat, kelompok informal, atau birokrasi yang menyalahgunakan kewenangannya terhadap dunia usaha, maka negara juga wajib bertindak tanpa kompromi.
Indonesia sesungguhnya tidak kekurangan sumber daya alam, pasar besar, maupun posisi geopolitik strategis. Yang sering kali kurang adalah konsistensi menghadirkan negara hukum yang bersih, profesional, dan berwibawa. Padahal, kekuatan utama ekonomi modern bukan hanya cadangan mineral atau jumlah populasi, melainkan kualitas institusi hukum dan tata kelola negara.
Karena itu, surat investor China seharusnya tidak dibaca secara emosional sebagai ancaman terhadap kedaulatan nasional, tetapi juga tidak boleh diabaikan begitu saja. Surat tersebut harus dijadikan momentum refleksi nasional untuk memperbaiki tata kelola investasi, memperkuat pemberantasan rente ekonomi, menyederhanakan birokrasi, sekaligus memastikan bahwa pengelolaan sumber daya alam tetap berjalan sesuai amanat konstitusi.
Pada akhirnya, Indonesia membutuhkan keberanian untuk berdiri tegak sebagai negara konstitusional yang mampu menjaga keseimbangan antara kepentingan investasi dan kedaulatan ekonomi nasional. Negara tidak boleh menjadi pelayan modal, tetapi juga tidak boleh menciptakan ketidakpastian yang merusak pembangunan nasional itu sendiri.
Sebab amanat terbesar Pembukaan UUD 1945 bukan sekadar menciptakan pertumbuhan ekonomi, melainkan menghadirkan tata kelola negara yang mampu melindungi rakyat, mengelola kekayaan alam secara adil, dan memastikan bahwa pembangunan ekonomi benar-benar menjadi jalan menuju keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Penulis:
Rifqi Nuril Huda, S.H., M.H., CLA., CCD., CPLA.
Alumni Magister Hukum Sumber Daya Alam Universitas Indonesia. Tenaga Ahli DPR RI Direktur Eksekutif Institute of Energy and Development Studies (IEDS) dan Ketua Umum Akar Desa Indonesia
Instagram: rifqinurilhuda