Membaca Strategi Bahasa Fadia Arafiq
Sebagai ujaran publik, pernyataan Fadia Arafiq adalah tindakan bahasa. Yang lebih menarik adalah bagaimana tindakan bahasa digunakan untuk membingkai realitas.

Pernyataan Bupati Pekalongan Fadia Arafiq saat ditangkap KPK segera menyita perhatian publik. “Saya dulu cuma penyanyi dangdut, buta hukum, jadi nggak ngerti kalau apa yang saya lakukan itu korupsi,” ujarnya. Sekilas, kalimat ini terdengar seperti pengakuan sederhana. Namun jika dibaca lebih cermat, ia menyimpan persoalan yang jauh lebih kompleks.
Dalam hukum, pernyataan tersebut jelas problematis. Asas presumptio iures de iure menegaskan bahwa setiap orang dianggap mengetahui hukum, terlebih lagi seorang pejabat publik yang telah lama berada dalam struktur kekuasaan. Dengan rekam jejak sebagai wakil bupati dan dua periode bupati, sulit membayangkan bahwa ketidaktahuan hukum dapat dijadikan sebagai dalih yang masuk akal.
Sebagai ujaran publik, kalimat tersebut tidak dapat dipahami hanya sebagai pernyataan literal. Ia adalah tindakan bahasa. Yang lebih menarik adalah bagaimana tindakan bahasa digunakan untuk membingkai realitas.
Dalam pragmatik, Austin (1962) menyatakan bahwa setiap ujaran memiliki tiga lapisan: lokusi, ilokusi, dan perlokusi. Secara lokusi, pernyataan tersebut berisi klaim ketidaktahuan hukum. Namun pada tingkat ilokusi, fungsinya bergeser menjadi pembelaan. Ia tidak hanya mengatakan “saya tidak tahu”, tetapi mencoba menegosiasikan tanggung jawab.
Pada tingkat perlokusi, efek yang diharapkan juga jelas: memunculkan simpati atau setidaknya mereduksi persepsi kesalahan. Sering kali publik cenderung lebih memaklumi kesalahan yang dianggap lahir dari ketidaktahuan dibandingkan dari kesengajaan.
Di sinilah letak inti persoalan. Pernyataan ini bukan sekadar deskripsi diri, tetapi upaya membentuk cara publik memahami tindakan yang dilakukan.
Membingkai Ulang Realitas
Jika dibaca melalui perspektif analisis wacana kritis Fairclough (1995), makna tidak hanya terletak pada teks, tetapi pada praktik diskursif: bagaimana ujaran diproduksi, dikonsumsi, dan direproduksi.
Pernyataan tersebut muncul dalam situasi tekanan hukum yang tinggi. Dalam kondisi seperti itu, bahasa sering digunakan sebagai alat reframing, yaitu membingkai ulang realitas. Fadia tidak menyangkal tindakan, tetapi menggeser fokus dari tindakan ke pengetahuan tentang tindakan.
Strategi ini penting. Dalam diskursus hukum, korupsi tidak hanya dipahami sebagai tindakan, tetapi juga sebagai tindakan yang dilakukan dengan kesadaran. Dengan mengklaim “buta hukum”, ia mencoba memindahkan dirinya dari kategori pelaku yang sadar menjadi pelaku yang tidak memahami konsekuensi tindakannya.
Namun wacana tidak berhenti pada produksi. Ia bergerak ke konsumsi, yaitu bagaimana publik menerima dan menafsirkan pernyataan tersebut. Reaksi publik menunjukkan bahwa penerimaan tidak bersifat pasif. Banyak warganet justru mempertanyakan logika pernyataan itu: jika merasa tidak memahami birokrasi dan hukum, mengapa mencalonkan diri dan memegang jabatan publik?
Di titik ini terjadi apa yang dalam analisis wacana disebut counter-framing. Publik tidak semata-mata menerima bingkai “ketidaktahuan” yang diajukan, tetapi membongkarnya dengan menghadirkan fakta tandingan, yakni pengalaman panjang Fadia dalam pemerintahan.
Reproduksi wacana kemudian bergerak lebih jauh ketika informasi tentang dugaan intervensi proyek untuk perusahaan keluarga muncul ke ruang publik. Di sini, dengan jelas menunjukkan publik tidak pasif menerima makna, melainkan aktif menafsirkan, menguji, dan menantangnya.
Pada titik ini, makna akhir tidak lagi bisa dikendalikan oleh si penutur, tetapi dinegosiasikan dalam ruang publik yang lebih luas.
Strategi Bahasa di Balik “Buta Hukum”

Dari sudut pandang linguistik kognitif, strategi ini menjadi lebih terang terbaca. Pernyataan tersebut tidak berdiri sendiri, tetapi dibangun melalui beberapa strategi bahasa.
Pertama, strategi lompatan identitas. Fadia menggunakan strategi ini untuk menciptakan jarak antara dirinya sebagai pelaku dan pengetahuan akan kejahatannya. Fadia mencoba melepas identitas “bupati” yang melekat padanya dan kembali mengenakan identitas lama sebagai “penyanyi dangdut”.
Secara kognitif, ia sedang melakukan regresi identitas. Ia ingin publik percaya bahwa meski tubuhnya duduk di kursi bupati, isi kepalanya masih “kepala penyanyi”. Tujuannya menghilangkan ekspektasi publik terhadap standar pengetahuan hukum dan birokrasi yang seharusnya dimiliki seorang pejabat publik.
Kedua, strategi belas kasihan. Ia memosisikan diri sebagai korban dari sistem yang tidak ia mengerti. Ia seolah berkata, “Saya hanya orang kecil yang beruntung jadi pejabat, jangan hukum saya atas kerumitan aturan yang tidak pernah saya pelajari.”
Secara argumentatif, strategi ini sangat rapuh. Secara sosiologis, identitas adalah sesuatu yang dinamis dan akumulatif. Seseorang tidak bisa “menghapus” pengetahuan hukum yang seharusnya ia pelajari selama menjabat bertahun-tahun hanya dengan menyebut profesi masa lalu. Publik melihat ini bukan sebagai lompatan identitas yang jujur, melainkan pencucian dosa melalui nostalgia.
Ketiga, strategi metafora “buta hukum”. Dengan melabeli diri “buta”, ia mencoba menghilangkan aspek kesengajaan (intentionality). Dalam perspektif hukum, persepsi tentang korupsi biasanya melibatkan adanya elemen niat jahat (mens rea). Dengan mengaku buta, ia mencoba menggeser kategori tindakannya dari “kejahatan yang direncanakan” menjadi “kesalahan akibat ketidaktahuan”.
Keempat, strategi eufemisme dan defleksi tanggung jawab. Ia tidak menyangkal perbuatan, tetapi menyangkal pemahaman atas label perbuatan tersebut. Dalam kognisi manusia, kita cenderung lebih memaklumi kesalahan yang dilakukan karena “bodoh” daripada karena “jahat”. Fadia secara sadar memilih diksi yang menunjukkan “kebodohan administratif” untuk menutupi “kejahatan sistematis”.
Batas Bahasa dan Realitas
Namun, di sinilah batas antara strategi bahasa dan realitas hukum menjadi jelas. Bahasa dapat membingkai, tetapi tidak dapat sepenuhnya menghapus fakta. Dalam sistem hukum, ketidaktahuan tidak menghapus kesalahan, apalagi bagi penyelenggara negara.
Yang menjadi penting adalah bagaimana publik membaca pernyataan semacam ini. Apakah ia diterima sebagai fakta atau dipahami sebagai strategi bahasa?
Kasus ini mengingatkan bahwa bahasa bukan sekadar alat komunikasi, tetapi juga alat negosiasi makna. Dalam situasi krisis, ia dapat digunakan untuk membangun jarak antara tindakan dan tanggung jawab.
Namun pada akhirnya, bahasa memiliki batasnya sendiri. Ia dapat memengaruhi persepsi, tetapi tidak dapat sepenuhnya menggantikan realitas.
Pernyataan Fadia Arafiq mungkin tampak sederhana, tetapi ia membuka ruang refleksi yang lebih luas tentang bagaimana bahasa bekerja dalam ruang publik. Ia menunjukkan bahwa dalam banyak kasus, yang dipertaruhkan bukan hanya fakta, tetapi cara fakta itu dikatakan.
Dalam konteks ini, memahami bahasa bukan sekadar soal linguistik, tetapi juga soal bagaimana kekuasaan bekerja dan bagaimana tanggung jawab dinegosiasikan di hadapan publik.
Dan mungkin, di situlah letak pelajaran terpentingnya: bahwa setiap ujaran, terutama dari pejabat publik, bukan hanya tentang apa yang dikatakan, tetapi tentang bagaimana ia berusaha membentuk cara kita memahami realitas.