MDCP Indonesia-AS dan Godaan Pragmatisme yang Berbahaya
Penandatanganan Major Defense Cooperation Partnership (MDCP) dengan AS bertentangan dengan prinsip moral politik luar negeri Indonesia.

Pada hari Senin, 13 April 2026, Menteri Pertahanan (Menhan) Sjafrie Sjamsoeddin dan Menteri Perang Amerika Serikat (AS) Pete Hegseth menyepakati peningkatan kerja sama pertahanan. Dalam perjanjian bertajuk Major Defense Cooperation Partnership (MDCP) tersebut, kedua negara sepakat untuk mendorong modernisasi militer dan peningkatan kapasitas, latihan militer gabungan, serta kerja sama operasi militer. Di atas kertas, perjanjian ini tampak wajar—bahkan menguntungkan. Namun, konteks di baliknya memaksa kita bertanya: apakah Indonesia sedang membeli keamanan, atau justru menjual kedaulatannya?
Pertanyaan ini tidak berlebihan. Beberapa jam sebelum kesepakatan ini tercapai, publik diramaikan kabar dari sebuah media asing bahwa AS berencana meminta akses seluas-luasnya ke ruang udara Indonesia. Belum lagi, dalam hampir satu tahun terakhir, AS secara terang-terangan melakukan agresi terhadap Venezuela dan Iran. Pemerintah memang menyatakan permintaan itu "masih akan dibahas". Namun, ramainya reaksi publik bukan sekadar kecemasan tanpa dasar. Ia adalah sinyal bahwa kepercayaan terhadap postur diplomatik Indonesia sedang terkikis.
AS dan Indonesia memang memiliki hubungan pertahanan yang erat. Berdasarkan data Stockholm International Peace Research Institute, sejak 1950-an, AS telah menjadi penyuplai utama alutsista TNI dengan jumlah alutsista lebih dari 900 unit dan nilai lebih dari 3,5 miliar dolar AS. Hubungan itu sempat retak akibat embargo senjata pascatragedi Timor Timur pada akhir 1990-an, lalu pulih kembali melalui serangkaian eskalasi status: Kerja Sama Komprehensif (2010), Kerja Sama Strategis (2015), dan Kerja Sama Strategis Komprehensif (2023). Indonesia juga melanjutkan pembelian sejumlah alutsista AS, seperti helikopter S-70 Black Hawk, untuk TNI AD. Latihan gabungan Garuda Shield yang kini telah berkembang menjadi Super Garuda Shield pun mencerminkan kemitraan yang, hingga era Biden, berjalan di atas rel yang relatif resiprokal.
Hal yang berubah bukan relasi itu sendiri, melainkan karakter Amerika yang kini hadir di meja perundingan. Di bawah Trump, "America First" tidak lagi sekadar retorika proteksionisme ekonomi. Ia telah menjelma menjadi doktrin yang membenarkan tindakan perang, agresi, dan kekerasan. Agresi militer AS di Venezuela dan Iran telah merenggut lebih dari 2.500 nyawa. Ancaman blokade Selat Hormuz mendorong harga minyak mentah mendekati 100 dolar AS per barel. Bahkan, sekutu dan mitra strategis AS tidak luput dari arogansinya—Jepang, salah satunya, dikenai tarif 15% untuk seluruh komoditas ekspornya ke AS. Denmark, negara sekutu AS dalam NATO, juga mendapatkan ancaman rencana invasi AS ke Greenland. AS juga memaksa seluruh sekutunya untuk mendukung agresi ke Iran.
Indonesia pun merasakan tekanan hebat secara langsung dari Trump. Perjanjian dagang resiprokal yang ditandatangani Presiden Prabowo dan Trump beberapa bulan lalu membuka pasar domestik kita bagi produk-produk AS nyaris tanpa hambatan, sementara komoditas Indonesia ke AS masih terbebani oleh tarif 19 persen. Kekacauan di Selat Hormuz akibat konflik Iran memperburuk ketahanan energi nasional. Negara yang seharusnya menjadi mitra setara kini berperan lebih menyerupai pihak yang sok kuasa dan sewenang-wenang.
Di tengah posisi yang semakin asimetris itulah Indonesia justru memilih untuk mempererat ikatan dengan Washington. Hal ini nampak, misalnya, pada sikap Indonesia yang bergabung ke dalam Board of Peace—sebuah forum yang, alih-alih menghadirkan Indonesia sebagai kekuatan moral yang independen, justru menempatkan Indonesia dalam ‘satu kolam’ dengan pendirinya yang arogan dan agresif. Sejak saat itu, Indonesia justru tidak lagi bertaji dalam menegakkan prinsip-prinsip perdamaian dunia, keadilan sosial, dan kemerdekaan yang digariskan dalam Undang-undang Dasar 1945.
Nampak kesan bahwa pemerintah memaknai kepentingan nasional secara sempit—sebatas kalkulasi material jangka pendek: alutsista, investasi, dan akses pasar. Padahal politik luar negeri yang bermartabat tidak bisa dilepaskan dari dimensi normatif, seperti keberpihakan terhadap perdamaian, penolakan terhadap agresi, dan konsistensi dalam membela kedaulatan. Risko konkretnya, apabila AS mendapatkan akses ruang udara yang luas, Indonesia berpotensi menjadi korban tak langsung dari konflik yang melibatkan AS. Musuh AS memiliki argumen—bahkan legitimasi taktis—untuk merespons dari atau melalui wilayah udara Indonesia. Rakyat Indonesia berpotensi menanggung konsekuensi dari perang yang tidak pernah mereka pilih.
Dengan situasi di atas, keputusan Indonesia untuk menandatangani MDCP dengan AS agaknya diambil pada momen yang kurang tepat. Perjanjian yang begitu sensitif itu seharusnya disepakati ketika Indonesia dan AS berada pada posisi yang setara. Ramainya jagat media sosial mengenai kebocoran rencana AS tersebut mengindikasikan kejengahan publik terhadap posisi Indonesia yang semakin subordinat di hadapan AS dan Trump, bahkan hingga terjebak dalam kepentingan mereka.
Pemerintah tentu berhak berargumen bahwa MDCP adalah investasi keamanan yang rasional, bahwa modernisasi militer adalah keniscayaan, dan bahwa pragmatisme dalam berdiplomasi bukanlah kelemahan. Semua itu benar—dalam kondisi normal. Namun, situasi saat ini tidak normal. Menandatangani perjanjian pertahanan yang sensitif dengan negara yang tengah melancarkan agresi, sembari mengabaikan keberatan publik atas bocoran permintaan akses ruang udara, justru dapat semakin mengikis kepercayaan publik terhadap postur diplomasi Indonesia.
Sikap tegas pemerintah untuk meninjau kembali kesepakatan ini amat penting agar Indonesia dapat kembali ke jalur politik luar negeri yang bebas dan aktif, berlandaskan prinsip yang telah digariskan dalam konstitusi. Pemaknaan politik luar negeri yang bebas dan aktif hendaknya tidak hanya menggunakan kacamata kepentingan nasional yang bersifat material dan jangka pendek, tetapi juga perlu mempertimbangkan aspek norma dan moral.
Hal yang saat ini perlu ditunjukkan Indonesia adalah ketegasan bahwa kemitraan luar negeri apa pun harus dibangun di atas kesetaraan, bukan ketergantungan. Kerja sama harus disusun berdasarkan norma penghormatan terhadap kedaulatan, bukan berdasarkan siapa yang lebih membutuhkan siapa.